KLM Desak Kapolda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ini Alasannya

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti keras mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan motor oleh DC fif di Polrestabes Makassar.

Berdasar informasi yang diterima redaksi,Sabtu(07/02/2015), Laporan yang telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/171/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 21 Januari 2026, hingga kini tidak menunjukkan progres hukum yang jelas.

Laporan tersebut diajukan oleh Laaji Renhoat, terkait dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor DG. Lalang. Peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dengan objek perkara berupa sepeda motor Honda bernomor polisi DD 4366 XCA.

Ironisnya, meskipun laporan telah diterima secara sah dan resmi oleh SPKT Polrestabes Makassar, hingga saat ini penyidik tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, pelapor tidak pernah dihubungi oleh penyidik, baik untuk klarifikasi, pemeriksaan awal, maupun permintaan keterangan tambahan. Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

Koalisi Lintas Mahasiswa mencatat bahwa sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, massa aksi telah tiga kali menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar.

Namun, seluruh aksi tersebut tidak mendapat respons substantif, dan perkara justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.

Mandeknya penanganan perkara yang telah jelas pasal, kronologi, serta objek pidananya ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran perkara dan lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Situasi ini jelas mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, karena dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pengendalian serta pengawasan penyidikan.

2. Memerintahkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tanpa penundaan dan alasan yang tidak berdasar.

3. Mewajibkan penyampaian SP2HP secara terbuka dan berkala kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menegaskan bahwa apabila perkara ini terus diabaikan, Koalisi Lintas Mahasiswa akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa STTLP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban hukum bagi kepolisian untuk bekerja. Ketika laporan masyarakat diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terkait pemberitaan ini, Redaksi membuka hak jawab pihak terkait.

Kontributor: Tr

Check Also

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tragedi Terkam Buaya di Sungai Lariang, Polsek Baras Hadir di Rumah Duka dan Ingatkan Keselamatan Warga

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Jajaran Polsek Baras mendatangi rumah duka seorang warga yang meninggal dunia akibat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *