Muh Sainal Syam

Kejari Pangkep Ciduk 3 Tersangka Korupsi KPU, Korwil BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin Beri Apresiasi

PANGKEP,porosinfo.id.– Dunia politik lokal Pangkep diguncang kejutan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menunjukkan taringnya dengan resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.

Penangkapan dramatis ini dilakukan mendadak pada Senin malam (1/12/2025). Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep adalah:

– Ichlas, Ketua KPU Pangkep.

– Muarrif, Komisioner KPU Pangkep.

– Agussalim, Sekertaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keberanian dan kecepatan Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini langsung menuai pujian dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan.

Amiruddin, Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, beserta jajarannya.

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dengan tegas.

“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers mengungkapkan praktik culas yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Modusnya adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Tersangka I (Ichlas) dan M (Muarrif), yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi langsung untuk menunjuk calon penyedia barang.

Agussalim, selaku PPK, diduga hanya menuruti arahan kedua atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga, yang seharusnya disusun oleh PPK, justru digantikan dengan dokumen dari calon penyedia yang telah dipilih.

Menurut Kajari, negosiasi harga hanyalah formalitas, tujuannya semata-mata untuk mendapatkan imbalan uang dari penyedia yang sudah mereka tentukan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan busuk ini telah mengakibatkan kerugian negara yang FANTASTIS, mencapai Rp554.403.275.

Kejari Pangkep telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Namun, masih ada kekurangan sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman berat.

Lp Aj

Kasus Pembusuran di Barombong Gowa Mencuat, PH Protes Regi Bebas

Gowa,porosinfo.id.- Ditangkap Polsek Barombong, Dikeluarkan Polres Gowa. Sya’ban Sartono Minta Polres Gowa Tangkap Regi

PH Korban minta Regi yang terseret Penyerangan Busur di Barombong ditangkap untuk diadili

Gowa, 1/1125. Polsek Barombong beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 13 pelaku penyerangan termasuk Regi dengan barang bukti berupa 3 anak busur (ketapel), empat unit handphone, dua batang kayu pendek dan tiga unit sepeda motor.

Regi terhitung sudah berulang kali berulah dengan kasus kejahatan yang hampir sama. Di Pengadilan Negeri Sungguminasa ia mengakui telah terlibat pemukulan, perkelahian, penyerangan dan pembusuran.

Video pemukulan Regi terhadap Rifki beredar luas. Terlihat tampak gagah berani ia mendatangi korban bersama beberapa temannya didampingi orang tuanya lalu meninju korban dengan kepalan tangannya secara berbuntun.

Bergerombolan bak preman, Regi mendatangi rumah Rifki beserta teman teman dan orang tuanya lalu membabi buta memukul korban Asri, bahkan Rifki yang melerai pun ikut dihantam kepalan tinju oleh Regi di kediaman Rifki pada 21 Mei 2025 lalu.

Sebelum mendatangi rumah Rifki, Regi sempat menawarkan perkelahian dengan ajakan single (satu lawan satu) ataupun 2 lawan 1 melalui instagram kepada Maulana adik Rifki, namun tawaran tersebut diabaikan dengan pertimbangan keluarga.

PH Rifki, Sya’ban Sartono menyayangkan, dipulangkannya Regi, yang merupakan gerombolan yang ditangkap Polsek Barombong. Padahal menurut Sya’ban, hasil investigasinya, Regi berperan sebagai joki yang membonceng F dan I sedangkan yang dibonceng memegang balok untuk penyerangan malam itu.

Menurut Sya’ban Sartono, Regi dan dua temannya yang dibonceng harus diamankan kembali, mengingat perannya sangat krusial dalam tindak pidana kejahatan umum dan berpotensi berulang. Apalagi catatan kriminal Regi ternyata banyak terlibat kejahatan.

“Kami minta Ketegasan Kapolres Gowa jangan tebang pilih. Regi itu telah berulang kali melakukan tindak pidana dan ia akui sendiri. Dalam kasus pembusuran kemarin ia harus diamankan bersama 3 tersangka anak lainnya” Tegas Sya’ban.

Senada, ayah Rifki, Suaib Dg. Nyampa kecewa terhadap sikap Polres Gowa yang memulangkan Regi dalam kasus busur ini. “Kami kecewa, ini tidak adil, Regi itu berulang kali berbuat seperti itu, masa di kasus busur dia bebas? ” Ketus Daeng Nyampa.

Lp: Jb*

Lurah Lembang Parang Diduga Langgar Kode Etik Dalam Pelayanan Problem Solving

Gowa,porosinfo.id.- Kegiatan Pertemuan forum mediasi dan musyawarah problem solving yang dilakukan Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Rabu (26/11/2025), Lurah Lembang Parang, Abdul Hamid dalam mediasi dan musyawarah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan malah sempat menunjukkan sikap yang melenceng dari kode etik seorang pejabat Lurah.

Lurah dan salah satu stafnya sempat menunjukkan sikap emosi tidak terbuka dan kurang responsif dalam mengadakan pertemuan pelayanan Problem Solving

Redaksi media yang hadir untuk meliput pertemuan tersebut dan mempertanyakan sikap lurah yang kurang responsif malah emosi dan memukul meja tak hanya itu salah satu staf Kelurahan pun sempat mengeluarkan kata kata rasisme dan lurah abdul hamid seakan mendukung tindakan stafnya lantaran tidak menegur staf tersebut.

Kode Etik Lurah mencakup pedoman seperti menjalankan tugas secara profesional, jujur, bertanggung jawab, dan tidak berpihak, serta bersikap cermat, ramah, dan santun dalam melayani masyarakat. Lurah juga diwajibkan untuk bertindak adil, tidak diskriminatif, dan menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif. Kode etik ini berlaku untuk sikap, perilaku, perbuatan, ucapan, dan tulisan lurah dalam tugas sehari-hari dan pergaulan hidup.

Kegiatan pertemuan problem solving di kelurahan Lembang Parang sendiri terkait adanya masalah utang piutang pola rentenir dua warga Kelurahan tersebut dan tidak menemui titik temu lantaran salah satu pihak yang bertikai tidak hadir.

Lp: Mss/Jb

Bosowa Digugat Mantan Kuasa Hukum, Bayar Sisa Honor dan Kerugian Miliar Rupiah

porosinfo.id, Makassar – PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa digugat

perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Oleh Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H.,  Advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner.

Gugatan wanprestasi ini berawal dari penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura melawan PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2020.

Success Fee Rp 1 Miliar

Yusuf Gunco mengatakan, dalam duduk perkara yang diuraikannya PT Semen Bosowa Maros diwakili Sadikin Aksa, selaku Direktur Utama saat itu telah memberikan kuasa kepada Penggugat pada tanggal 12 November 2020.

Disepakati bahwa jasa hukum atau success fee yang akan diterima Yusuf Gunco dalam penanganan perkara tersebut adalah sebesar satu miliar rupiah. Kesepakatan ini diklaim sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Kata dia, pembayaran telah dilakukan secara bertahap, di mana dirinya telah menerima biaya operasional sebesar Rp 250.000.000. Sisa success fee sebesar Rp 750.000.000 dijanjikan akan dilunasi setelah perkara dimenangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Wanprestasi dan Somasi yang Diabaikan

“Kami telah memenangkan perkara PKPU tersebut, putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT Semen Bosowa Maros secara hukum berkewajiban untuk membayar sisa success fee sebesar Rp 750 juta,” ujarnya.

Kata Yusuf Gunco, pihaknya telah memang dalam gugatan tersebut. Namun PT Semen Bosowa Maros tidak melaksanakan kewajibannya.

Atas kelalaian ini, Yusuf Gunco mengaku telah melayangkan tiga kali somasi. Pertama tanggal 15 Februari 2021. Somasi Kedua pada tanggal 29 Maret 2022. Teguran Ketiga dan Terakhir pada tanggal 12 November 2025.

Semua teguran tersebut, menurut Yusuf Gunco, tidak diindahkan atau tidak mendapat tanggapan dari PT Semen Bosowa Maros maupun Sakidin Aksa. Perbuatan tidak membayar sisa jasa hukum ini dianggap sebagai perbuatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Tuntutan Pembayaran Kerugian dan Sita Jaminan.

Selain menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750.000.000, Yusuf Gunco juga menuntut PT Semen Bosowa Maros untuk membayar biaya kerugian dan bunga yang dialaminya. Mengingat tidak adanya penetapan besarnya bunga dalam kesepakatan awal.

Total biaya, kerugian dan bunga yang dituntut Yusuf Gunco sebesar Rp 4.364.350.000.

Rincian kerugian telah dikeluarkannya untuk mendapatkan haknya. Pertama keuntungan yakni modal usaha 10% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan  yakni Januari 2021 hingga November 2025 sebesar Rp 4.350.000.000.  Selain itu ada bunga 1% per bulan dari Rp 750 juta atau selama 58 bulan sebesar Rp 4.350.000.

Yusuf Gunco  juga memohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan sita jaminan (CB) atas tanah dan bangunan milik PT Semen Bosowa Maros, baik bergerak maupun tidak bergerak karena adanya kekhawatiran PT Semen Bosowa Maros tidak akan melakukan pembayaran.
Selain itu,PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari jika lalai memenuhi isi putusan.

“Saya berharap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya banding atau kasasi,” harapnya. (*)

Motor Damkar 3 Kelurahan di Somba Opu Gowa Tidak Terurus Namun Anggarannya Jalan Terus

Gowa,sulsel,porosinfo.id.- Asas manfaat keberadan motor damkar di tiga Kelurahan Kecamatan Somba Opu kabupaten gowa Sulawesi Selatan telah hilang, anehnya ke empat Kelurahan tiap tahun termasuk Tahun 2025 anggarannya dialokasikan motor damkar namun Unit dibiarkan terbengkalai.

Redaksi Media, Kamis,(15/11/2025) yang mendatangi tiga Kelurahan yakni  Kelurahan Katangka, Kelurahan Tombolo, Kelurahan Batangkaluku menemukan keberadaan motor damkar terbengkalai parahnya lagi diKelurahan Tombolo, unit terbengkalai di salah satu kebun warga dan sudah ditumbuhi tanaman rambat.

dari tiga kelurahan, redaksi hanya menjumpai dua lurah yang bisa di konfirmasi.

Lurah Katangka Ahmad Hasanuddin dan lurah tombolo Andi Ahmad Gazali, membenarkan ada insentif motor damkar dan juga mengakui motor damkar keberadaaannya beberapa bulan tidak terpakai alias nganggur, dikelurahan Katangka lurah beralasan tidak dipakai karna ban kendaraan bocor.

“baru beberapa bulan tinggal karena bocor bannya pak”ungkap Ahmad Hasanuddin.

Aggaran motor damkar tiga Kelurahan yakni :

Kelurahan Katangka
Terdapat pengeluaran Insentif Operator Motor Damkar tiap tahun sebesar Rp 10.800.000;

Kelurahan Tombolo
Insentif Operator Motor Damkar yang dianggarkan tiap tahun Rp 10.800.000;

Kelurahan batangkaluku
Terdapat pengeluaran Insentif Operator Motor Damkar tiap tahun sebesar Rp10.800.000;.

Fungsi Motor Damkar dalam Operasi Pemadam Kebakaran. Motor damkar atau motor pemadam kebakaran berfungsi sebagai kendaraan pemadam portabel yang dapat menjangkau lokasi sempit seperti gang atau area dengan akses terbatas. Dengan ukuran yang lebih kecil namun tetap memiliki kemampuan pemadaman yang efektif, motor damkar sangat cocok untuk area padat perkotaan atau lokasi yang tidak memungkinkan akses truk besar, namun sayang keberadaan kendataan di empat kelurahan hanya sebatas Armada yang terbengkalai namun anggarannya tidak terbengkalai alias jalan terus tiap tahun dianggaran kelurahan lalu siapa yang diuntungkan nikmat dan adakah korupsi tidak langsung?

Lp: ss/Jb

Ini Harapan Ketua IBCA MMA Sulsel  Untuk Atlit Pada Kejurnas Piala Menpora dan Piala Dankorps Brimob

Makassar,prosinfo.id.— *Ketua IBCA MMA Sulawesi Selatan Kapten Ckm Ismail Al Mubarak* secara resmi melepas para atlet Mixed Martial Arts (MMA) yang akan berlaga pada Kejuaraan Nasional Piala Menpora dan Piala Dankorps Brimob. Pelepasan ini berlangsung di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, dan dihadiri oleh pengurus, pelatih, serta keluarga para atlet.12 November 2025.

Dalam sambutannya, Ketua IBCA MMA Sulsel menyampaikan rasa bangga dan harapannya agar para atlet dapat menorehkan prestasi terbaik serta menjunjung tinggi sportivitas selama bertanding.

“Kami percaya bahwa atlet Sulsel memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat nasional. Semoga dengan semangat juang dan latihan keras, kita bisa membawa pulang prestasi membanggakan bagi daerah,” ujar Ketua IBCA MMA Sulsel.

Kontingen Sulsel akan menurunkan 9 atlet 2 Official dan Pelatih yang akan berlaga di berbagai kelas dan kategori pada ajang yang digelar di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Kejuaraan ini merupakan ajang bergengsi yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kapten Ismail Al Mubarak menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian atlet IBCA MMA Sulsel yang telah meraih medali di Kejurnas sebelumnya. Beliau juga berharap agar para atlet dapat mengharumkan nama Provinsi Sulawesi Selatan di ajang ini.

Kejurnas ini juga menjadi bagian dari persiapan jangka panjang menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII 2028. Pelatih Pengprov IBCA MMA Sulawesi Selatan, Basri Daud, berharap agar para atlet dapat tampil percaya diri dan pulang membawa medali emas untuk Sulawesi Selatan.

Lp: Jb

Diduga Mark-Up Dan Fiktif Pengadaan Komputer Dan Laptop Puskesmas Somba Opu Gowa 2024-2025

Gowa,porosinfo.id.- Pengadaan komputer dan Laptop di Puskeanas Somba Opu Kaupaten Gowa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 belanja modal personal komouter satuan kerja puskesmas Somba Opu dengan nilai kontrak Rp 135,740.000 juta diduga mengalami mark-up dan bahkan berpotensi fiktif.

Berdasarkan investigasi media ini dilapangan, hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian perangkat.

perangkat komputer dan laptop pengadaan Puskesmas Somba Opu diduga tidak sesuai dengan kontrak. Harga per unit komputer dianggap jauh lebih mahal dibanding harga pasar, sehingga memunculkan kecurigaan terhadap transparansi proyek selain itu ditahun 2025 pengadaan terjadi dugaan fiktif lantaran barang yang datang tidak sesuai spek dari perencanaan tahun ini melainkan barang yang dimunculkan barang pengadaan speak tahun lalu 2024 yang nilai anggarannya Rp-191,515,000.juta.

hasil pengecekan di beberapa menunjukkan adanya ketidaksesuaian perangkat.

Adanya proses lelang proyek sarat dengan indikasi kongkalikong. lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tarmizi saat ditemui Rabu,(12/11/2025), tidak mau terbuka jumlah barang dan speaifikasi dalam pengadaan tersebut.

“Pengadaan sudah sesuai sip kemendagri ditambah lagi sudah ada pemeriisaan BPK tiap tahun sehingga kami tidak bisa buka dan masyarakat hanya perlu tau hasil kinerja kami dipuskesmas Somba opu, perlu diketahui puskesmas somba opu selalu jadi sample puskesmas penilaian terbaik, jadi saya hanya bisa memberi penjelasan terkait dengan proses saja tidak perlu beritahuki jumlah barangnya karna alasan sudah ada pemeriksaan BPK pak. jawab Tarmizi.

Sebelumnya media ini juga pada pemberitaan yang sudah terpublikasi Kapus Somba Opu Poedji Harijati Tidak Akuntabilitas dan Tutupi Informasi Pengadaan Komputer.

Lp: Tm

Bongkar Penadah Pencurian Tabung Gas Polsek Pallangga, Kabid Perdagangan Gowa di Catut dugaan Terlibat Penadah ?

Gowa,sulsel,porosinfo.id.Berdasar pemberitaan beberapa Media Online Unit Reskrim Polsek Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Pada 24 oktober 2025 Merilis Penangkapan telah meringkus tiga pemuda yang diduga spesialis pembobol rumah dan pencurian tabung gas serta sepeda motor di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam pemberitaan, Ketiga pelaku masing-masing berinisial AD, RA, dan MR ditangkap di lokasi berbeda. Mereka diketahui merupakan teman satu kelompok yang kerap beraksi bersama di wilayah tersebut.

“Tiga pelaku ini sudah kami amankan. Dari hasil interogasi, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian tabung gas di toko-toko kelontong di wilayah Pallangga,” jelas Syamsuar (Kanit Reskrim Polsek Pallangga), dikutip dari pemberitaan Jejakterkini Online 24 October 2025.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan tabung gas elpiji 3 kilogram. Namun dari hasil informasi yang masuk keredaksi media ini melalui rekam video pengakuan salah sau pelaku yang diperlihatkan narasumber terdengar bahwa pelaku mengaku barang bukti delapan Tabung Gas ini telah mereka jual wilayah Desa Taeng dan yang membeli menyebut Nama inisial A J yang menjabat Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa.
Redaksi media ini pun menemui AJ untuk menkonfirmasi dugaan tersebut, Senin (10/11/2025).

AJ yang ditemui diruang kerjanya membenarkan ada pemanggilan dirinya ke Polsek Pallangga dalam kasus tersebut, lalu AJ dalam proses pemeriksaan AJ menjawab pelaku memang datang kerumahnya menawarkan menjual tabung gas tapi saya tolak lantaran pelaku tidak mau menyimpang salinan tanda pengenalnya sebagai bukti syarat untuk menhindari membeli barang hasil kejahatan, “saya tidak jadi beli itu tabung gas yang dibawa kerumah karena saya curiga hasil kejahatan karna tidak mau simpang salinan KTP dan pelaku pun membawa pergi itu tabung gas dari rumah, terakhir saya dengar informasi pelaku jual disalah sau toko klonton di depan kompleks saya, tapi itu informasi juga saya tidak tahu apa benar atau tidak”Tutur AJ.

Redaksi media ini pada pemberitaan selanjutnya akan menggali informasi ke Polsek Pallagga apakah melanjutkan proses hukum tersebut atau tidak dan apakah polsek menemukan penadah dalam kasus tersebut atau tidak ?

Lp : Ss/Jb.

BARAK Soroti Penjualan Minuman Beralkohol di Bontokaddopepe Galut, Diduga Langgar Perda Takalar

Takalar,sulsel,porosinfo.id. — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol di Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Senin (10/11).

Aktivis menilai aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, serta Obat Psikotropika.

Dalam penelusurannya, BARAK menemukan adanya peredaran berbagai merek minuman beralkohol, seperti Singaraja Pilsener, Amer, dan Bir, yang dijual secara bebas di wilayah tersebut. Temuan ini dianggap bertentangan dengan semangat Perda yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.

Ketua BARAK Fahmi Plato menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman keras di wilayah Takalar.

“Kami tidak ingin aturan daerah hanya menjadi simbol tanpa penegakan. Ini sudah menyangkut moralitas dan ketertiban masyarakat jangan sampai karna mengantongi OSS, perda Takalar tidak mampu di tegakkan,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 1 Perda Nomor 02 Tahun 2004, yang dimaksud dengan minuman keras beralkohol adalah semua minuman yang dapat memabukkan, baik hasil produksi tradisional seperti tuak atau ballo, maupun hasil produksi pabrik yang dikemas dan bermerek. Larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi secara bebas.

BARAK berharap pemerintah daerah Kabupaten Takalar segera melakukan razia dan penertiban untuk mencegah semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol.

Lp:Tim