FKJI : APH Harus Proses Hukum Jangan Tebang pilih video Dugaan Pelecehan Boss FF Dan Bang Jali

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Terkait pemberitaan media ini mengenai sorotan Bos Kosmetik FF Jadi sorotan Dan Dapat Dijerat Pidana Penjara Lakukan pelecehan seksual Live, menanggapi hal itu, salah satu grup whasapp bernama Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), melontarkan pernyataan tegas dan tajam terkait viralnya video dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyeret nama bos kosmetik Fenny Frans (FF) dan Bang Jali.

Ketua Umum FKJI Revin Pataraoi Rahman menilai polemik yang berkembang di ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa kepastian hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh viralitas. Jika ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, maka harus diproses secara hukum. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegas Revin, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin opini publik menggantikan fungsi penyidik. Tapi kami juga tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya lugas.

Revin juga menyampaikan pesan untuk peran media dan warganet agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan ulang konten yang diduga bermuatan asusila.

“Media harus berpegang pada etika jurnalistik. Jangan sampai demi klik dan sensasi, kita justru ikut mendistribusikan konten yang berpotensi melanggar hukum. Itu bisa menjadi masalah baru,” katanya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun jika tidak terbukti, maka rehabilitasi nama baik menjadi kewajiban moral dan hukum.

“Prinsipnya sederhana, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang sudah menjadi konsumsi publik luas,” tutupnya.

Redaksi media ini mebuka dan menunggu hak jawab konfirmasi pihak terkait.

(*)

Check Also

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *