Ada Apa Kades Tinggi Mae Gowa Langgar Regulasi ?, Tidak Berhentikan Kadus Usia Purna Bakti

Bagikan

Sengkarut Jabatan Kadus Bontoa: Melebihi Batas Usia, Kadis PMD Gowa Ingatkan Kades Tinggi Mae Taat Aturan…..

GOWA,porosinfo.id – Pelaksanaan tata kelola administrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada masa jabatan Kepala Dusun Bontowa, Desa Tinggi Mae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang dijabat oleh Abd Kadir Dg Tompo.

Berdasarkan data yang dihimpun, Abd Kadir Dg Tompo merupakan seorang purnawirawan TNI yang memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun. Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah memasuki usia kurang lebih 62 tahun, namun terpantau masih aktif menjabat sebagai kepala dusun.

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta aturan turunannya, yakni PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, batas usia maksimal bagi perangkat desa (termasuk kepala dusun) adalah 60 tahun.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan jabatan yang masih diemban oleh Daeng Tompo.

Kadis PMD Gowa: “Ikuti Aturan”

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Syamhari, memberikan respons tegas saat dikonfirmasi pada Minggu (29/03/2026). Ia meminta agar seluruh pihak merujuk pada aturan yang sudah jelas.

“Bacaki (baca) Permendagri No. 67 Tahun 2017. Kalau begitu (sudah lewat usia), ikuti aturan toh. Nanti disampaikan ke Kadesnya,” ujar Syamhari.

Lebih lanjut, Syamhari menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa yang sudah tidak memenuhi syarat administratif berada di tangan pimpinan desa itu sendiri. “Yang berhentikan itu Kadesnya sendiri,” tambahnya.

Sayangnya, sikap kooperatif tidak ditunjukkan oleh Kepala Desa Tinggi Mae, Jabbar Dg Sibali. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa terkesan menghindar dari upaya klarifikasi awak media..

Sementara Camat Barombong Abd Rahman: saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap menuturkan Pernah melapor beberapa bulan yang lalu namun apa termasuk dia Karena batas usianya sudah masuk, Nanti besok (hari senin) dilihat.

abd rahman: menambahkan “Pernah sih cerita cerita bahwa ada Kadus yg akan masuk batas usia dan itu pasti akan diberhentikan dan ditunjuk plt tutupnya.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Tinggi Mae. Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kades maupun Pemerintah Kecamatan Barombong untuk menegakkan aturan demi terciptanya tertib administrasi di wilayah Kabupaten Gowa.

(*)

Check Also

Rapat Strategis DPD Rumah Hukum Indonesia Takalar: Perkuat Struktur, Siap Kawal Keadilan Tanpa Bayaran

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Kabupaten Takalar …

Janggal! Saksi dan Visum Lengkap, Berkas Kasus Penganiayaan Ibu Nurmin di Makassar Malah Dikembalikan Jaksa! Ada Apa?

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Nurmin kembali menuai sorotan …

Tekan Buta Huruf Al-Qur’an, Pemkab Gowa Dorong ICATT Jadi Mitra Strategis

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.- Komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menekan buta huruf Al-Qur’an melalui program Ayo Mengaji terus …

Mutasi Besar di Takalar: AKP Hatta, AKP Asrullah, hingga AKP Andi Aldiansyah Tempati Jabatan Baru

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Sebanyak tiga pejabat utama di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Takalar …

Ultimatum Sudah Diberikan, Pemda Takalar Tak Punya Alasan Lagi Tunda Penertiban SPPG: Aktivis Aditya Desak

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Ketua Satuan Tugas pernah berdiri di hadapan publik dengan tegas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *