Kasus Stone Crusher di Maros Memanas, Kuasa Hukum PT Rasindo: Ini Sengketa Perdata, Bukan Penipuan

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – PT Rasindo Abadi Jaya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, S.H., M.H., secara tegas membantah tuduhan penipuan terkait pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 miliar yang dilaporkan oleh pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Kabupaten Maros.

Irvan menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama telah dilaksanakan secara profesional, mulai dari tahap perjanjian, pengiriman, instalasi, hingga commissioning. Unit mesin juga telah diterima dan digunakan oleh pihak pembeli tanpa adanya keberatan pada saat serah terima maupun dalam periode awal operasional.

“Objek telah diserahkan, diuji, dan digunakan dalam kegiatan operasional serta memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tuduhan penipuan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan informasi teknis di lapangan, unit stone crusher hingga saat ini masih digunakan dalam kegiatan produksi, meskipun terdapat salah satu komponen yang tidak dioperasikan.

“Fakta bahwa unit masih digunakan menunjukkan bahwa mesin tetap memiliki fungsi dan nilai manfaat. Oleh karena itu, klaim kerugian total sebagaimana diberitakan perlu dilihat secara objektif dan proporsional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli, bukan merupakan perkara pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT Rasindo Abadi Jaya.

“Kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli.

Seluruh transaksi dalam perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian jual beli dan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, apabila terdapat permasalahan terkait kewajiban pembayaran maupun kondisi barang setelah digunakan, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana,” ujarnya.

Irvan juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap kooperatif. Kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Check Also

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Semarakkan HUT RI ke-81, Diskominfo Takalar Pasang Ratusan Umbul-Umbul di Jalan Poros dan Destinasi Wisata

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas …

Berkedok Fasilitas, SMPN 45 Makassar Diduga Bebani Siswa Pungutan Kipas Angin dan Ikan Hias

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.ie.– Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *