Gowa,Sulsel,porosinfo.id.- Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa, sulawesi selatan, Muhammad Irfan Mahmud S.Pd., M.Pd di sinyalir melakukan penyalahgunaan jabatan yang dimana redaksi media ini memperoleh informasi bahwa Kepsek jual material bekas bangunan Sekolah yang hasilnya tidak disetor kekas keuangan daerah melainkan masuk kerekening pribadinya.
Tak hanya penyelewengan jabatan jual aset sekolah juga informasi Kepsek mendapat fee dari proyek mobiler pengadaan meja kursi kelas SMPN 2 Sungguminasa.
Sebelumnya SMPN 2 Sungguminasa pada periode Mei- Desember 2024 mendapat rehabilitasi ruang kepala sekolah, ruang tata usaha dan hasil bongkaran lalu redaksi menerima informasi dari internal SMPN 2 Sungguminasa yang tak ingin disebut namanya menuturkan Kepsek djual secara pribadi barang bekas yakni berupa luseng pintu balok jendela bangunan sebelumnya pak, terus proyek pengadaan kursi meja siswa, kepsek juga menerima fee 30 persen dari yang mengerjakan proyek pengadaan pak. tutupnya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa Muhammad Irfan Mahmud S.Pd., M.Pd yang coba dikonfirmasi Wartawan di sekolah Rabu (12/02/2025), namun tidak berhasil ditemui , selanjutnya dihubungi melalui sambungan selulernya juga tak menjawab.
Lp : tim media