Muh Sainal Syam

Pernyataan Sikap Resmi FKJI Terkait Laporan ke Polda Sulsel Atas Video Konten FF dan Klarifikasi BJ

Gowa,porosinfo.id.- Redaksi media ini memperoleh pernyataan skap FKJI ( Forum Komunikas Jurnalis Indonesia) paska usai melaporkan video live aksi dugaan pornografi  di akun sosmed Boss FF., berikut peenyataan sikap di gelontorkan FKJI.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.

Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) hadir sebagai organisasi profesi yang menjunjung profesionalisme, etika publik, dan tanggung jawab sosial menegaskan bahwa setiap persoalan yang menimbulkan kegelisahan publik harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan opini liar.

Terkait video siaran langsung yang melibatkan Owner Kosmetik Fenny Frans (FF) dan klarifikasi Bang Jali (BJ), yang kini telah ditangani Polda Sulawesi Selatan, FKJI menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan demi kepastian hukum, bukan untuk menghakimi siapa pun.

Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, menyampaikan: “Kami tidak menyimpulkan siapa pun bersalah. Kami hanya melihat ada peristiwa yang menjadi perhatian publik dan patut diuji secara hukum agar ada kepastian, bukan berkembang menjadi polemik tanpa arah.”

FKJI menyoroti dua hal utama: dugaan potensi pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik serta adanya perbedaan persepsi antara klarifikasi yang disampaikan dan fakta visual yang beredar.

“Jika ada perbedaan antara penjelasan dan fakta visual, maka sebaiknya diuji secara hukum. Bukan melalui perdebatan opini di media sosial yang justru berpotensi memperkeruh suasana,” tegasnya.

FKJI menolak budaya penghakiman di ruang digital sekaligus menolak pembiaran terhadap isu yang berpotensi meresahkan masyarakat. Seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Forum ini juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi. Bacalah berita secara utuh, jangan hanya terpaku pada judul. Pemahaman yang tidak lengkap dapat memicu kesalahpahaman dan membangun opini yang keliru.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif, profesional, dan transparan. Mari bersama menjaga ruang publik tetap sehat, kondusif, dan berlandaskan hukum,” kunci Revin.

Catatan FKJI:

Sebagai publik figur seperti Fenny Frans, wajar jika etika menjadi sebuah kewajiban atau keharusan, karena tindakan mereka memiliki dampak langsung pada moral publik, kepercayaan masyarakat, dan perilaku penggemar. Publik figur berperan penting sebagai contoh dalam beretika di media sosial, dan tindakan mereka di ruang digital seringkali menjadi sorotan.

Sebwlumnya Video Viral FF dan BJ Berujung Laporan Polisi, FKJI Minta Dugaan Pelanggaran Diuji Hukum

(*)

PUKAT Sulsel Soroti Penyidik Satreskrim Polres Sidrap Pertaruhkan Legitimasi Institusi

MAKASSAR,porosinfo.id. — Farid Mamma, adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), angkat suara keras menyoroti penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

Menurut Farid, tidak adanya langkah tegas setelah terlapor dua kali mangkir bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum.

“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi adalah preseden buruk. Itu mengirim pesan bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diperlunak. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi institusi,” tegasnya, Jumat (20/02/2026).

Ia menekankan, jika dalam waktu dekat tidak ada pemanggilan paksa atau pemeriksaan langsung di Jakarta, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses hukum.

“Jika kewenangan untuk membawa paksa tidak digunakan padahal syarat terpenuhi, publik berhak menduga ada faktor non-yuridis yang bekerja. Dan ketika objektivitas hilang, yang tersisa adalah dugaan keberpihakan,” tambah Farid.

Farid juga memperingatkan bahwa pembiaran dalam proses pidana bisa dikualifikasikan sebagai maladministrasi bahkan pelanggaran kode etik profesi.

“Kalau langkah tegas tidak diambil, laporan ke Propam, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan lagi opsi melainkan keniscayaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, diskresi yang diberikan negara kepada penyidik bukan untuk memperlambat, melainkan mempercepat keadilan.

“Penyidik bukan debt collector, bukan mediator utang, dan bukan juru tawar angka damai. Jika benar ada komunikasi soal ‘mampu bayar 30 juta’, itu bukan sekadar tidak etis, itu bisa mencederai marwah institusi,” tegas Farid.

Timeline Kasus

2020–2021: Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima.

2021–2025: Kasus mandek tanpa perkembangan signifikan.

Januari 2026: Gelar perkara dilakukan, bukti tambahan dari korban dipenuhi.

Februari 2026: Terlapor Y.M./M.K. dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Korban berinisial N.I., melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office, menegaskan perkara yang ditangani penyidik Tipiter polres Sidrap mulai tercium aromah tak sedap.

“Aroma jalan ditempat makin menyegat. Dugaan penguluran waktu kian terlihat jelas. Surat pemanggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik klaim terlapor belum dapat menghadiri dengan alasan berada di Jakarta.”

Tim ARY Law Office menambahkan dugaan komunikasi informal terkait kemampuan bayar Rp30 juta.

“Beberapa hari setelah gelar perkara, penyidik mengabari klien saya bahwa ada orangnya terlapor datang menemui saya (penyidik) ke polres untuk menanyakan terkait kemampuan terlapor membayar utangnya hanya bisa dulu 30 juta dan meminta klien saya tidak menyampaikan hal ini ke saya,” ungkap tim ARY Law Office.

Terpisah, Aipda Ibrahim, oknum penyidik Tipiter Polres Sidrap, meminta awak media menghubungi IPDA Muhammad Abel Mirzan, Kanit Tipiter, yang hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

Ultimatum Publik dan Integritas Polri

Farid menegaskan, pernyataannya bukan ancaman, melainkan pengingat keras bagi penyidik dan institusi.

“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian, publik berhak menyebutnya masuk angin sistemik. Jangan paksa masyarakat percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini soal keberanian dan integritas,” ujar Farid.

Hingga informasi berita ini ditayangkan, Redaksi media ini membuka dan menunggu konfirmasi hak jawab pihak penyidik, Kanit Tipiter, maupun Kasatreskrim Polres untuk memberikan tanggapan resmi.

(*Kr)

Video Joget Boss FF, Bang Jali Klarifikasi Disosmednya Terjadi Pro Kontra Komentar

Gowa,porosinfo.id.- Aksi Video owner (Bos) pemilik produk kosmetik/skincare berinisial FF yang Joged diduga melakukan tindakan pelecehan seksual diruang publik saat joged Live terus bergulir.

Melalui akun sosmed Bang Jali Sudirman melakukan klarifikasi(17/02/2026), tentang pemberitaan dan menyatakan bahwasanya pemberitaan ini tida benar.

Isi klarifikasinya sendiri yakni “Jadi dalam gambar tersebut owner bukan pegang alat kelamin saya. tetapi owner Fanny Frans II mau ambil kembali saweran yang dia kasihka dan spontan tangan saya tutupi depan celanaku agar saweran tersebut tidak jadi naambil.

koment netizen pun menyerbu akun facebook bang Jali, di hari ini ( 18/02/2026), ada 373 komentar bahkan boss FF ikut komentar “Deeee ojo ladeni(gambar ketawa)”.

komentar netizen lainnya tertulis g ada urusan apalagi hanya kelas si Fenny, kelas Menteri bahkan wakil presiden bahkan Presiden pun rekan jurnalis menyentil atau menyorot seseorang…
Apalagi hanya sekelas di Fenny fros, Fenny gos, Fenny ngos-ngosan…atau siapapun dia…
Hormati etika yang ada di publik…
Mau si fonny atau si konny atau di Fenny frans joget sampai kiamat silahkan, g ada masalah…
Yang disorot adalah soal etika…
Itu saja….
Kritik ini berlaku utk semua khususnya diri saya..
Mari saling menghormati rambu rambu yang ada…
Itu aja poinnya.

Mau di cek dulu secara utuh rekamannya…
Siapa yang hendak mengelak…
Apakah beritanya yang dimuat atau si jali yang mengelak”.

“Artinya, semoga berita ini bisa jadi bahan instrospeksi buat semuanya khususnya diri saya untuk tetap menjaga adab… menghormati etika atau nilai di tengah masyarakat…

Silahkan jadi pesohor atau artis bahkan jadi super jet atau super jumbo ( indo mie kepeng,hehehe) di seluruh benua tapi hormati etika yang ada…
Silahkan berjoget sampai kepalamu di bawah atau bahkan sampai kepalamu pecah, asal jangan melabrak norma norma budaya apalagi agama…
Sisi lain, hati hati lah ketika sedang berjaya, banyak mata yang setiap saat mengintai mu dengan beragam cara untuk merayumu…
Maaf, sekedar mengingatkan….
Mau diterima, Alhamdulillah..
Tidak diterima Alhamdulillah…
Pastinya,jelang bulan suci Ramadhan mari saling mendoakan dan memaafkan semoga hidup kita semua makin berkah…
Sukses di dunia dan akherat…
Dunia sebentar saja,kawan…
Akherat sebentar lagi…
Kaisar, Presiden bahkan penguasa dunia mati…
Pengawal paling rendah pangkatnya juga mati…
Hehehe”.

Komentar kontra lainnya bertuliskan “sy sdh cek videonya apa yg di bilang bang jali kayak nya tdk benar. Krn lngsung tngannya ff sy liat tdk ada saweran”.

Dibalas netizen lainnya ” iya cocok itu SDH ada jg di liat di videox TDK sesuai Klafikasix”.

Sementara itu di sosmed FF, Video joged berdurasi 1menit 49 detik tersebut berdasar informasi telah ditarik(dihapus).

(*)

Oknum Kayak Wartawan di Gowa Kabur Setelah Ketahuan Menghamili Istri Sahabatnya

Gowa,porosindo.id.- Seorang wartawan yang kerap di sapa Usman resmi melaporkan Oknum yang mengaku kayak) wartawan yakni Herman Taruna lantataran ketahuan telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya (Darliana) layaknya suami istri.

Dari informasi yang diterma redaksi ini, Setelah mengetahui dirinya dilaporkan kepolisian resort Gowa, ia bergegas melarikan diri menggunakan mobil Brio hitam sehingga aksi kejar kejaran terjadi namun terlihat Herman Taruna beberapa kali berusaha menyerempet Usman yang mengejar mengunakan motor.

Perselingkuhan antara Herman Taruna dengan Darliana terungkap setelah Herman Taruna sibuk mencari nanas mudah untuk menggugurkan kandungan Darliana, Usman sebagai suami yang sah juga mendapatkan alat tes kehamilan didalam tas istrinya pada Selasa tanggal 17/072026.

Hubungan gelap antara Herman Taruna dengan Darliana sudah lama di curigai oleh suami sah, namun ia melakukan pelaporan Ke Polres Gowa setelah keduanya mengakui hubungan gelap yang dia lakukan selama ini.

Menurut Usman, “Saya sudah lama mencurigai hubungan mereka tetapi baru saya ungkit setelah istri saya hamil sedangkan saya sudah hampir dua tahun tidak pernah berhubungan badang” ,ucapnya.

“Herman Taruna dan Istri saya sudah mengakui hubungan mereka, bahkan istri saya juga mengakui suda melakukan hubungan badan layaknya suami istri” ,tutupnya

Setelah Herman Taruna di hubungi melalui telepon via WhatsApp, ia membenarkan dan berkata, “Saya selalu di curigai berselingkuh dengan istrinya makanya saya lakukan” , tandasnya.

Meski kasus ini dalam penanganan kepolisian Polres Gowa, namun redaksi media ini membuka dan menunggu konfirmasi hak jawab pihak terkait
(*)

Pesan Ancaman ke Alumni SIT NFM, Polrestabes Makassar Dan Bank Dicatut

Makassar,porosinfo.id. — Sejumlah mantan alumni angkatan 3 dan 4 SIT NFM melaporkan adanya pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi ancaman serta diduga mencatut nama institusi resmi. Pesan tersebut disebut mengatasnamakan satuan kepolisian Polrestabes Makassar, pihak perbankan Bank Rakyat Indonesia, serta menggunakan identitas nama “Naufal”.

Hal ini berdasar Informasi yang masuk keredaksi media ini yang dihimpun di Makassar menyebutkan, pesan tersebut dikirim ke sejumlah nomor alumni dengan nada intimidatif. Pengirim juga menyatakan akan menyebarkan atau memviralkan nomor penerima ke media sosial dan media online, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan alumni.

Para alumni diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh pesan dari nomor yang belum terverifikasi. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga yang disebutkan, serta tidak memberikan data pribadi atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Jika menerima pesan serupa, warga dianjurkan menyimpan bukti percakapan dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut. Upaya kewaspadaan dan literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan berbagai pihak.

FKJI : APH Harus Proses Hukum Jangan Tebang pilih video Dugaan Pelecehan Boss FF Dan Bang Jali

Gowa,porosinfo.id.- Terkait pemberitaan media ini mengenai sorotan Bos Kosmetik FF Jadi sorotan Dan Dapat Dijerat Pidana Penjara Lakukan pelecehan seksual Live, menanggapi hal itu, salah satu grup whasapp bernama Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), melontarkan pernyataan tegas dan tajam terkait viralnya video dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyeret nama bos kosmetik Fenny Frans (FF) dan Bang Jali.

Ketua Umum FKJI Revin Pataraoi Rahman menilai polemik yang berkembang di ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa kepastian hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh viralitas. Jika ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, maka harus diproses secara hukum. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegas Revin, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin opini publik menggantikan fungsi penyidik. Tapi kami juga tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara sama di mata hukum,” ujarnya lugas.

Revin juga menyampaikan pesan untuk peran media dan warganet agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan ulang konten yang diduga bermuatan asusila.

“Media harus berpegang pada etika jurnalistik. Jangan sampai demi klik dan sensasi, kita justru ikut mendistribusikan konten yang berpotensi melanggar hukum. Itu bisa menjadi masalah baru,” katanya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun jika tidak terbukti, maka rehabilitasi nama baik menjadi kewajiban moral dan hukum.

“Prinsipnya sederhana, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang sudah menjadi konsumsi publik luas,” tutupnya.

Redaksi media ini mebuka dan menunggu hak jawab konfirmasi pihak terkait.

(*)

Bos Kosmetik FF Jadi Sorotan Dan Dapat Dijerat Pidana Penjara Lakukan pelecehan seksual Live

Makassar,porosinfo.id..– Fenny Frans yang merupakan owner (Bos) pemilik produk kosmetik/skincare berinisial FF ini menjadi sorotan media online.

Salah satu videonya yang berduatasi 1menit 49 detik melakukan tindakan pelecehan seksual diruang publik saat joged Live Facebook pada Minggu (15/2/2026) bersama Bang Jali Sudirman.

 

Di kutip dari pemberitaan media online Indonesiasatu.co.id.  yang terbit pada 6 pebruari 2026 dwngan judul

Owner Kosmetik FF Pegang Alat Kelamin Bang Jali, Warga : Melanggar Norma Kesusilaan dan Moral

pemberitaan tertulis dalam postingannya pada saat acara menyanyi dan joget-joget bersama di Jalan Sulawesi, Kota Makassar, hadir juga Aty Kodong D’Academy, yang nampak disawer oleh Fenny Frans saat dia joget dan menyanyi.

Hanya ada yang bikin suasana jadi kaget pada saat Fenny Frans yang joget bersama Bang Jali, dengan sengaja dia memegang alat kelamin Bang Jali.

Sontak Bang Jali kaget dan langsung menutupi kelaminnya dengan kedua telapak tangannya, yang nampak pada siaran livenya dengan ribuan penonton.

dipemberitaan itupun juga terdapat beberapa sorotan negatif yang dtulis media tersebut

“Apalagi nampak di video itu ada anak-anak juga yang mesti dijaga moralnya, jadi sangat merusak moral anak, pengaruh lingkungan yang buruk dapat menyebabkan anak meniru perilaku menyimpang dan hilangnya nilai-nilai sopan santun.

“Jadi apabila ditonton juga oleh anak – anak livenya, kita mencontohkan hal yang tidak mendidik, karena situasi lingkungan sekitar dan interaksi sosial yang salah, itu dapat memengaruhi moral anak.”

Akibat video postingan Tindakan pelecehan seksual di dunia maya (media sosial atau platform elektronik lainnya) Fenny Frans dapat dijerat menggunakan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE.
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Pasal 27 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 29: Mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, termasuk dalam konteks pemerasan seksual (sextortion).

Adanya pemberitaan ini redalsi media ini membuka ruang hak jawab pihak terkait.

Jb,Ss

Marak Hipnotis di Toko HP, Perintis Presisi Polres Gowa Turun Beri Edukasi ke Pelaku Usaha

Gowa,porosinfo.id- Maraknya aksi hipnotis yang menyasar pemilik usaha kecil, khususnya counter handphone, menjadi perhatian serius jajaran Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa. Guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, personel Perintis Presisi turun langsung menyambangi sejumlah counter HP di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu (15/2/2026) Malam.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik dan karyawan counter komunikasi agar lebih waspada terhadap modus kejahatan hipnotis yang kerap terjadi secara tiba-tiba dan menyasar saat kondisi toko sedang sepi.

Petugas mengimbau agar para pelaku usaha tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika menunjukkan gelagat mencurigakan seperti mengajak berbicara secara intens, mengalihkan perhatian, atau meminta melihat barang dagangan dengan cara tidak biasa.

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi, S.H, M.H menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi kerugian masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik counter dan pelaku usaha agar selalu waspada. Jangan mudah terpengaruh oleh orang yang belum dikenal. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada aksi hipnotis atau tindak kejahatan lainnya, segera hubungi layanan darurat 110 agar personel kami dapat segera merespons,” tegasnya.

Selain memberikan edukasi, personel juga menyarankan agar setiap tempat usaha dilengkapi CCTV aktif serta meningkatkan koordinasi antar pelaku usaha di sekitar lokasi guna saling mengingatkan apabila ada orang mencurigakan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gowa dalam menjaga Harkamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah berbagai bentuk tindak kriminalitas.

Humas Polres Gowa

Rem Blong truck Muat Sirtu Terbalik Dan Menabrak Tembok Warga Kabupaten Gowa

Gowa,porosinfo.id. – Kecelakaan tunggal terjadi  di poros jalan bukit Tamarunang Senin 16/02/2026,  truck bermuatan pasir batu (sirtu) terbalik sehingga dwngan kejadian kejadian tersebut merupakan kejadian yang kesekian kalinya kerap terjadi di jalan yang sama.

Kejadian tersebut sudah sering terjadi,dalam kurun waktu sebulan sudah tiga kali terjadi kecelakaan yang sama dengan rata rata mobil truck yang melintas di jalan menanjak tersebut.

“Saya sementara pas mau menanjak naik tiba-tiba ada ibu ibu yang memotong jalan ,jadi saya kaget dan sudah tidak sempat lagi mengoper gigi,akhirnya mobil langsung tinggal di tengah-tengah dan akhirnya mundur karena muatan yng cukup berat dan saya tidak bisa mengendalikan mobil saya dan akhirnya terbalik dan menghantam pagar warga yang ada disekitar tempat kejadian” ucap Sugito sopir yang mengendarai truck tersebut.

Mobil truck dengan nopol DPD 8814 YC yang dikendarai oleh Sugito mengalami kerusakan serius bagian samping ringsek sedangkan kondisi sopir tidak terjadi luka-luka yang serius

Dalam kejadian laka tunggal tersebut tidak ada korban jiwa,cuma kerugian meteri dari pihak pemilik rumah dan sopir

Ini menjadi pelajaran bagi para supir dengan muatan yang banyak agar kiranya perlu berhati-hati dalam berkendara dan juga pentingnya savety dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

 

Junaedi Bundu

Proyek Bengkel SMK Rp11,8 miliar Diduga Bermasalah, Aspek Teknis dan Administratif Dipertanyakan

Makassar,porosinfo.id. — Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp11,8 miliar kembali menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan selama 75 hari kalender oleh CV The Rahmad Sinergy di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu dinilai menghadapi tantangan teknis dan manajerial yang tidak ringan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi pembangunan Jl. Urip Sumoharjo pas depan Nipah Mall, durasi pelaksanaan terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian yang memunculkan berbagai pertanyaan.

Plt Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia, Muh. Taufan, menilai bahwa secara profesional durasi 75 hari untuk proyek dengan pagu hampir Rp12 miliar tergolong sangat mepet dan berisiko tinggi secara teknis.

“Secara hitungan sederhana, untuk menyerap anggaran Rp11,8 miliar dalam 75 hari, kontraktor harus merealisasikan pekerjaan sekitar Rp157 juta per hari. Itu bukan angka kecil dan sangat sulit dicapai tanpa manajemen logistik, tenaga kerja, dan perencanaan desain yang benar-benar matang,” ujar Taufan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/2/26).

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun hukum. Dari hasil analisis internal LSM PERAK Indonesia, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu yang dinilai tidak realistis. Penetapan masa pelaksanaan yang terlalu singkat berpotensi mendorong pelaksana proyek mengambil jalan pintas demi mengejar target.

“Ketika waktu sangat sempit, risiko penurunan mutu pekerjaan sangat besar. Misalnya, pekerjaan plat beton yang belum mencapai kekuatan maksimal sudah dibebani, atau pembongkaran bekisting lebih cepat dari standar teknis. Itu berbahaya bagi kualitas dan ketahanan bangunan,” katanya.

Selain itu, Taufan juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai tahapan pekerjaan berpotensi tidak dijalankan sesuai prosedur teknis yang semestinya.

Di sisi administrasi, LSM PERAK Indonesia juga mencermati kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan yang menjadi tanggung jawab PA/KPA dan pejabat terkait. Dugaan tersebut mencakup potensi mark up harga satuan untuk menutup biaya percepatan maupun biaya non-teknis lainnya, serta manipulasi laporan progres yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Taufan turut menyinggung soal kemungkinan pemberian perpanjangan waktu atau addendum kontrak. Menurutnya, addendum hanya dapat dibenarkan apabila disertai pertimbangan teknis yang kuat dan didukung data lengkap.

“Dalam dokumen addendum harus tergambar jelas penyebab dan alasan perubahan, dilengkapi data pendukung serta dasar hukum yang sah. Jika tidak, maka addendum patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu sesuai ketentuan, maka langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam harus dipertimbangkan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LSM PERAK Indonesia menilai pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Dugaan kelalaian, kurangnya kecermatan, lemahnya pengawasan, serta potensi pelanggaran ketentuan yang berlaku harus ditelusuri guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proyek pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh perencanaan yang tergesa-gesa atau pengawasan yang lemah,” pungkas Taufan.

Terkait pemberitaan ini, redaksi media membuka ruang hak jawab pihak terkait dalam pemberitaan ini.

(*)