CLAT Desak Pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Gelombang protes datang dari lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) yang menggelar aksi unjuk rasa menyoroti polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga. Aksi tersebut berlangsung di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Rifki menegaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terbitnya peraturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat akan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November lalu. Lalu apa motif Kapolri menerbitkan Perpol tersebut? Kuat dugaan kami, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Kapolri harus segera mencabut Perpol ini agar tidak terjadi konflik antar-lembaga dan ketimpangan kewenangan pada instansi yang telah memiliki kewenangan sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus,” tegas Rifki.

Aksi yang diikuti puluhan massa tersebut, menurut Rifki, merupakan simbol perjuangan untuk menegakkan kembali marwah dan martabat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.

CLAT menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dicabut.

“Kami tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Polri harus tunduk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tanpa pengecualian apa pun agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Rifki selaku Jenderal Lapangan.

Check Also

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *