Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa saat ini dijabat oleh AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. merilis pengungkapan kasus Unit Tipikor dan menetapkan Kadis Parkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin (AS) Sebagai Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada developer perumahan serta pelaku usaha dalam pengurusan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Slf ( Sertifikat Laik Fungsi).
Konfrensi pers ini digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam ( 18/06/2026), setelah Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan maraton selama kurang lebih selama delapan jam terhadap Tersangka AS.
Dari hasil penyelidikan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF.
Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal praktek pemerasan tersebut dikumpulkan melalui rekening bawahannya yang berstatus saksi berinisial SFJ, dari hasil penelusuran sementara unit Tipikor menemukan transaksi dengan nilai mencapai 1,8 Milyar.
” Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi , penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya”, ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Hingga saat ini sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari Aparatur Negara Dinas Parkimtan, Pelaku Usaha, Pengembang Perumahan dan pihak pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.
Unit Tipikor Polres Gowa dalam memperkuat pembuktian penyelidikan berkolaborasi dengan PPATK, Kementrian PUPR dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dari hasil penyelidikan Sejumlah dana yang terkumpul dari Aksi AS diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 12 huruf a, huruf e Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal 606 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023, jo pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 607 ayat (1) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lp : Mss
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya