Presiden Teken PP Baru, Saksi Pelaku Kini Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam upaya mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

Dalam regulasi ini, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara yang lebih besar. Bentuk penghargaan atas kerja sama ini diatur dalam Pasal 4, antara lain berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.

Namun, tak semua terpidana bisa langsung memperoleh fasilitas ini. Pasal 29 menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang lolos pemeriksaan substantif dan administratif, serta telah mendapatkan penanganan secara khusus. Substansi utama yang dinilai meliputi peran pelaku (bukan pelaku utama), serta nilai penting kesaksiannya dalam mengungkap perkara.

Permohonan penghargaan ini harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Secara administratif, terpidana harus memberikan sejumlah pernyataan tertulis, termasuk pengakuan perbuatan, kesediaan bekerja sama, hingga jaminan tidak melarikan diri.

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa terdakwa dan tersangka bisa memperoleh penghargaan serupa meskipun tidak berupa pembebasan bersyarat.

Penghargaan tersebut bisa berupa pemisahan tempat penahanan hingga keringanan proses hukum. Pimpinan LPSK juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna memberikan rekomendasi atas bentuk penghargaan yang layak.

Check Also

Bentengi Pelajar dari Perundungan, Kejari Gowa Serukan Sekolah Bebas Kekerasan

Bagikan    Gowa, Sulawesi Selatan,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri Gowa kembali melaksanakan kegiatan edukasi hukum melalui Program Jaksa Masuk …

Di Puncak HUT TNI AL ke-81, Danposal Pasangkayu Tekankan Pentingnya Sinergitas Bersama Insan Pers

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, …

Viral di TikTok! Dugaan BBM Subsidi di SPBU Panaikang Takalar, Eks Operator DM Disorot: Siapa yang Menyuruh?

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan …

Diperiksa Penyidik, Ramli : Ingin Keadilan Terang, Bukan Konfrontasi di Luar Jalur Hukum

Bagikan    MAKASSAR , Porosinfo.id — Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai memeriksa pelapor dan saksi dalam …

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di Kabupaten Takalar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *