Amsar M

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus FKPM Takalar Periode 2025–2030 Berlangsung Khidmat

TAKALAR,POROSINFO.ID – Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Takalar resmi mengukuhkan kepengurusan barunya untuk masa bakti 2025–2030. Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung khidmat pada Senin (08/07), dimulai pukul 09.45 Wita, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKPM Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abdul Kadir Nyampa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting di daerah, di antaranya Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., serta H. Arief Zaenal, S.I.P., yang hadir mewakili Bupati Takalar sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan HAM.

Tampak pula hadir Danramil 1426-07/Pattallassang Kapten Inf. Nasrun, Anggota DPRD Takalar dari Fraksi Hanura Icksan Ariansya Muktar, S.H., M.H., Sekretaris Dinas PUPR dan Permukiman Amran Torada, S.Sos, serta Kasat Binmas Polres Takalar AKP Ahmad Kumbara, S.H.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, disusul laporan dari Ketua Panitia Arifudin, S.Pd., M.Pd. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan, pelantikan pengurus, dan penandatanganan naskah pelantikan.

Momen puncak ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dan bendera pataka dari Ketua Umum FKPM Provinsi Sulsel kepada Ketua FKPM Kabupaten Takalar yang baru. Prosesi ini menjadi simbol resmi dimulainya masa kerja pengurus baru FKPM Takalar.

Selain para pejabat, pelantikan ini juga dihadiri oleh para Kapolsek se-Kabupaten Takalar, tokoh-tokoh FKPM dari tingkat kecamatan, perwakilan ormas Pemuda Pancasila, hingga Dewan Penasehat FKPM.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap semangat kemitraan antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Takalar.

DPC Apdesi Takalar Gelar Rapat Persiapan Muscab ke-V, Siap Kawal Konsolidasi Pemerintah Desa

GALESONG,POROSINFO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Takalar tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V yang akan digelar pada akhir Juli 2025.

Menjelang agenda penting tersebut, panitia pelaksana bersama Steering Committee (SC) mengadakan rapat koordinasi pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Sekretariat Panitia, Teras Samudra, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh tahapan Muscab berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi. Agenda rapat meliputi penetapan jadwal, lokasi kegiatan, hingga sistematika pemilihan pengurus baru. Muscab ke-V ini tidak hanya bertujuan memilih kepengurusan DPC Apdesi Takalar, tetapi juga merumuskan arah strategis organisasi ke depan.

Ketua Panitia Pelaksana, H. Murdalin Denta, yang juga Kepala Desa Biring Kassi, menyampaikan bahwa Muscab ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas antar pemerintah desa di Takalar.

“Kami ingin memastikan proses berjalan demokratis, transparan, dan partisipatif. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen bersama demi kemajuan desa-desa di Takalar,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Steering Committee, Muhammad Setiawan Dg. Sibali, Kepala Desa Bontokanang, dalam arahannya mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, integritas, serta partisipasi aktif seluruh kepala desa. Ia menegaskan bahwa SC akan mengawal seluruh tahapan Muscab agar sesuai dengan AD/ART dan aturan pemilihan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan Muscab ke-V DPC Apdesi Takalar dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 Juli 2025 di salah satu hotel di Kota Makassar. Pendaftaran peserta dibuka mulai 8 hingga 20 Juli 2025 di Sekretariat Panitia, Teras Samudra, Desa Boddia.

Melalui Muscab ini, DPC Apdesi Takalar berharap terpilih kepengurusan yang memiliki visi kuat, mampu membangun sinergi antar desa, serta memperjuangkan kepentingan dan aspirasi pemerintah desa di tingkat lokal maupun nasional.

Rapat koordinasi yang telah digelar menandai kesiapan penuh panitia dalam menyukseskan agenda penting ini sebagai bagian dari konsolidasi organisasi dan penguatan kelembagaan desa di Takalar.

Pemdes Biring Kassi Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2025 kepada Warga Terdampak Ekonomi

GALESONG,POROS INFO – Pemerintah Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, Senin (07/07).

Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Biring Kassi, H. Murdalin Denta, S.Pd., M.M., bertempat di Kantor Desa Biring Kassi. Sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai sebesar Rp900.000 per KPM. Dari jumlah tersebut, 21 KPM hadir langsung di kantor desa, sementara 4 KPM lainnya menerima bantuan di rumah masing-masing karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir ke lokasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar H. Murdalin.

Proses penyaluran berlangsung tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebelumnya, seluruh penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi data secara ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Galesong Utara, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa, LPM, serta tokoh masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Biring Kassi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Mau Pesta Makin Meriah? Musik Elekton New AISYAH Entertainment Solusinya!

TAKALAR | POROS INFO.ID – Warga Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang kini memiliki pilihan baru dalam meramaikan berbagai acara dengan kehadiran New AISYAH Entertainment, penyedia jasa musik elekton yang siap memberikan hiburan berkualitas untuk pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, acara desa, hingga hajatan keluarga, Minggu (06/07).

Dengan dukungan sound system profesional dan pemain musik serta penyanyi berpengalaman, New AISYAH Entertainment menjamin suasana acara Anda akan semakin meriah dan berkesan. Repertoar lagu yang disajikan beragam, mulai dari lagu dangdut, pop, hingga tembang kenangan, sesuai permintaan penyelenggara.

“Komitmen kami adalah menghadirkan hiburan terbaik dengan harga terjangkau. Kami siap menerima order dan sewa musik elekton untuk berbagai keperluan, baik di wilayah Takalar maupun sekitarnya,” ujar pengelola New AISYAH Entertainment.

Untuk pemesanan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi kontak resmi New AISYAH Entertainment di nomor telepon/WhatsApp : 081216393773 atau datang langsung ke lokasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Ayo meriahkan acaramu bersama New AISYAH Entertainment – Suara Musik, Suara Hati!

Fasilitas Umum Kotor, DLH Jeneponto Dinilai Lalai Urus Sampah Lapangan Passamaturukang

JENEPONTO,POROSINFO Tumpukan sampah plastik dan sisa makanan terlihat berserakan di area aula Lapangan Passamaturukang, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu pagi (6/7).

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga yang beraktivitas, terutama para pedagang dan pengunjung yang menikmati sarapan pagi di sekitar lokasi.

Bau tak sedap dan pemandangan yang kumuh memicu keluhan dari masyarakat, termasuk penjual nasi kuning dan pembeli yang rutin datang setiap pagi. Mereka menilai kebersihan lapangan sebagai ruang publik tidak dijaga dengan baik.

“Setiap pagi di sini ramai orang beli sarapan, tapi sampahnya tidak diurus. Padahal ini tempat umum, seharusnya dijaga kebersihannya,” ujar RM, salah seorang pedagang yang berjualan di sekitar lapangan.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto dalam menjaga fasilitas publik. Warga menilai ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengelolaan sampah, terutama di area publik yang menjadi titik keramaian masyarakat.

Berdasarkan penelusuran, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1).UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 13 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik.

2).Perda Jeneponto No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 5 huruf b dan d, terkait kewajiban mencegah pembuangan sampah sembarangan dan melaksanakan pembersihan secara rutin.

3).Permen LHK No. P.26/MENLHK/2020, yang mengatur kewajiban penyediaan sarana dan petugas pengelola sampah di ruang terbuka publik.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Jeneponto terkait kondisi ini. Warga berharap Bupati Jeneponto segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja dinas terkait demi menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum.

Lapas Takalar Terima 5 CPNS, Kalapas Tekankan Kontribusi Positif bagi Organisasi

TAKALAR,POROSINFO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar resmi menerima 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Penerimaan ini ditandai dengan pembukaan Pelatihan Pengamanan Dasar yang digelar di aula Lapas, Jumat (04/07).

Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, dalam arahannya meminta para CPNS untuk tidak menganggap keberadaan mereka di Lapas sebagai sebuah kebetulan.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi yang telah dilalui adalah hasil dari kompetensi dan kerja keras.

“Jangan sampai berpikir kalian ada di sini karena kebetulan. Itu akan memengaruhi cara kalian menjalankan tugas. Saya khawatir kalian akan melaksanakan tugas juga dengan cara yang asal-asalan,” tegasnya.

Dalam penyampaiannya, Mansur mengilustrasikan organisasi sebagai sebuah gerobak yang harus didorong menuju tujuan. Di dalamnya, terdapat berbagai hambatan yang hanya bisa diatasi dengan semangat dan kerja sama tim.

“Ada tiga jenis petugas: mereka yang mendorong gerobak ke arah tujuan, mereka yang hanya ikut berada di atas gerobak tanpa kontribusi berarti, dan yang paling berbahaya adalah mereka yang justru menarik gerobak ke arah sebaliknya,” jelasnya.

Ia pun berharap para CPNS menjadi bagian dari kelompok pertama—petugas yang aktif mendorong organisasi mencapai targetnya.

“Berikan kontribusi positif agar organisasi ini bisa berjalan ke arah yang benar dan meraih tujuan bersama,” tutupnya.

Lapas Takalar Panen Terong, Bukti Keberhasilan Program Pembinaan Warga Binaan

TAKALAR,POROSINFO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar kembali menunjukkan bukti keberhasilan program pembinaannya. Kali ini, panen terong yang dilakukan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) menjadi sorotan positif, menandai keberhasilan warga binaan dalam kegiatan produktif di sektor pertanian.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, yang turun langsung memantau proses panen bersama jajarannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pembinaan, salah satunya melalui sektor pertanian. Harapannya, para warga binaan memiliki keterampilan dan bekal saat kembali ke masyarakat nanti,” ujar Mansur.

Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa hasil panen terong ini akan dijual dan sebagian dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial melalui program bantuan sosial (bansos).

“Setiap bulan kami rutin memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar yang kurang mampu. Ini merupakan bagian dari kontribusi Lapas dalam mendukung ketahanan pangan yang juga menjadi program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja, Hasran, menambahkan bahwa keterlibatan warga binaan dalam kegiatan produktif seperti ini mampu meningkatkan motivasi dan kesiapan mereka dalam menghadapi kehidupan setelah bebas.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam mendukung mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Hasran.

Panen ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan pembinaan, namun juga bentuk nyata kontribusi Lapas Takalar terhadap masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik.

Lapas Takalar Sambut Hangat Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

TAKALAR,POROSINFO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menyambut kehadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM, formasi tahun 2024 dengan alokasi penempatan anggaran tahun 2025.

Kehadiran para CPNS ini menandai langkah awal dalam pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dalam sambutannya, pihak Lapas Takalar menyampaikan harapan agar semangat, integritas, dan dedikasi dapat menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan tugas para pegawai baru.

“Hari ini adalah langkah awal dalam pengabdian untuk Indonesia. Semoga semangat, integritas, dan dedikasi selalu menjadi landasan dalam setiap langkah pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian pernyataan resmi dari pihak Lapas Takalar.

Penyambutan ini menjadi momentum penting dalam membentuk karakter dan semangat kerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan.

Selamat bertugas, CPNS! Merah putih di dada, semangat juang di langkah!

Laporan Advokat oleh Kuasa Hukum AAS Naik ke Tahap Penyidikan, Wawan Nur Rewa: Saya Belum Pernah Diperiksa

MAKASSAR,POROSINFO Polemik sengketa tanah yang melibatkan bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, kembali mencuat setelah kuasa hukum Andi Amran Sulaiman (AAS), berinisial AB, melaporkan pengacara ahli waris, Wawan Nur Rewa, ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut bermula dari pernyataan Wawan yang dimuat di media online, saat ia menyuarakan perjuangan hukum kliennya terkait tanah tempat berdirinya AAS Building. Namun, pernyataan itu rupanya dinilai merugikan pihak AAS dan berujung pada pelaporan hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan awal tercatat dalam Laporan Informasi nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim tanggal 17 April 2025. Laporan ini kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks tertanggal 27 Juni 2025, yang langsung ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, di hari yang sama.

Dalam konfirmasi kepada media pada Kamis siang (3/7), Wawan menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia nilai terlalu cepat dan terkesan janggal.

“Saya baru saja menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di rumah, bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim. Padahal saya belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Prosesnya begitu cepat, seolah-olah laporan ini mendapat perhatian khusus,” ungkap Wawan.

Ia menambahkan, dirinya hanya pernah dimintai klarifikasi sekali pada tahap awal laporan informasi, dan setelah itu langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa ada pemeriksaan lanjutan sebagai terlapor.

“Saya tetap koperatif sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi saya berharap prosedur tetap dijalankan secara adil,” tegasnya.

Laporan terhadap Wawan sempat memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel menggelar aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar sebagai bentuk solidaritas dan protes, karena mereka menilai laporan tersebut menyentuh wilayah hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang.

Meski begitu, Wawan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat Polrestabes Makassar dalam menangani laporan tersebut.

“Saya apresiasi Polrestabes Makassar karena bergerak cepat, bahkan saat tanggal 27 Juni 2025 yang bertepatan dengan 1 Muharram—hari libur nasional—mereka tetap menerbitkan LP dan SP-Sidik di hari yang sama. Semoga ini jadi contoh positif, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang dibiarkan mandek berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun,” katanya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Polrestabes Makassar maupun pihak pelapor belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.(*)

Ratusan Warga Lengkese Teken Petisi Tolak Karaoke, Ancam Tutup Paksa Jika Tetap Dibangun

TAKALAR,POROSINFO Ratusan warga Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan rumah bernyanyi atau tempat karaoke di wilayah mereka. Sikap ini disampaikan melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga dari berbagai kalangan, Rabu (02/07).

Dalam isi petisi, warga menyampaikan bahwa kehadiran tempat hiburan malam seperti karaoke dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat yang selama ini dijaga dengan teguh oleh masyarakat Lengkese. Mereka menilai tempat tersebut berpotensi membawa dampak negatif, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga ancaman degradasi moral generasi muda.

“Kami tidak ingin generasi muda kami dirusak oleh pengaruh negatif yang bisa muncul dari tempat seperti itu. Kami ingin menjaga marwah desa ini tetap bersih dari maksiat,” demikian kutipan penting dalam petisi yang dibacakan di hadapan warga.

Salah satu tokoh masyarakat, Alwi Yahya, menyerahkan langsung petisi tersebut ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.

Ia menegaskan bahwa warga akan menolak keras pembangunan karaoke dan siap menutup paksa jika tetap dipaksakan.

Tokoh pemuda Desa Lengkese sekaligus MPM HIPERMATA, Alim Syam Kr Lallo, juga menegaskan sikap penolakan tersebut.

“Apa pun yang terjadi, kami akan tutup. Kalau perlu, kami akan perlihatkan kekuatan budaya kami melalui Lamba-Lamba tu Lengkese,” ujarnya tegas.

Menanggapi aspirasi tersebut, pemilik rumah karaoke, Mas Rangga, mengaku telah menerima laporan terkait petisi warga dan siap untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah dipanggil oleh pihak PTSP dan saya siap hadir untuk menjelaskan posisi kami,” ujarnya singkat.

Secara regulasi, pembangunan tempat karaoke wajib memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi acuan penting terkait legalitas lokasi usaha sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Warga berharap agar Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendengarkan aspirasi mereka dan mengambil langkah tegas demi menjaga keharmonisan sosial serta kelestarian nilai-nilai luhur Desa Lengkese.