Muh Sainal Syam

KLM Desak Kapolda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ini Alasannya

Makassar,porosinfo.id.- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti keras mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan motor oleh DC fif di Polrestabes Makassar.

Berdasar informasi yang diterima redaksi,Sabtu(07/02/2015), Laporan yang telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/171/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 21 Januari 2026, hingga kini tidak menunjukkan progres hukum yang jelas.

Laporan tersebut diajukan oleh Laaji Renhoat, terkait dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor DG. Lalang. Peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dengan objek perkara berupa sepeda motor Honda bernomor polisi DD 4366 XCA.

Ironisnya, meskipun laporan telah diterima secara sah dan resmi oleh SPKT Polrestabes Makassar, hingga saat ini penyidik tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, pelapor tidak pernah dihubungi oleh penyidik, baik untuk klarifikasi, pemeriksaan awal, maupun permintaan keterangan tambahan. Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

Koalisi Lintas Mahasiswa mencatat bahwa sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, massa aksi telah tiga kali menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar.

Namun, seluruh aksi tersebut tidak mendapat respons substantif, dan perkara justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.

Mandeknya penanganan perkara yang telah jelas pasal, kronologi, serta objek pidananya ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran perkara dan lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Situasi ini jelas mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, karena dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pengendalian serta pengawasan penyidikan.

2. Memerintahkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tanpa penundaan dan alasan yang tidak berdasar.

3. Mewajibkan penyampaian SP2HP secara terbuka dan berkala kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menegaskan bahwa apabila perkara ini terus diabaikan, Koalisi Lintas Mahasiswa akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa STTLP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban hukum bagi kepolisian untuk bekerja. Ketika laporan masyarakat diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terkait pemberitaan ini, Redaksi membuka hak jawab pihak terkait.

Kontributor: Tr

Anggaran Belanja 1,3 Milyar Bagian Umum Gowa 2026 Perencanaan Semrawut Berpotensi Korupsi

Gowa,porosinfo.id.-Semrawut dan ada konkalikong rencana belanja satuan kerja Bagian umum yang dipimpin oleh Irham Imran kembali ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Aplikasi berbasis web terdapat Paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Nama KLPD Kab. Gowa
Satuan Kerja Bagian Umum
Total Pagu 1.383.259.499. ini terjadi indikasi Kinerja Perencanaan yang Lemah dan Tidak Akuntabel.

Secara substansi, paket ini terlihat seperti “paket sapu jagat” (semua digabungkan jadi satu). Risiko utamanya adalah penggelembungan harga (mark-up) pada item kecil dan kesulitan dalam audit aset di akhir tahun anggaran

Dalam uraian Pekerjaan Rencana anggaran sendiri yakni : Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor; Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya; Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan; Belanja Modal Alat Pembersih; Belanja Modal Alat Pendingin; Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use); Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film; Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; Belanja Modal Peralatan Studio Audio; Belanja Modal Personal Computer; Belanja Modal Peralatan Personal Computer; PERABOT KANTOR; Pembersih Closet; Wajan besar stainless; Sapu Pelangi; Alat Pel; Alat Pel; Sekrop Sampah; Karet Dorong Air; Alat Pel; Gayung Mandi; Pembersih Lantai; Pembersih Kayu; Sendok dan Garpu; Pembersih Kaca; Sekop Taman (sangko); Alat dan Bahan Pembersih; Pisau; Jasa Pelukis; Wet dan Dry Vacuum Cleaner; Alat Pendingin Lainnya; Kulkas; Handy Talkie; Ampli Toa; Harkes Kabel; Speaker Portable; Perlengkapan Sound dan Video Conference; Perlengkapan Sound dan Video Conference; Perlengkapan Sound dan Video Conference; Keset; Keset; Keset; Tempat Sampah; Pengadaan Tempat Sampah RS; Tempat Sampah; Tempat Sampah; Tempat Sampah; Sapu Lantai; Sapu Plafon; Selang Set; Video Tron; Tangga; Harkes Kiboard; Tiang mic; Tripod; Adaptor kiboard; Box Peralatan; Mic kabel; Televisi LED; Bracket Standing Peralatan; Televisi LED; Water Heater; Alat Diffuser; WIRELESS; Perlengkapan Sound dan Video Conference; LAPTOP; KOMPUTER TABLET; PC All in One; Multifunction Inkjet Printer; Scanner

Dari keterangan yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan. Aplikasi berbasis web, anggaran perencanaan paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Bagian Umum Pemkab Gowa menunjukkan adanya potensi ketidakselarasan antara judul paket dengan isi belanja jika ditinjau dari sisi akuntansi sektor publik

Secara teknis, mencampur Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal dalam satu paket besar sering disebut sebagai upaya menyamarkan pengadaan aset agar tidak terlihat menonjol secara individual dalam daftar prioritas. Jika ini menjadi temuan BPK, kinerja pejabat tersebut akan dinilai “Tidak Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan

Jika dievaluasi melalui sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), kinerja perencanaan tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan predikat:
“Di Bawah Ekspektasi”: Karena tidak memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi anggaran.
“High Risk” (Beresiko Tinggi): Bagi pimpinan daerah, karena perencanaan yang semrawut menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Redaksi media ini yang kembali mengkonfirmasi via whatsapp kabid kembali bunkam tidak ada respon atau tidak memberi jawaban hingga berita ini dimuat.
Lp: Mss/ Jb

Usai melakukan pelayanan data kependudukan Manula Meninggal diParkiran MPP

Gowa,porosinfo.id.-Seorang warga tiba tiba terjatuh di area parkir MPP (Mall Pelayanan Publik) selasa sore,(03/02/2026)).

Tim pengamanan dan warga membawa korban di baringkan diruang aula MPP.

Sejumlah warga serta pegawai dan petugas pun berkerumun melihat dan memeriksa diduga korban telah meninggal dunia.

selang beberapa lama kemudian piha kelurga korban datang dan langsung membawa ke rumah sakit bayangkara makassar.

Informasi yang diperoleh redaksi korban diketahui bernama Nunintjik Isa S, Usia71 tahun datang bersama anaknya dan seorang staf kelurahan bonto bontoa untuk melakukan pelayanan kepindahan data kependudukan.

Redaksipun mengkonfirmasi ke kadisdukcapil Gowa, Edy Sucipto menuturkan korban bersama anaknya telah selesai melalukan perubahan data dan tidak dalam kedaan menunggu antrian ataupun tidak persulit serta kondisi korban terlihat sehat. jadi tidak benar jika ada informasi korban meninggal saat menunggu pelayanan dan dipaksa datang kondisi sakit. tutur Edy.

Pihak kepolisian polres Gowa yang tiba di MPP melakukan olah TKP memeriksa lokasi jatuhnya korban serta meminta keterangan sejumlah warga dan petugas.

Ada Niat Korupsi atau Tidak Mampu Menjabat ?, Kabag Umum Gowa Bungkam soal Makan Minum 2,3 Milyar Tahun 2026

Gowa,porosinfo.id.- Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara, redaksi menemukan adanya amggaran belanja maka minum jamuan tamu pada bagian umum pemda gowa yang nilai 2,3 milyar ditahun 2026. dari sisi esensi efisiensi, anggaran tersebut bisa dianggap “boros” jika total akumulasinya sangat besar sementara sektor pelayanan publik dasar mengalami pemotongan

Anggaran makan dan minum jamuan tamu pada Bagian Umum tahun 2026 dianggap wajar jika memenuhi dua indikator utama: kepatuhan terhadap ambang batas biaya dan relevansi terhadap program prioritas.

di tengah klaim efisiensi fiskal Pemkab Gowa.
Fokus APBD 2026: Pemkab Gowa menyatakan bahwa APBD 2026 fokus pada belanja modal yang naik 33,74% dan pengurangan belanja rutin seperti jamuan tamu yang berlebihan.

Namun kenyataan terdapat anggaran belanja yang masuk di perencanaan tahun 2026 dengan satuan kerja Bagian Umum yang nilainya Rp-.2.302.400.000.-.

Adanya anggaran nilai besar yang tidak dalam prioritas dan masuk dalam anggaran pengurangan belanja rutin maka menimbulkan dugaan beberapa kecurigaan yakni:
kecurigaan Melebihi satuan biaya dalam PMK 32/2025.
– Tidak didasarkan pada proyeksi jumlah tamu yang riil (fiktif atau penggelembungan volume).
kecurigaan Lebih besar pasak daripada tiang dibanding anggaran infrastruktur atau pelayanan publik dasar di instansi tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa Irham Imran yang coba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada senin (2/02/2026) tidak merespon jawaban alias bungkam, lalu redaksi mencoba melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik di Diskominfo, Ibu dini dengan pertanyaan yang sama yakni konfirmasi penjelasan apa alasan anggaran makan minum jamuan tamu thn 2026 di bagian umum dianggarkan 2,3milyar lalu belanja e- purcashing ini catering mana yang dipakai dalam inaprog ?

Ibu dini melalui pesan whatsapp menjawab “berdasarkan konfirmasi kami dgn Kabag Umum bahwa untuk makan dan minum menggunakan jenis kontrak surat pesanan (e-purchasing) dengan skema bertahap (skema kontrak payung) kepada penyedia yg terdaftar dalam katalog elektronik (inaproc v6).

Saat ditanya kembali soal
Anggaran jamuan tamu di Bagian Umum Gowa dari sisi regulasi (PMK 32/2025) harga per porsi berapa ditetapkan bagian Umum dan perencanaan volume (jumlah orang ) perencanaan setahun itu berapa ?

Kabid Komunikasi Publik di Diskominfo Gowa ibu Dhini belum menjawab hingga berita ini dimuat

Anggaran jamuan tamu seringkali menjadi temuan jika volume (jumlah orang) yang dianggarkan tidak sebanding dengan intensitas kegiatan nyata, meskipun harga satuannya sudah sesuai aturan.

Lp: mss/Jb

Soal Penggunaan Anggaran 9 Milyar, Pola Kerja Kabag Umum Gowa Diduga Bekerja Melenceng Dari Visi Misi Bupati

Gowa,porosinfo.id.- Nama Paket Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Nama KLPD Kab. Gowa, Satuan Kerja Bagian Umum Tahun Anggaran 2026, Sumber Dana APBD, total Pagu 9 milyaran atau tepatnya Rp.9.590.738.163.-.

Uraian Pekerjaan Belanja Sewa Electric Generating Set; Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan; Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Electric Generating Set; Belanja Sewa Electric Generating Set; Sewa Kendaraan Dinas; Sewa Rental Kendaraan Roda Empat; Sewa Rental Kendaraan Roda Empat; MPV / LSUV – Menengah; MPV – Hybrid; MPV / LSUV – Tipe Addon; MPV – Hybrid Premium; Sewa Rental Kendaraan Roda Empat; SEWA KENDARAAN; Sewa Tenda; Sewa Meja Tamu; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya; Sewa Kursi Plastik; Sewa Tenda; Sewa Kursi Susun

dana anggaran belanja Pemda yang ada disatuan bagian umum yang total pagunya 9 milyar direncanakan untuk kegiatan belum jelas asas guna dan manfaatnya lantaran saat dikonfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa Irham Imran pada Kamis (29/01/2026) diruang kerjanya, menuturkan perencanaan anggaran tersebut sifatnya kontra payung mengakomudir acara acara selama setahun, acaranya sendiri belum bisa diprediksi waktu tempat dan volume itulah disebut kontra payung.tutup irham.

Berdasar jejak digital pemaparan arah visi misi bupati gowa maka Hasil jawaban Kabag berdampak menimbulkan analisis tajam yakni :

1. Kontradiksi dengan Kondisi Fiskal
Pemkab Gowa baru saja menetapkan strategi perketat prioritas APBD 2026 karena penurunan kapasitas fiskal akibat berkurangnya transfer dana dari pusat. Alokasi dana miliaran untuk kegiatan non-infrastruktur publik (seperti sewa kendaraan atau kegiatan seremonial) di tengah kondisi ini menunjukkan adanya disorientasi prioritas.

2 Analisis Efektivitas vs. Pemborosan
Sewa vs. Beli: Anggaran sewa sebesar Rp8,9 miliar sering dikritik karena secara finansial hampir setara dengan pengadaan aset baru. Jika dana ini digunakan untuk sewa rutin tanpa dampak pada pelayanan masyarakat, maka asas manfaatnya patut dipertanyakan.
Biaya Peluang (Opportunity Cost): Dana 9 miliar jika dialihkan bisa membiayai renovasi puluhan sekolah atau peningkatan jalan di daerah pelosok Gowa yang masih membutuhkan perhatian.

3. Risiko Transparansi “Dana Mengambang”
Bupati Gowa telah mencanangkan penganggaran berbasis data dan berorientasi outcome untuk tahun 2026. Jika ada anggaran 9 miliar yang rincian kegiatannya “belum jelas”, hal ini mengindikasikan adanya celah antara kebijakan pimpinan dengan eksekusi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini bisa menjadi indikasi adanya anggaran siluman atau titipan yang tidak sinkron dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Lp : Mss/Jb

Penambang Diduga Ilegal Terang-terangan DI Sungai Poros Malino-Parangloe: Gowa

Gowa,porosinfo.id. – Redaksi media ini mendapat kiriman info rilis terkait aktivitas penambangan yang diduga Ilegal di kawasan jalan poros Malino-Parangloe, Kabupaten Gowa. Informasi tersebut muncul melalui siaran langsung aplikasi TikTok yang dilakukan oleh salah satu pihak yang mengaku sebagai operator lokasi tersebut, di mana secara terang-terangan ditayangkan proses pengerukan sungai, penyaringan, dan pengambilan pasir. Jumat,(30/01/2026).

Saat ditanya terkait lokasi secara langsung di kolom komentar, pelaku menjawab dengan jelas bahwa aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Gowa, tepatnya di jalan poros Malino-Parangloe.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat potensi risiko yang ditimbulkan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.

Kegiatan penambangan di wilayah sungai tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sungai termasuk dalam ruang yang harus diatur dan diawasi secara ketat untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis dan infrastruktur sekitarnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 458/KPTS/1986 juga mengatur bahwa penambangan bahan galian golongan C di sungai harus melalui proses koordinasi dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerusakan pada sungai, bangunan pengairan, jembatan, maupun fasilitas umum lainnya.

Tanpa izin resmi dan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai yang berwenang, setiap bentuk aktivitas penambangan di sungai termasuk dalam kategori ilegal.

Dari sisi hukum pidana, aktivitas penambangan ilegal diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin penggunaan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan komunitas (IUPK).

Selain itu, pasal 161 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi mereka yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Situasi yang lebih mengkhawatirkan adalah aktivitas ini berlangsung di musim hujan, di mana risiko longsor dan kerusakan lingkungan menjadi sangat tinggi. Seperti yang telah dibuktikan dalam berbagai kasus di seluruh Indonesia, termasuk kejadian di Solo, Sumatera Barat pada September 2024, penambangan ilegal dapat merusak struktur tanah, mengurangi daya kohesi lapisan tanah, dan mempercepat proses erosi.

Tanpa sistem drainase yang baik, air hujan akan terkumpul dan meresap ke dalam area galian serta lereng sekitar, sehingga meningkatkan potensi terjadinya longsor yang dapat mengancam nyawa dan harta benda masyarakat di sekitar lokasi.

Jalan poros Malino-Parangloe sendiri merupakan jalur penting yang digunakan oleh banyak Masyarakat dan kendaraan, sehingga kerusakan pada infrastruktur atau bencana alam yang terjadi dapat mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi wilayah.

Menanggapi hal ini, Kapolres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan terkoordinasi.

Tipidter, yang memiliki tugas pokok menyelidiki dan menyidikan tindak pidana tertentu sesuai dengan standar prosedur hukum, akan melakukan verifikasi lokasi secara langsung, mengumpulkan bukti-bukti primer dari video siaran langsung tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini sejalan dengan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta sumber daya alam negara.

Pihak kepolisian juga Harus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gowa, Balai Besar Wilayah Sungai, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan identifikasi lokasi secara akurat, mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi, dan mengambil langkah-langkah penertiban yang sesuai.

Selain itu, akan dilakukan penyitaan alat berat dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, serta perampasan keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran hukum ini. Pihak kepolisian tidak akan mengizinkan adanya praktik apapun yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Terkait pemberitaan ini redaksi membuka hak jawab pihak terkait atas pemberitaan ini.

LP (*)

Ada Anggaran Tak Lazim Pembelian Ban Mobil Satu Paket 100 Jutaan,Kabag Umum Gowa : Perencanaan Kontra Payung

Gowa,porosinfo id.- Bupati Gowa saat melantik sejumlah pejabat tinggi pratama akhir desember 2025 lalu menekankan kinerja nyata demi masyarakat serta efisiensi anggaran.

Terkait soal efesiensi belanja anggaran ingin tahu jawaban salah satu pejabat Gowa yang melakukan perencanaan anggaran disatuannya terdapat perencanaan anggaran yang diduga tidak lazim alias gila gilaan dalam nilai belanja anggaran ?.

Sebelumnya redaksi media ini menemukan adanya data anggaran pembelian ban luar mobil yang tidak lazim di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan satuan kerja Bagian Umum dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Gowa , nama paket belanja suku cadang alat angkutan 1 paket dan uraian pekerjaan ban luar mobil total anggaran Rp-101.130,000,.sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Redaksi pun mendatangi Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Setda Kabupaten Gowa Irham Imran untuk dikonfirmasi penjelasa pada Kamis (29/01/2026) diruang kerjanya, perencanaan anggaran tersebut sempat panik dan mencoba membatasi kerja jurnalistik dalam menelisik perencanaan belanja anggaran di Bagian Umum.

“Saya mendapat arahan dari Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Diskominfo Gowa Ibu dini bahwa untuk prosedur wartawan yang mau konfirmasi penjelasan harus lewat kabid Komunikasi Publik ibu widiah harus satu portal melalui satu pintu ibu widiah , tapi saya jelaskan ini daya integras dati SIPD yang tertera untuk anggaran suku cadang kendaraan tapi bukanji ini yang dipakai nanti karena itu sifatnya kontra payung tidak mesti dibelanjakan ataupun tiba tiba insedintial baru dibelanjakan kalau semisal nati ada ban yang rusak baru dibelanjakan dan kalau dalam satu tahun tida ada yang rusak berarti tidak dibelanjakan” tutur Irham.

Lalu saat dipertanyakan metode perencanaan penggunaan jumlah anggaran yang ditetapkan satuan unit bagian Umum dan Protokol dalam SIRUP terapkan metode kontra payung apa sudah sesuai esensi efesien anggaran belanja Pemda Gowa? Irham menjawab sudah masuk metode asensi efesiensi.

Satuan kerja Bagian Umum dan Protokol Setda Kabupaten Gowa juga terdapat perencanaan belanja anggaran Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor 1 paket sistim E-Purchasing dengan nilai total pagu Rp9.590.738.163.-,apa jawaban Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Protokol Setda Kabupaten Gowa Irham Imran , akan dipaparkan di berita selanjutnya.

Lp: ss/Jb

Sidak Anggota Satresnarkoba Polres Gowa Jalani Tes Urine, Ini Tujuannya

Gowa,porosinfo.id..- Seluruh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa satu persatu menjalani tes urine di Mako Polres Gowa Rabu (28/1/2026).

Tes urine tersebut dilaksanakan secara menyeluruh terhadap personel Satresnarkoba Polres Gowa dan diawasi langsung oleh pejabat terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang bertugas di bidang penegakan hukum narkoba benar-benar bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gowa melalui Kasat Resnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk tanggung jawab moral aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, Polres Gowa menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Personel Satresnarkoba harus menjadi garda terdepan dan contoh bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Tes urine ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota,” ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H sendiri terkait sidak di satuan unit yang dipimpinnya menuturkan “‘ Ini sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Iptu Firman pun menambakanHasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala maupun mendadak sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan personel.tutupnya.

*”Hms

Awal Tahun 2026 Kasat Narkoba Polres Bone Ungkap Satu Jaringan Narkoba

Bone, porosinfo.id.- Polres Bone Unit Satuan Narkoba bingkar jaringan narkoba jenis sabu dan mengamnakan 7 terduga pelaku jaringan tersebut.

Pengungkapan teesebut bermula ditangkapnya tuga dari tujuh pelaku jaringan yakni inisial CKR (36),DRS (29), dan KM (25), pada tanggal 7 januari 2026, dijalan Husain Jeddawi Kecamatan Tanetw Riattang Barat.

Lalu tim Narkova lakukan pengembangan dan kemvali mengamakan satu pelaku yakni inisial AKL (23) dan IWN (33).

Esok harinya, berdasar kterangan pelaku IWN tanggal 8 Januari tim Narkoba Bone lagi kembali mengamankan pelaku inisial NSN(41) diKaupaten Wajo, sehingga dari jaringan ini polisi hanya menyita barang bukti sabu seberat 0,83 gram.

Lalu pada tanggal 11 Januari tim Narkoba Bone mengungkap kasus lain dan Mengamakan seorang pria berinisial RHM (51) dengan barang bukti sabu berat 0,38 gram.

Kasa Narkoba Polres Bone Iptu Irham menutirkan dari seluruh pengungkapan tersebut total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.

Iptu Irham menambahkan penanganan dari para terduga pelaku dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai hasil pendalaman.tutupnya.

Biddokkes Polda Sulsel Rilis Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat Jatuh, 1 Korban Teridentifikasi

Makassar,porosinfo.id.-Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (21/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan, DFM., Sp.F, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, N.S., M.TR., Opsla, serta Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh pelaksanaan operasi pencarian dan evakuasi yang dipimpin oleh Basarnas, baik di lapangan maupun dalam proses pembuktian secara ilmiah terhadap identitas korban.

“Hingga saat ini tim gabungan Basarnas, TNI, dan Polri telah berhasil mengevakuasi dua korban. Dari jumlah tersebut, satu korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses identifikasi ilmiah oleh tim DVI,” ujar Kapolda Sulsel

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Inafis Polda Sulsel, Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, telah menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan jenazah dengan nomor PM 62 B.01 dinyatakan cocok dengan data antemortem nomor AM 004 dan telah teridentifikasi atas nama Florensia Lolita Wibisono (33),” jelas Kabiddokkes.

Lebih lanjut, Kapolda Sulsel menambahkan bahwa satu korban lainnya saat ini masih dalam proses identifikasi. Tim DVI terus bekerja dengan mengumpulkan dan mencocokkan data antemortem serta data pembanding guna memastikan identitas korban secara akurat.

“Identifikasi secara saintifik ini sangat penting, tidak hanya untuk memastikan identitas korban, tetapi juga sebagai dasar pemenuhan hak-hak korban dan keluarga,” pungkas Kapolda.