Kasus Stone Crusher di Maros Memanas, Kuasa Hukum PT Rasindo: Ini Sengketa Perdata, Bukan Penipuan

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – PT Rasindo Abadi Jaya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, S.H., M.H., secara tegas membantah tuduhan penipuan terkait pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 miliar yang dilaporkan oleh pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Kabupaten Maros.

Irvan menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama telah dilaksanakan secara profesional, mulai dari tahap perjanjian, pengiriman, instalasi, hingga commissioning. Unit mesin juga telah diterima dan digunakan oleh pihak pembeli tanpa adanya keberatan pada saat serah terima maupun dalam periode awal operasional.

“Objek telah diserahkan, diuji, dan digunakan dalam kegiatan operasional serta memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tuduhan penipuan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan informasi teknis di lapangan, unit stone crusher hingga saat ini masih digunakan dalam kegiatan produksi, meskipun terdapat salah satu komponen yang tidak dioperasikan.

“Fakta bahwa unit masih digunakan menunjukkan bahwa mesin tetap memiliki fungsi dan nilai manfaat. Oleh karena itu, klaim kerugian total sebagaimana diberitakan perlu dilihat secara objektif dan proporsional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli, bukan merupakan perkara pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT Rasindo Abadi Jaya.

“Kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli.

Seluruh transaksi dalam perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian jual beli dan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, apabila terdapat permasalahan terkait kewajiban pembayaran maupun kondisi barang setelah digunakan, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana,” ujarnya.

Irvan juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap kooperatif. Kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *