Tegak Lurus Berantas Korupsi, Polres Takalar Tuai Apresiasi JANGKAR usai Tetapkan Dua Tersangka Dana Desa

Bagikan

LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) SulSel, memberikan apresiasi terkait kinerja Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait penanganan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng selatan Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle. Ia menilai bahwa Polres Takalar menunjukkan prestasi dan tegak lurus dalam mengusut ataupun mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Takalar dalam pengungkapan dan penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura T.A 2024 yang telah dilakukan secara profesional, “.Tegas, Sahabuddin Alle kepada media, Senin (05/01/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai diketahui AI selaku PJ. Kepala Desa serta HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Desa sebesar Rp. 451.254.965,-.

Ditempat terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar. Kami dari Unit Tipidkor Polres Takalar telah melakukan Pemanggilan tersangka kepada sdr. AI selaku PJ. Kepala Desa Cakura dan sdri. HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura pada periode Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini kami telah melalui tahapan proses mulai menindaklanjuti surat laporan pengaduan terkait perkara ini hingga data full bucket kemudian kami melakukan, penyelidikan, penyidikan, Gelar perkara dan ditanggal 30 dan 31 Desember 2025 telah naik ketahap pemeriksaan sebagai tersangka”. Ungkapnya

Lanjut Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H,“Dimana keduanya di duga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. Adapun Kerugian Keuangan Negara/Desa yang ditimbulkan dalam kasus ini berdasarkan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah (LHA PKKN) Kabupaten Takalar T.A 2024 sebesar Rp. 451.254.965. Insya Allah Pekan ini Berkas Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar”. Tutup, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H

Check Also

Bupati Daeng Manye Kawal SPMB Digital 2026, Tegaskan Penerimaan Siswa Takalar Harus Transparan dan Bebas Titipan

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) …

Daeng Manye Pastikan TPP dan Gaji ke-13 Dibayar, Ribuan ASN Takalar Segera Terima Haknya

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. …

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Manggala Sukses Gelar Turnamen Domino, Diikuti 80 Pasang Peserta

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Manggala menggelar Turnamen Domino …

KAHMI dan Pemkab Takalar Perkuat Kolaborasi, Bupati Daeng Manye Jadi Badan Kehormatan MD KAHMI

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendapat kepercayaan sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *