GOWA | POROSINFO.ID – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Hakim ERICK (E) di Pengadilan Negeri Gowa. Hakim ERICK diduga menangani perkara sengketa tanah Dobolo Bin Lemang sekaligus bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara yang sama.
Sorotan ini disampaikan Ketua Umum DPP LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko setelah konferensi pers usai aksi damai di PN Gowa, Selasa (23/6/2026).
LIN: “Potensi Benturan Kepentingan, Minta Klarifikasi PN Gowa”
Ketum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko menyatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan Advokat kuasa terkait dugaan tersebut.
“Kami dapat informasi bahwa Hakim E tercatat sebagai majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara sengketa tanah Dobolo Bin Lemang. Di sisi lain, beliau juga diduga ditunjuk sebagai hakim mediator untuk perkara yang sama,” ujar Gus Robi.
Menurut Gus Robi, hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. “PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi jelas. Hakim mediator harus netral dan tidak boleh menangani pokok perkara. Kalau benar rangkap, ini patut diklarifikasi PN Gowa demi menjaga marwah peradilan,” tegasnya.
Desakan LIN ke Badan Pengawas MA & KY :
Wakil Panglima Komando DPP LIN Haluddin mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan.
“Kami minta Bawas MA dan KY periksa. Apakah benar ada rangkap jabatan? Apakah melanggar kode etik? Publik butuh kejelasan agar tidak ada asumsi negatif terhadap PN Gowa,” kata Haluddin.
Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin Lili menambahkan, LIN akan mengirim surat resmi ke PN Gowa, PT Makassar, Bawas MA, dan KY. “Biar terang benderang. Kalau tidak benar, PN Gowa harus bantah. Kalau benar, harus ada tindakan,” ucap Saharuddin LILI
PBH-LIN Siap Dampingi dan siap jadi saksi untuk kasus ini biar peradilan SUCI :
Tim Pusat Bantuan Hukum LIN (PBH-LIN) menyatakan siap untuk kawal sampai kelakuan kelakuan para Pejabat yang memanfaatkan jabatan nya untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas dugaan ini, silakan lapor ke PBH-LIN. Kami siap dampingi dan kawal sampai tuntas,” kata Adv NOVI ANDRA & Adv Harrys
Tanggapan PN Gowa,
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Humas PN Gowa terkait dugaan rangkap jabatan Hakim E. Pihak PN Gowa berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
_Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan LIN sebagai bentuk kontrol sosial. Dugaan rangkap jabatan masih perlu pembuktian lebih lanjut dari lembaga berwenang. Nama Di Duga E sesuai laporan yang diterima LIN.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Pihak PN Gowa, Hakim E Apakah Rapat jabatan seperti info beberapa sumber termasuk Advokat yang kawal Kasus Dobolo bin Lemang
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya