HMI Badko Sulsel: Ada Dugaan Penimbunan dan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Desak Pertamina Regional Sulawesi Bersih-Bersih Agen LPG

Bagikan

SULSEL | POROSINFO.ID – Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) HMI Badko Sulawesi Selatan, Andi Akram Al Qadri, mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh agen LPG di Sulawesi Selatan, Senin (13/07/2026).

Desakan tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Akram menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara, sehingga tata kelolanya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“HMI menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan, pengalihan distribusi, hingga LPG bersubsidi yang dijual di atas HET. Jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai tujuan negara dalam memberikan subsidi energi kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Akram.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dapat terjadi di sepanjang rantai distribusi LPG bersubsidi, mulai dari Pertamina Patra Niaga – Agen LPG – Pangkalan LPG – pengecer atau toko kelontong – hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.

Akram menilai persoalan LPG di Sulawesi Selatan bukan semata-mata soal kuota, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi yang belum merata. Ia mengungkapkan masih banyak wilayah yang belum memiliki pangkalan resmi sehingga masyarakat terpaksa membeli gas di desa atau kelurahan lain. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang, meningkatnya biaya transportasi masyarakat, sekaligus membuka peluang penjualan LPG di atas HET.

“Penambahan kuota tabung tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pemerataan pangkalan tidak dilakukan. Banyak wilayah yang layak mendapatkan tambahan pangkalan karena jumlah penduduk terus bertambah, tetapi hingga kini masyarakat masih harus membeli gas di wilayah lain,” ujarnya.

Selain distribusi, HMI Badko Sulsel juga menyoroti proses pembentukan pangkalan LPG baru. Berdasarkan pengaduan yang diterima, sejumlah calon pangkalan mengaku menghadapi proses pengajuan yang berlarut-larut, tidak memperoleh kepastian hasil, bahkan terdapat dugaan adanya permintaan biaya yang tidak memiliki dasar dalam ketentuan resmi.

“HMI Badko Sulsel tidak menuduh seluruh agen melakukan pelanggaran. Namun apabila terdapat oknum yang memanfaatkan proses pembentukan pangkalan untuk mencari keuntungan pribadi melalui pungutan di luar ketentuan, maka praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pertamina wajib memastikan seluruh proses berlangsung transparan, objektif, dan bebas intervensi,” kata Akram.

Karena itu, HMI meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak hanya melakukan pengawasan administratif, melainkan segera melaksanakan audit investigatif terhadap seluruh agen LPG. Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup pemeriksaan kesesuaian stok fisik dengan data distribusi, mekanisme penyaluran ke pangkalan, proses persetujuan pangkalan baru, hingga kepatuhan agen terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, tata kelola LPG bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, serta ketentuan daerah mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram. Regulasi tersebut mewajibkan distribusi LPG bersubsidi dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

HMI menegaskan, apabila dalam audit ditemukan adanya penimbunan, penyalahgunaan distribusi, manipulasi penyaluran, maupun pungutan di luar ketentuan, maka Pertamina harus menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan, HMI Badko Sulsel mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh agen LPG, mengevaluasi dugaan penimbunan dan penyimpangan distribusi, mengaudit proses pengajuan pangkalan baru, memetakan kebutuhan pangkalan berdasarkan kondisi riil masyarakat, membuka penambahan pangkalan di wilayah yang belum terlayani, mempublikasikan mekanisme pengajuan secara transparan, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap agen yang terbukti melanggar.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk memperkaya segelintir pihak. Kami mendesak Pertamina membuktikan komitmennya melalui audit menyeluruh, memastikan kebutuhan pangkalan di daerah yang belum terlayani benar-benar dipenuhi, serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. Tata kelola energi yang bersih adalah syarat utama terwujudnya keadilan energi bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tutup Akram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Check Also

Menko Polkam Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Percayakan Proses Hukum kepada Aparat

Bagikan    JAKARTA, Porosinfo.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI …

Uji Publik Ranperbup Penanggulangan Bencana 2026-2030, Pasangkayu Wujudkan Daerah Tangguh dan Berkelanjutan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Uji Publik …

PPA Polresta Gowa Diminta Serius Tangani Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Bagikan    Gowa,porosinfo sejak berubah menjadi kantor polisi tipe A Polresta Gowa terus mulai telihay kinerja buruknya  …

Diduga Tabrak SOP, Upaya Penangkapan Resmob Polresta Gowa Diproteks Hukum

Bagikan    Diduga Tabrak SOP, Upaya Penangkapan Resmob Polres Gowa Diproteks Hukum MAKASSAR, 8 Juli 2026 – …

Seluruh 9 Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Terobosan Hadapi Keterbatasan Anggaran

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *