Presiden Teken PP Baru, Saksi Pelaku Kini Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam upaya mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

Dalam regulasi ini, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara yang lebih besar. Bentuk penghargaan atas kerja sama ini diatur dalam Pasal 4, antara lain berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.

Namun, tak semua terpidana bisa langsung memperoleh fasilitas ini. Pasal 29 menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang lolos pemeriksaan substantif dan administratif, serta telah mendapatkan penanganan secara khusus. Substansi utama yang dinilai meliputi peran pelaku (bukan pelaku utama), serta nilai penting kesaksiannya dalam mengungkap perkara.

Permohonan penghargaan ini harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Secara administratif, terpidana harus memberikan sejumlah pernyataan tertulis, termasuk pengakuan perbuatan, kesediaan bekerja sama, hingga jaminan tidak melarikan diri.

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa terdakwa dan tersangka bisa memperoleh penghargaan serupa meskipun tidak berupa pembebasan bersyarat.

Penghargaan tersebut bisa berupa pemisahan tempat penahanan hingga keringanan proses hukum. Pimpinan LPSK juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna memberikan rekomendasi atas bentuk penghargaan yang layak.

Check Also

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Semarakkan HUT RI ke-81, Diskominfo Takalar Pasang Ratusan Umbul-Umbul di Jalan Poros dan Destinasi Wisata

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas …

Berkedok Fasilitas, SMPN 45 Makassar Diduga Bebani Siswa Pungutan Kipas Angin dan Ikan Hias

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok …

Talkshow “Takalar Cepat Menyapa” Bahas Transformasi Digital Layanan Adminduk, Disdukcapil Dorong Pelayanan Makin Cepat dan Mudah

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Radio Suara Lipang Bajeng (SLIBE) 98.8 FM …

Peringatan HAN di Takalar, Sekda Tegaskan ASN Berperan Strategis Membangun Generasi Bangsa

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Kabupaten Takalar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *