Gowa,porosinfo.id.- Bertempat di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,Senin tim kuasa hukum dari Firma Hukum MISI KEADILAN menggelar konferensi pers terkait salah satu kliennya yang melaporkan mantan istrinya telah melakukan dugaan tindak pidana aborsi dan pembunuhan berencana pada akhir Tahun 2021 lalu.
lalu perkembangan baru ditahun 2026 kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dikategorikan sebagai tindakan pembunuhan berencana terhadap anak baru dilaporkan di Polres Gowa.
Kasus yang melibatkan terlapor berinisial Sdri. H.A ini, menurut keterangan kuasa hukum, berawal dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 di wilayah Katangka, Kabupaten Gowa.
Wawan Nur Rewa, selaku kuasa hukum pelapor, Andi Muhammad Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami. Mengingat terlapor diketahui merupakan seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu,” tegas Wawan Nur Rewa dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Selain mendesak kepolisian, pihak kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada terlapor. Wawan menegaskan agar pihak terlapor segera menunjukkan iktikad baik dan membuka diri untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
”Kami berharap terlapor segera membuka diri dan tidak menghambat proses hukum.
Kasus ini melibatkan nyawa seorang anak, dan kami akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Pihak pelapor dan kuasa hukum kini menunggu langkah konkret dari penyidik Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Gowa.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya