Amsar M

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pasangkayu, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Senin (25 Mei 2026).

Acara penyerahan hasil pemeriksaan ini juga dihadiri oleh seluruh Bupati, Ketua DPRD, serta Sekretaris Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat. Kehadiran para pimpinan daerah ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di wilayah Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan penting tersebut, Bupati Pasangkayu didampingi langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat Kabupaten, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasangkayu.

Puncak kegiatan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Pasangkayu, karena Pemerintah Daerah kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya berturut-turut atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Capaian prestisius ini menegaskan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, patuh, dan tertib sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opini WTP ini juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Kabupaten Pasangkayu terus dijaga kualitasnya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Polemik Kepala Lingkungan Tamasongo Memanas!! Camat dan Lurah Pappa Beda Keterangan, SK Pemberhentian Dipertanyakan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh tim media, Camat Pattallassang Kabupaten Takalar, Bansuhari Said Dg. Baji, memberikan klarifikasi terkait surat pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Sabtu (23/05/2026).

Dalam keterangannya, Bansuhari menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari konflik yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026. setelah itu saya panggil lakukan pembinaan, minta penjelasan dan kasih solusi. yang di temani berkonflik adalah Pemerintah kelurahanya

“Awalnya konflik itu terjadi di sana pada Februari sampai Maret 2026. Setelah itu saya panggil untuk pembinaan, meminta penjelasan sekaligus mencarikan solusi. Yang terlibat berkonflik adalah pemerintah kelurahannya,” ujar Camat Pattallassang.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sebanyak empat kali. Bahkan, pada pemanggilan terakhir dua hari lalu, yang bersangkutan disebut menyampaikan langsung keinginannya untuk lalu dia sendiri bilang kasih berhentima saja, kalau kondisi begini, saya kasih berhentiki sementara.

SK pemberhentian dibuat dan terbit di kantor kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terkait Tembusan surat ke Ketua LPM Kelurahan Merdekayya dan obyeknya di kelurahan pappa, tujuan Tembusanya salah.

Sementara itu, Lurah Pappa, Firman, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membantah adanya konflik antara Kepala Lingkungan Tamasongo dengan Pemerintah Kelurahan Pappa. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Tidak pernah ada konflik antara pemerintah kelurahan Pappa denga dg. Sitaba. Baru-baru di bulan mei ini waktu penyerahan bantuan pangan, dg. Sitaba di hubungi, dia datang mengambil surat barcode untuk warganya yang menerima bantuan pangan, untuk dia serahkan ke warganya,”tuturnya

Sebelumnya, pada Kamis (21/05/2026), media ini telah memberitakan polemik terkait proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang. Pemberhentian tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa surat keputusan diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Surat keputusan pemberhentian diketahui diterbitkan pada 30 April 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat tersebut baru diketahui oleh Dg. Sitaba sekitar 20 hari kemudian, tepatnya pada Mei 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur administrasi pemerintahan yang dijalankan. Sebab, setelah SK pemberhentian diterbitkan, secara administratif Dg. Sitaba seharusnya sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Kepala Lingkungan Tamasongo. Akan tetapi, di lapangan ia disebut masih diberikan tugas pekerjaan sebagaimana biasanya.

Polemik ini juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pemberitaan kedua ini diterbitkan sebagai ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas dalam pemberitaan, guna melengkapi informasi dari berita sebelumnya.

LSM Jangkar Sebut Pemberhentian Kepala Lingkungan Pappa Janggal dan Terburu-buru, Kritik Keras Camat Pattallassang

TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, menuai polemik setelah muncul dugaan bahwa surat pemberhentian diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Tidak hanya itu, tembusan surat yang disebut salah alamat turut memicu kritik keras terhadap tata kelola administrasi pemerintahan setempat, Kamis (21/05/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepala lingkungan yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis, pembinaan, maupun pemanggilan resmi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ironisnya, surat tersebut baru diketahui sekitar 20 hari setelah diterbitkan, sehingga memunculkan dugaan adanya maladministrasi dan tindakan yang dinilai terburu-buru.

Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan profesionalitas dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kebijakan administrasi negara wajib dilakukan secara prosedural, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

Selain itu, dugaan tidak adanya tahapan pembinaan sebelum pemberhentian juga dinilai bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mewajibkan pemerintah mengedepankan akuntabilitas, kehati-hatian, dan proporsionalitas dalam mengambil keputusan terhadap aparat pemerintahan di tingkat lingkungan maupun kelurahan.

Atas persoalan ini, Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle mengomentari keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan etika pemerintahan yang sehat.

“Kalau memang ada pelanggaran atau evaluasi kinerja, mestinya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu. Jangan langsung diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Apalagi surat baru diketahui 20 hari setelah diterbitkan. Ini terkesan dipaksakan dan diduga ada agenda tertentu,” tegas Sahabuddin.

Ia juga menyoroti dugaan kesalahan pada tembusan surat yang dianggap menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi pemerintahan. Locusnya di lingkungan Tamasongo kelurahan Pappa malah tembusanya di Ketua LPM Kelurahan Maradekayya.

Menurutnya, tata naskah dinas pemerintahan seharusnya disusun secara cermat dan tepat sasaran karena menyangkut legalitas sebuah keputusan resmi.

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah setempat untuk membuka secara transparan dasar hukum pemberhentian tersebut, termasuk menjelaskan alasan tidak adanya tahapan pembinaan dan dugaan kesalahan distribusi surat resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan surat pemberhentian maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur administrasi tersebut.

Kader KEPMI BONE DPK ARUNG PALAKKA 45 Soroti Legitimasi Kongres XXI: Konstitusi Organisasi Dinilai Ditabrak Kepentingan

SULSEL | POROSINFO.ID – KEPMI BONE selama puluhan tahun dikenal sebagai wadah intelektual dan ruang perjuangan bagi generasi muda Bone. Namun, pelaksanaan Kongres ke-XXI yang baru-baru ini digelar justru meninggalkan catatan kelam yang dinilai mencederai nilai, marwah, dan semangat perjuangan organisasi, Kamis (21/05/2026).

Beberapa pengurus KEPMI BONE DPK ARUNG PALAKKA 45 mengungkapkan bahwa kongres yang seharusnya menjadi forum tertinggi untuk melahirkan gagasan besar serta regenerasi kepemimpinan secara demokratis, justru berubah menjadi panggung yang mempertontonkan berbagai dugaan pelanggaran konstitusi secara terbuka.

Dalam sebuah organisasi, kedewasaan dan kesehatan institusi dapat dilihat dari sejauh mana para kader menghormati aturan yang telah disepakati bersama. Sayangnya, dalam pelaksanaan Kongres XXI ini, sejumlah aturan fundamental organisasi dinilai justru diabaikan dan dilanggar.

Pelanggaran tersebut, menurut mereka, tampak pada mekanisme persidangan. Ketentuan mengenai kuorum kehadiran peserta penuh yang melibatkan DPP, MPO, Dewan Senior, hingga utusan cabang dan komisariat sebagaimana diatur dalam AD/ART, disebut kerap dikesampingkan demi mengejar legalitas formal yang terkesan dipaksakan.

Tak hanya itu, proses pengambilan keputusan juga dinilai sarat cacat prosedur. Mekanisme musyawarah mufakat maupun voting yang sah berdasarkan konstitusi organisasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa administratif, manipulasi hak suara, hingga pengabaian interupsi konstitusional dari peserta sidang, yang membuat forum kehilangan ruh demokratisnya.

Sorotan juga diarahkan pada netralitas penyelenggara kongres. Sterilitas dan independensi panitia pelaksana, caretaker, serta steering committee (SC) dipertanyakan setelah muncul anggapan bahwa sejumlah regulasi dijalankan secara tebang pilih demi menguntungkan kelompok tertentu.

Kondisi tersebut dinilai membawa dampak serius terhadap proses kaderisasi di tubuh organisasi. Ketika aturan tidak lagi dihormati oleh pemimpin maupun kadernya sendiri, maka esensi sebuah institusi dianggap mulai runtuh.

Salah satu dampak yang paling terasa adalah munculnya krisis legitimasi. Pemimpin yang lahir dari proses yang dianggap cacat konstitusi diyakini akan selalu dibayangi persoalan legitimasi, sehingga kepemimpinan ke depan berpotensi sulit merangkul seluruh elemen KEPMI BONE karena fondasi pembentukannya dinilai rapuh.

Selain itu, peristiwa ini juga dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi generasi penerus. Kader muda di tingkat komisariat maupun cabang bisa saja menangkap pesan bahwa demi meraih kekuasaan di organisasi, pelanggaran aturan adalah sesuatu yang lumrah dan dapat dimaklumi.

Pengabaian terhadap hak-hak konstitusional peserta kongres juga dinilai berpotensi memicu mosi tidak percaya di internal organisasi. Jika terus dibiarkan, kondisi tersebut dapat melahirkan polarisasi hingga perpecahan yang pada akhirnya merugikan nama baik KEPMI BONE di mata publik.

Mereka menegaskan bahwa KEPMI BONE bukan milik individu, kelompok, ataupun patron politik tertentu. Organisasi ini merupakan rumah bersama bagi seluruh pelajar dan mahasiswa Bone yang merantau untuk menuntut ilmu. Karena itu, menyelamatkan organisasi dari praktik kesewenang-wenangan dianggap sebagai tanggung jawab moral setiap kader yang masih memiliki kepedulian terhadap masa depan organisasi.

Menurut mereka, melawan pelanggaran konstitusi dalam kongres bukanlah bentuk pemberontakan, melainkan wujud kecintaan terhadap organisasi. Seluruh elemen KEPMI BONE, mulai dari Dewan Senior, Pengurus Cabang, hingga Komisariat, diharapkan dapat duduk bersama untuk meluruskan kembali arah perjuangan organisasi yang dinilai mulai melenceng dari khittahnya.

Mereka juga mengingatkan, apabila aturan organisasi tidak lagi dihormati, maka jargon “Siri’ Na Pesse” yang selama ini dijunjung tinggi hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Karena itu, seluruh kader diajak untuk mengembalikan KEPMI BONE ke rel konstitusi yang benar demi menjaga marwah dan masa depan organisasi tercinta.

Sawit Melimpah di Pasangkayu, APKASINDO Minta PT Palma Diizinkan Beroperasi Sementara

PASANGKAYU, Porosinfo.id – Musim panen raya kelapa sawit yang berlangsung pada Mei hingga Juni di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, justru mendatangkan kekhawatiran bagi para petani. Pasalnya, melimpahnya tandan buah segar (TBS) yang dipanen tidak diimbangi dengan daya tampung pabrik pengolahan yang tersedia, sehingga berisiko membuat buah membusuk sebelum dapat diproses.

Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan Provinsi Sulawesi Barat, Sukidi Wijaya, mengungkapkan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, saat ini beberapa pabrik di wilayah Pasangkayu sudah beroperasi melebihi kapasitas maksimal, sehingga sangat membatasi penerimaan buah dari masyarakat.

“Kami dari kalangan petani merasa sangat cemas dengan kondisi ini. Aktivitas penerimaan di pabrik sangat terbatas karena kapasitas pengolahan sudah mencapai batasnya. Kami khawatir hasil panen yang melimpah ini justru akan terbuang atau membusuk,” ujar Sukidi Wijaya, Selasa (21/5/2026).

Ia menyoroti adanya permasalahan tambahan yang memberatkan petani, yakni berhenti beroperasinya PT Palma. Sukidi berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan khusus agar perusahaan tersebut kembali beroperasi sementara waktu, meskipun saat ini sedang ada proses hukum yang menyertai perusahaan itu.

“Buah sudah menumpuk melimpah, namun ada pabrik seperti PT Palma yang tidak beroperasi. Saya sangat berharap PT Palma diberi izin untuk beroperasi sementara. Saya merasa kasihan melihat nasib petani yang hasil panennya tertimbun dan tidak bisa masuk ke pabrik,” harapnya.

Selain masalah penumpukan buah, para petani juga dirugikan oleh selisih harga yang sangat jauh. Berdasarkan penetapan harga resmi provinsi pada 12 Mei 2026, nilai TBS mencapai Rp3.497 per kilogram. Namun, harga yang diterima petani di lapangan melalui pengepul atau penimbang sawit hanya berkisar Rp1.000 per kilogram.

“Bahkan dengan harga serendah Rp1.000 itu pun, sering kali buah masyarakat masih ditolak oleh penimbang. Alasannya tetap sama: pabrik pengolahan menolak pasokan tambahan karena kapasitas sudah penuh. Dengan harga penetapan yg sudah di perjuangkan dengan maksimal, namun akhirnya tidak dapat di nikmati oleh petani,” jelasnya.

Karena kondisi ini, APKASINDO meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera mencari solusi agar seluruh hasil panen petani dapat terserap dengan baik dan petani tidak mengalami kerugian akibat penurunan harga maupun buah yang tidak terjual.

Tempat Tunggu Kelahiran, Upaya Pemkab Pasangkayu Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Pasangkayu, Porosinfo.id – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Kesehatan terus berupaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi di wilayahnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyediakan fasilitas Tempat Tunggu Kelahiran (TTK), guna memastikan setiap persalinan ditangani di fasilitas kesehatan yang memadai dan aman.

Tempat Tunggu Kelahiran merupakan hunian sementara yang berlokasi strategis, berdekatan dengan Puskesmas maupun Rumah Sakit. Fasilitas ini disiapkan khusus bagi ibu hamil dan pendampingnya untuk tinggal beberapa hari menjelang persalinan, maupun pasca melahirkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Drg Rukman, saat diwawancarai Rabu (20/05/2026) menyampaikan, tujuan utama program ini adalah meningkatkan keselamatan ibu dan bayi melalui pemanfaatan fasilitas kesehatan. Secara khusus, TTK ditujukan untuk memfasilitasi ibu hamil berisiko tinggi atau mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kesehatan, agar tidak kesulitan saat waktu persalinan tiba.

“Di TTK, kami menyediakan kebutuhan dasar seperti konsumsi makan dan minum secara gratis selama masa tinggal. Selain itu, tempat ini juga berfungsi untuk meningkatkan kesiapan mental dan fisik ibu menghadapi persalinan, serta memudahkan akses bagi ibu yang bayinya sedang menjalani perawatan di ruang NICU,” ungkapnya.

Sasaran dan Ketentuan Penggunaan Fasilitas ini diprioritaskan bagi :

1. Ibu hamil dengan risiko kesehatan tinggi;

2. Ibu hamil yang mendekati hari perkiraan lahir;

3. Ibu hamil yang tempat tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan;

4. Ibu nifas yang bayinya sedang dirawat di NICU.

Rukman kembali menjelaskan, Ibu dan pendamping dapat menempati TTK selama 3 hingga 5 hari sebelum masuk ke fasilitas kesehatan, serta 3 hingga 5 hari setelah keluar dari perawatan untuk masa pemulihan atau menunggu jadwal kontrol. Seluruh layanan dan fasilitas yang ada di dalamnya diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya ibu hamil yang tinggal di pelosok atau jauh dari akses kesehatan, untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi penanggung jawab Tempat Tunggu Kelahiran melalui kontak yang telah disediakan.

“Program ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi di Pasangkayu,” tegas Rukman.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Pasangkayu Usung Semangat Lindungi Generasi Penerus

PASANGKAYU, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dilaksanakan secara khidmat di Lapangan Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (20/5). Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, aparat keamanan, serta para pejabat tinggi daerah.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, perwakilan Dandim 1427, Komandan Batalyon TP 874 Pasangkayu, perwakilan Kapolres Pasangkayu, perwakilan Kajari Pasangkayu, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Asisten Setda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanat tertulis Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid yang dibacakan Bupati, peringatan tahun ini mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Momen ini menjadi refleksi atas berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal kesadaran berbangsa.

Secara filosofis, Kebangkitan Nasional adalah proses dinamis yang terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri. Di tahun 2026 ini, fokus perjuangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menjadi kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Tema yang dipilih menegaskan komitmen seluruh elemen bangsa untuk bersatu melindungi generasi muda, demi menjaga kemandirian dan kedaulatan negara. Hal ini sejalan dengan amanat para pendiri bangsa, bahwa kemajuan negara bergantung pada persatuan dan keteguhan hati rakyat, bukan bergantung pada bantuan pihak luar.

Pemerintah juga terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi baru di tingkat desa. Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.

“Kebangkitan Nasional adalah milik kita semua; bermula dari kesadaran individu, tumbuh menjadi kekuatan kolektif, dan mengantar bangsa Indonesia menuju kejayaan di kancah dunia,” demikian pesan yang disampaikan dalam upacara tersebut.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118! Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara!

Program PTSL di BPN Pasangkayu Sebanyak 480 Bidang Persil Terbagi di 3 Kecamatan dan 10 Desa

Pasangkayu, Porosinfo.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) sebanya 480 bidang persil.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) penetapan hak dan pendaftaran BPN Pasangkayu, Irwandhy Kusuma, saat wawancara diruang kerjanya, Selasa (19/05/2026).

Irwandhy menjelaskan, dari 480 bidang persil, terbagi 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Bambalamotu, Kecamatan Batas dan Kecamatan Bulutaba.

“Dari 3 Kecamatan tersebut, terbagi 10 Desa, diantaranya Desa Bambalamotu, Desa Polewali, Desa Kalola, Desa Randomayang, Desa Ompi, Desa Patika, Desa Tamarunang, Desa Sumber Sari, Desa Towoni dan Desa Balanti,” jelasnya.

Irwandhy juga menjelaskan, dari 10 desa baru 4 Desa yang memasukkan berkasnya dari Kecamatan Bambalamotu diantaranya Desa Bambalamotu, Desa Polewali, Desa Kalola dan Desa Randomayang. Olehnya itu, Irwandhy berpesan agar Desa-desa yang belum memasukkan berkasnya, untuk segera menyiapkan pemasangan patoknya sesuai penguasaan dan melengkapi berkas untuk dimasukkan ke BPN.

“Program PTSL ini terhitung pertahun anggaran, dan kami dari BPN sudah melakukan penyuluhan sejak bulan Februari lalu. Olehnya saya berharap agar desa yang belum memasukkan berkasnya, agar segera mengurus dan memasukkan berkasnya,” harapnya.

Aliansi Pejuang Rakyat Seret Dugaan Mafia Aset Desa Tamalate Galut ke Pemda dan Polres Takalar

TAKALAR | POROS INFO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Polres Takalar pada Selasa, 19 Mei 2026. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Rifki Saputra.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mulyadi, salah satu warga Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, yang disebut bersekongkol dengan Kepala Desa Tamalate yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga kandung.

Massa aksi menilai telah terjadi dugaan praktik yang mengarah pada tindakan korupsi serta penyalahgunaan aset daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan di Desa Tamalate serta bangunan perumahan sekolah SD Soreang Desa Tamalate yang diduga telah diubah bentuknya dan dijadikan rumah pribadi oleh Sdr. Mulyadi.

Dalam orasinya, Rifki Saputra menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan kepentingan masyarakat.

Massa aksi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melalui Kabag Hukum dan Bidang Aset untuk membuka secara terang dugaan kejahatan yang terjadi. Selain itu, mereka meminta agar Pemda Takalar segera membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta.

Aliansi Pejuang Rakyat juga mendesak Bupati Takalar agar mengambil langkah etik dan tindakan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate yang dianggap sebagai aktor utama dalam dugaan aktivitas melawan hukum tersebut.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi:
Mendesak Pemda Takalar segera melakukan langkah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi.Mendesak Kabag Hukum dan Bidang Aset Pemda Takalar membuka secara terang dugaan praktik TSM antara Sdr. Mulyadi dan Kepala Desa Tamalate.

1.Mendesak Pemda Takalar membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan.
2.Mendesak agar hasil investigasi segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
3.Mendesak Bupati Takalar mengambil langkah etik dan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Takalar melalui Asisten I dan Kabid Aset memberikan tanggapan di hadapan massa aksi. Mereka menegaskan bahwa Pemda akan segera mengutus tim investigasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh massa aksi.

Pemda Takalar juga menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka melalui Kabag Hukum akan ditempuh jalur hukum karena tindakan tersebut dianggap sebagai perilaku korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

Dasar Hukum yang Disoroti Massa Aksi
Massa aksi turut menyoroti sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa.
Peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang melarang penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aliansi Pejuang Rakyat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum demi memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Takalar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.

Lapas Takalar Bekali Petugas dengan Keterampilan Penanganan Darurat

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar gelar pelatihan penanganan kegawatdaruratan medis melalui edukasi dan simulasi Bantuan Hidup Dasar (BHD), Senin (18/5). Kegiatan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam memberikan pertolongan pertama saat kondisi darurat.

dr. Sri Ayu Lestari Wulandari selaku pemateri kegiatan mengatakan pelatihan ini merupakan upaya optimalisasi penanganan kegawatdaruratan medis guna meningkatkan kesiapsiagaan petugas melalui pelatihan BHD. “Kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan dan keterampilan petugas, khususnya dalam pertolongan pertama pada orang dengan henti jantung guna untuk mengurangi angka mortalitas,” ujarnya.

dr. Ayu berharap adanya pelatihan BHD ini makin meningkatkan rasa kemanusiaan untuk saling membantu sesama serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dalam penanganan kasus kegawatdaruratan. “Saya juga berharap pelatihan ini menjadi habituasi. Bukan hanya untuk petugas, tapi juga untuk Warga Binaan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Takalar, Andi Gunawan, menyampaikan jketerampilan ini merupakan pengetahuan umum yang harus dimiliki petugas mengingat tugas Pemasyarakatan bersinggungan langsung dengan Warga Binaan yang di dalamnya terdapat potensi kecelakaan dan situasi darurat. “Kami ingin memastikan dalam situasi kritis, sebelum petugas medis tiba, petugas sudah memiliki kesigapan dasar. Ini bentuk kepedulian kita kepada sesama,” jelasnya.

Andi mengajak semua petugas untuk peduli dengan hal-hal yang menyangkut kesehatan baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, serta terus meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat demi terciptanya pelayanan dan lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Edukasi semacam ini bukan hanya harus dipahami oleh seluruh petugas, tapi juga Warga Binaan nantinya,” tandasnya.

Salah seorang petugas, peserta kegiatan, Mursadi, mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya kegiatan ini memberikan pemahaman baru bagi dirinya

“Kami bisa tahu tindakan apa saja yang bisa dilakukan ketika terjadi situasi kritis. Ini akan menjadi bekal yang penting,” ujar Mursadi.