Amsar M

Viral Tuduhan di Media Sosial, Warga Bontomanai Takalar Laporkan Kasus ke Polisi

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Peristiwa ini bermula pada bulan Maret lalu, ketika akun Instagram milik seorang perempuan bernama Dilla, warga Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, mengunggah status yang menyebutkan inisial “T” telah mencuri lipstik di belakang masjid, Rabu (25/09).

Unggahan tersebut baru diketahui keluarga korban setelah salah seorang tetangga bernama Dg Ratang memperingatkan agar tidak berbelanja di warung Dilla pada malam hari. Ia khawatir bisa ikut menjadi korban tuduhan serupa. Informasi ini kemudian menyebar hingga sampai ke telinga keluarga korban dan membuat mereka merasa sangat dirugikan.

Merasa keberatan, orang tua korban langsung mendatangi rumah Dilla untuk meminta klarifikasi. Namun, saat ditemui, Dilla justru mengelak dan membantah pernah menulis status tersebut di media sosial. Sikap tersebut semakin menambah kekecewaan pihak keluarga korban.

“Selaku orang tua, saya tidak menerima anak saya difitnah, apalagi ini sudah beredar di media sosial dan publik sudah tahu. Olehnya itu, kami menempuh jalur hukum,” tegas Dg Tojeng, orang tua korban, saat dikonfirmasi media.

Dg Tojeng menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti kuat terkait tuduhan yang diarahkan kepada anaknya, termasuk adanya saksi yang siap memberikan keterangan. Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Saya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, karena sudah ada bukti dan saksi yang siap bersedia. Kasus ini sudah saya laporkan dan kini berada di meja Polsek Mangarabombang,” pungkasnya.

Lapas Takalar Resmikan Bengkel Paving Block Berbahan FABA, Sinergi dengan PLN Nusantara Power

TAKALALembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar meresmikan bengkel kerja pembuatan paving block berbahan dasar Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), Selasa (23/9/2025).

Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.

Bengkel kerja ini merupakan hasil kolaborasi antara Lapas Takalar dan PT PLN Nusantara Power. Dalam kerja sama tersebut, PLN tidak hanya menyediakan sarana produksi, tetapi juga menghadirkan mesin khusus untuk mendukung proses pembuatan paving block.

Kepala Lapas Takalar, Mansur,S.H.,M.H, menyampaikan bahwa program ini merupakan terobosan baru dalam pembinaan warga binaan.

“Ini adalah peluang baik bagi kami untuk bersinergi dengan PLN dalam mengoptimalkan program pembinaan. Dengan adanya mesin produksi dari PLN, warga binaan bisa lebih mudah belajar sekaligus mempraktikkan keterampilan membuat paving block,” jelasnya.

Menurut Mansur, keterampilan teknis yang diberikan melalui bengkel kerja ini diharapkan mampu menjadi bekal berharga bagi warga binaan setelah bebas.

“Kegiatan ini memberi kesempatan kepada warga binaan untuk mengasah kemampuan di bidang produksi paving block. Harapannya, mereka bisa memiliki keterampilan yang bermanfaat dan siap digunakan di masyarakat,” tambahnya.

Dengan hadirnya bengkel kerja paving block berbahan FABA ini, Lapas Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang inovatif, produktif, dan berdampak positif bagi warga binaan, sekaligus mendukung pemanfaatan limbah FABA menjadi produk bernilai guna.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Resmikan Bengkel Pengolahan FABA dan Griya Abhipraya Lapas Takalar

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan meresmikan Bengkel Pengolahan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dan Griya Abhipraya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar, Selasa (23/9).

Peresmian ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan program pembinaan kemandirian warga binaan melalui pengembangan ekonomi kreatif yang produktif dan berdaya guna.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Takalar, PT PLN Nusantara Power UP Punagaya, serta berbagai pemangku kepentingan yang bersinergi dalam memperkuat program pembinaan di lapas. Menurutnya, fasilitas baru ini bukan hanya sekadar menghadirkan inovasi ramah lingkungan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan bernilai ekonomi.

“Bengkel kerja FABA ini tidak hanya menghadirkan inovasi ramah lingkungan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bernilai ekonomis. Sementara Griya Abhipraya akan menjadi wadah untuk memamerkan sekaligus memasarkan hasil karya warga binaan agar dikenal dan diterima masyarakat luas,” ujar Rudy.

Pemanfaatan FABA sebagai bahan dasar pembuatan paving block disebut sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan berupa mesin dan fasilitas produksi dari PLN pun membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pelatihan teknis sekaligus pengalaman praktik langsung. Harapannya, keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga bagi mereka setelah bebas nantinya.

Bupati Takalar, H.Mohammad Firdaus Dg. Manye, turut memberikan dukungan penuh terhadap kehadiran dua fasilitas ini. Ia menilai, Griya Abhipraya merupakan wadah yang tepat untuk memberikan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan di Takalar.

“Kami mendukung sepenuhnya bengkel kerja pengolahan FABA serta Griya Abhipraya di Lapas Takalar. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak lapas, warga binaan akan mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan keterampilan mereka sebagai bekal di kemudian hari,” ungkapnya.

Dengan diresmikannya bengkel pengolahan FABA dan Griya Abhipraya, Lapas Takalar menegaskan komitmennya menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pembenahan moral, tetapi juga peningkatan kemandirian ekonomi warga binaan. Program ini diharapkan dapat menjadi model pembinaan kreatif yang dapat direplikasi di daerah lain.

Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemkab Takalar Teken Kerja Sama Dukung Implementasi KUHP 2026

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026,Selasa (23/09).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menandai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, humanis, serta berorientasi pada keadilan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga upaya nyata dalam membangun pola pembinaan yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan terwujud integrasi sosial yang mampu memberikan manfaat baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut positif kerja sama ini dan berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi ini diyakini mampu memperkuat sistem keadilan yang lebih berkeadilan serta berdaya guna di tengah masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemkab Takalar bertekad untuk bersama-sama membangun pemasyarakatan yang modern, inklusif, serta siap menyongsong penerapan KUHP Nasional pada tahun 2026.

BARAK Minta UKPBJ Takalar Buka Dokumen Pengadaan Mobil Pusling Rp2,66 Miliar

TAKALAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak transparansi dalam pengadaan kendaraan kesehatan di Kabupaten Takalar. Pada Senin, 22 September 2025, BARAK secara resmi mengajukan surat permohonan informasi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Takalar.

Surat dengan nomor 089/B/BARAK/IX/2025 tersebut menyoroti program belanja modal kendaraan bermotor khusus (Pusling Roda 4) Dinas Kesehatan Takalar tahun anggaran 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp2,66 miliar.

Randy Marchello, Ketua Umum BARAK, menekankan bahwa permintaan informasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi anggaran, terutama setelah adanya insiden tragis di Kecamatan Sanrobone, di mana seorang ibu hamil meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis yang diduga disebabkan oleh masalah transportasi.

BARAK meminta UKPBJ Setda Takalar untuk membuka akses terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), detail kontrak pengadaan, daftar penyedia melalui sistem E-Purchasing, serta rincian lengkap penggunaan anggaran. Mereka berharap agar informasi ini dapat diakses dalam waktu maksimal 4×24 jam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Takalar dan Kepala Dinas Kesehatan Takalar sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi.

BARAK Minta UKPBJ Takalar Buka Dokumen Pengadaan Mobil Pusling Rp2,66 Miliar

TAKALAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak transparansi dalam pengadaan kendaraan kesehatan di Kabupaten Takalar. Pada Senin, 22 September 2025, BARAK secara resmi mengajukan surat permohonan informasi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Takalar.

Surat dengan nomor 089/B/BARAK/IX/2025 tersebut menyoroti program belanja modal kendaraan bermotor khusus (Pusling Roda 4) Dinas Kesehatan Takalar tahun anggaran 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp2,66 miliar.

Randy Marchello, Ketua Umum BARAK, menekankan bahwa permintaan informasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi anggaran, terutama setelah adanya insiden tragis di Kecamatan Sanrobone, di mana seorang ibu hamil meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis yang diduga disebabkan oleh masalah transportasi.

BARAK meminta UKPBJ Setda Takalar untuk membuka akses terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), detail kontrak pengadaan, daftar penyedia melalui sistem E-Purchasing, serta rincian lengkap penggunaan anggaran. Mereka berharap agar informasi ini dapat diakses dalam waktu maksimal 4×24 jam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Bupati Takalar dan Kepala Dinas Kesehatan Takalar sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi.

Kasus Penganiayaan IRT di Galesong Selatan: Pelapor Ajukan Bukti Visum dan Video, Polisi Tunggu Gelar Perkara

TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Asriani Dg. Sanga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Galesong Selatan dengan nomor laporan LP/B/48/IX/2025/SPKT/POLSEK GALESONG SELATAN. Laporan tersebut ditujukan terhadap terlapor yang diketahui bernama Kasriah Dg. Nurung, pada Selasa (16/9).

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (20/9), Asriani menuturkan peristiwa itu bermula dari adu mulut di depan rumahnya. Cekcok kemudian berlanjut ke dalam rumah korban, di mana terlapor diduga melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku masuk lalu menarik saya keluar rumah dan menjambak rambut saya, mencakar wajah, serta meninju bagian wajah dan mata saya dua kali. Tidak berhenti di situ, wajah dan hidung saya juga ditendang berkali-kali,” ungkap Asriani.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya Memar dan bengkak pada wajah terutama di sekitar mata kiri (mata bengkak/lebam), Luka lecet dan goresan di area dahi, pipi, dan sekitar hidung, Luka terbuka/robekan kecil di dekat pangkal hidung, Memar di pipi kanan dan kiri dengan warna kemerahan hingga keunguan.

Sementara itu, penyidik Polsek Galesong Selatan, Brigpol Adrin Irwan Nur, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih kami tangani. Saat ini saksi-saksi sedang diperiksa, dan kami menunggu hasil visum dari Puskesmas Galesong. Setelah semua lengkap, kami akan menggelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” jelasnya.

Brigpol Adrin menambahkan, Asriani mengaku bahwa dia korban dan melaporkan Kasriah atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh karena itu dia datang ke polsek, kami layani, terimah laporanya dan kami antar visum. lalu lawanya kasriah melapor juga terkait tindak pidana penganiayaan. Jadi posisinya ini berkelahi, masing-masing statusnya sekarang ada laporanya.

Terkait mekanisme penanganan, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan korban perempuan umumnya ditangani dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perkap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa korban perempuan wajib mendapat pelayanan khusus melalui Unit PPA Satreskrim Polres.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Asriani masih menyisakan tanda tanya besar. Situasi kian rumit setelah pihak terlapor, Kasriah, justru melayangkan laporan balik.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, laporan Asriani disebut telah dilengkapi dengan beberapa alat bukti: hasil visum, saksi, serta foto dan video yang memperlihatkan jelas peristiwa penganiayaan di dalam dan di luar rumah korban.

Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulsel Gelar Aksi, Soroti Matinya Keadilan bagi Nakes

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan pernyataan sikap terkait nasib ribuan tenaga kesehatan (Nakes) yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status, Kamis (18/09).

Mereka menilai banyak Nakes yang telah lama mengabdi, namun tidak terdata dalam pangkalan BKN, sehingga kesejahteraan serta hak-haknya terabaikan.

Dalam pernyataannya, Aliansi menyoroti adanya praktik nepotisme, pilih kasih, hingga dugaan mafia data yang memperburuk kondisi. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan serta merendahkan martabat tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan rakyat. Aliansi menegaskan bahwa lemahnya komitmen pemerintah daerah semakin memperburuk nasib para tenaga kesehatan di Sulsel.

Aliansi menuntut Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk segera memperjuangkan status seluruh Nakes, minimal sebagai pegawai paruh waktu atau PPPK sesuai regulasi terbaru. Selain itu, pemerintah juga didesak menjamin upah, insentif, dan tunjangan sesuai ketentuan, sekurang-kurangnya mengacu pada standar UMR/UMK dan UU Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Aliansi juga meminta DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memastikan penyelesaian masalah ini secara adil. Mereka menekankan pentingnya pemberantasan praktik mafia data serta penghentian rekrutmen tenaga honorer baru yang hanya menambah masalah ketidakjelasan status kerja.

Aksi penyampaian aspirasi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, mulai pukul 13.00 WITA di Kantor DPRD Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel. Dengan tegas, Aliansi menutup pernyataan sikapnya: “Tunduk tertindas, bangkit melawan, sebab mundur adalah pengkhianatan terhadap anak bangsa.”

Pengadilan Negeri Takalar Resmi Tetapkan Sita Eksekusi, Kuasa Hukum Apresiasi Jalannya Proses Hukum

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi menetapkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Lingkungan Kalampa Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar. Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Tka tertanggal Kamis, 18 September 2025. Sebagai tanda sah secara hukum dan mengikat, papan pengumuman sita eksekusi pun telah dipasang di lokasi obyek Sengketa.

Kuasa hukum, Irwan Nur Ridwan, S.H., yang juga selaku Direktur Firma PANRANNUANG LAW FIRM sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Takalar dalam melaksanakan penetapan eksekusi ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi wujud implementasi keadilan sesuai aturan perundang-undangan.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan tertib, aman dan damai dengan disertai pengawasan langsung dari Kuasa Hukum Irwan Nur Ridwan, S.H. & Partner. Kehadiran kuasa hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan hak-hak pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Pemasangan papan sita eksekusi menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan tidak boleh lagi diperjualbelikan, dialihkan, maupun diganggu gugat sebelum adanya penyelesaian sesuai ketentuan eksekusi pengadilan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian baru bagi Pemohon Eksekusi maupun sengketa lanjutan di kemudian hari.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan. Penegasan sita eksekusi juga menjadi pengingat bahwa hukum hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta keadilan bagi semua pihak secara transparan.

Tingkatkan Literasi Digital, Mahasiswa KKN-DIK Unismuh Makassar Latih Guru SMPN 4 Takalar Gunakan Canva

TAKALAR | POROS INFO.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pendidikan (KKN-DIK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dari Jurusan Teknologi Pendidikan melaksanakan program kerja berupa Workshop dengan tema “Pemanfaatan Aplikasi Canva dalam Pembelajaran Digital” di UPT SMP Negeri 4 Takalar, Rabu (17/09).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Nawir, M.Pd., selaku Wakil Dekan III FKIP Unismuh Makassar, yang memberikan materi utama terkait urgensi literasi digital dan inovasi media pembelajaran melalui aplikasi Canva.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik langsung yang dipandu oleh mahasiswa KKN-DIK Jurusan Teknologi Pendidikan Zylfa Ummi Kalsum, sementara tiga mahasiswa lainnya yaitu Melani Putri, Nur Arafah, dan Mutiara turut mendampingi guru-guru dalam praktik pembuatan media pembelajaran menggunakan Canva. Peserta workshop, yang terdiri dari guru-guru UPT SMP Negeri 4 Takalar, diajak untuk mencoba membuat desain media pembelajaran kreatif dengan aplikasi Canva.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya aplikasi Canva, sebagai media pendukung pembelajaran agar lebih menarik, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan generasi digital saat ini.

Melalui workshop ini, diharapkan guru-guru mampu mengembangkan kreativitas serta keterampilan digital dalam menunjang proses pembelajaran yang inovatif di kelas.