Ahli Waris Murka! Mediasi Sengketa Lahan dengan PT Alya Group Mandek, BPN Gowa Didesak Beri Kepastian

Bagikan

GOWA | POROSINFO.ID – Ketidakjelasan penanganan sengketa lahan di Kabupaten Gowa memicu kekecewaan ahli waris Bambang Daeng Pasang. Permohonan mediasi yang telah diajukan berbulan-bulan ke Kantor ATR/BPN Gowa hingga kini belum juga mendapatkan kepastian, memunculkan tanda tanya besar terkait penyelesaian kasus tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., secara terbuka mendesak ATR/BPN Gowa agar tidak terus membiarkan proses mediasi menggantung tanpa kejelasan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan PT Alya Group.

Mulyadi mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan perkembangan permohonan mediasi. Namun setiap kali datang, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian mengenai jadwal maupun tindak lanjut proses tersebut.

“Kami hanya meminta kepastian proses. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas Mulyadi usai kembali mendatangi kantor ATR/BPN Gowa, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2.309 meter persegi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Lahan itu tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI dan kini menjadi objek perselisihan antara ahli waris dan pihak pengembang.

Menurut Mulyadi, mediasi seharusnya menjadi jalan cepat untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara damai. Karena itu, ATR/BPN sebagai lembaga yang berwenang dinilai harus segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang menolak atau tidak bersedia menghadiri mediasi, maka hal tersebut harus disampaikan secara resmi. Kepastian administrasi itu penting agar para pihak dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Ahli waris berharap ATR/BPN Gowa segera membuka kejelasan terkait permohonan mediasi tersebut agar sengketa tidak semakin berkepanjangan dan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (RZ/MH)

Check Also

Diduga Pengawasan Lapas Kls IIA Sungguminasa Gowa Lumpuh, Napi Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Dari Dalam

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id. — Aroma dugaan peredaran narkotika dari balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sungguminasa …

Firma Hukum Misi Keadilan Press Rilis Kasus Seorang Suami Laporkan Mantan Istrinya Aborsi Yang Terjadi di Gowa, Ini Tujuannya

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Bertempat di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Senin tim kuasa hukum dari Firma …

Pemkab Takalar dan Unhas Satukan Kekuatan, Potensi Maritim Siap Dikembangkan

Bagikan    MAKASSAR | POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar pertemuan dan diskusi dengan jajaran Universitas Hasanuddin …

Dorong Pariwisata Takalar Melesat, Bupati Daeng Manye Pantau Langsung Kesiapan Pulau Sanrobengi

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar didampingi Kepala Dinas Pariwisata serta Dinas Lingkungan Hidup dan …

Transformasi digital dalam pusaran Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI: Menghidupkan nilai Keislaman dalam modernisasi Teknologi di Kab. Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – era transformasi digital, kemajuan suatu daerah tidak lagi hanya diukur dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *