Amsar M

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR: Efisiensi Semu dan Ancaman Kedaulatan Rakyat

Oleh: Adrian Hidayat
Intelektual Merdeka

SULSEL | POROS INFO.ID – (Selasa, 13/01/2026) Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR/DPRD kembali mengemuka dalam dinamika politik nasional. Isu ini bukan barang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, namun kemunculannya kembali menandai kegelisahan serius terhadap arah demokrasi pasca reformasi. Di tengah berbagai persoalan demokrasi lokal, gagasan ini justru berpotensi menjadi langkah mundur yang mengancam prinsip dasar kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998. Mekanisme ini lahir dari kritik terhadap sentralisasi kekuasaan dan dominasi elit politik yang menutup ruang partisipasi publik. Pilkada langsung tidak hanya menjadi prosedur elektoral, tetapi juga sarana pendidikan politik, mekanisme evaluasi kepemimpinan, serta sumber legitimasi kekuasaan yang berasal langsung dari rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Oleh karena itu, wacana pengalihan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPR/DPRD patut dipertanyakan secara serius. Penafsiran frasa “dipilih secara demokratis” memang bersifat terbuka, namun praktik ketatanegaraan pasca reformasi telah memaknai pemilihan langsung sebagai bentuk konkret dari demokrasi tersebut. Menggeser mekanisme ini ke tangan parlemen berpotensi mengaburkan makna demokrasi dan mendorong lahirnya sistem politik yang semakin elitis.

Dalih efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana ini juga patut dikritisi. Demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata pada logika biaya dan manfaat ekonomi. Hak politik warga negara adalah hak konstitusional yang dijamin, antara lain melalui Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Menghemat anggaran dengan memangkas partisipasi rakyat merupakan bentuk efisiensi semu yang mengabaikan biaya sosial dan politik jangka panjang, seperti menurunnya kepercayaan publik dan meningkatnya apatisme politik.

Lebih jauh, pemilihan kepala daerah oleh DPR/DPRD berpotensi memperbesar ruang politik transaksional. Dalam realitas politik Indonesia saat ini, parlemen belum sepenuhnya steril dari pengaruh oligarki dan kepentingan elit partai. Pemilihan di ruang parlemen berisiko memindahkan proses demokrasi dari ruang publik yang terbuka ke arena kompromi elit yang minim pengawasan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai elemen utama Pilkada.

Dari sisi akuntabilitas, kepala daerah yang dipilih DPR/DPRD berpotensi memiliki loyalitas ganda. Ketika legitimasi politik lebih bergantung pada fraksi atau elit partai, orientasi kebijakan dapat menjauh dari kepentingan publik. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko melemahkan prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah serta merusak mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Pendukung wacana ini kerap mengaitkannya dengan penguatan partai politik. Namun asumsi tersebut keliru jika tidak disertai pembenahan serius. Masalah utama partai politik bukan terletak pada mekanisme Pilkada, melainkan pada lemahnya demokrasi internal, buruknya kaderisasi, dan tidak transparannya pendanaan politik sebagaimana disorot dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Tanpa reformasi struktural, perubahan sistem pemilihan justru berisiko memperkuat oligarki.

Implikasi lain yang tak kalah serius adalah menurunnya partisipasi politik warga. Ketika rakyat merasa suaranya tidak lagi menentukan, demokrasi akan kehilangan daya hidupnya. Dalam konteks demokrasi lokal, partisipasi publik merupakan prasyarat lahirnya kebijakan yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kritik terhadap pemilihan oleh DPR bukan berarti menafikan berbagai persoalan Pilkada langsung, seperti politik uang dan mahalnya biaya politik. Namun solusi atas masalah tersebut seharusnya diarahkan pada penguatan penegakan hukum pemilu, reformasi pendanaan politik, serta pendidikan politik masyarakat—bukan dengan mencabut hak pilih rakyat yang dijamin konstitusi.

Menyalahkan rakyat sebagai sumber persoalan demokrasi adalah narasi yang keliru dan berbahaya. Rakyat bukan masalah, melainkan korban dari sistem politik yang belum dibenahi secara sungguh-sungguh. Jika negara benar-benar ingin memperbaiki kualitas demokrasi lokal, maka reformasi partai politik dan penguatan institusi demokrasi adalah jalan yang lebih konstitusional dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pemilihan kepala daerah bukan semata soal mekanisme, melainkan tentang siapa pemegang kedaulatan tertinggi. Mengorbankan partisipasi rakyat atas nama efisiensi dan stabilitas justru berisiko mengikis fondasi demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang sehat lahir dari keterlibatan rakyat, transparansi kekuasaan, dan keberanian negara membenahi akar persoalan politik sesuai amanat konstitusi.

Rifki Ramadhan Dipercaya Pimpin Celebes Law and Transparency Periode 2026–2027, Perkeras Advokasi Hukum Berbasis Riset dan Media Sosial

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi menetapkan Rifki Ramadhan sebagai Ketua Terpilih periode 2026–2027 melalui Musyawarah Besar (Mubes) IV yang digelar secara demokratis dan partisipatif di Gedung Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar, Sabtu (10/01/2026).

Penetapan ini menandai babak baru kepemimpinan CLAT di tengah tantangan penegakan hukum yang kian kompleks, tertutup, dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Rifki Ramadhan tampil membawa gagasan pembaruan dengan menegaskan arah CLAT sebagai lembaga advokasi hukum yang modern, progresif, dan berbasis riset serta kekuatan media sosial.

Dalam visi kepemimpinannya, Rifki menekankan pentingnya transformasi gerakan advokasi yang tidak lagi bersandar pada opini semata, melainkan ditopang oleh data, kajian akademik, dan keberanian membangun wacana publik secara terbuka.

“Advokasi hukum hari ini tidak cukup dengan teriak di jalan. Ia harus berbasis riset yang kuat, narasi yang cerdas, dan keberanian mengawal isu keadilan di ruang publik, termasuk media sosial,” tegas Rifki Ramadhan.

Ia menambahkan, fokus kerja CLAT ke depan akan diarahkan pada penguatan riset hukum, kajian kebijakan publik, serta optimalisasi media sosial sebagai instrumen edukasi masyarakat sekaligus alat kontrol terhadap praktik kekuasaan yang menyimpang.

Di bawah kepemimpinan Rifki, CLAT berkomitmen memperkuat konsolidasi internal, memperluas jejaring strategis dengan masyarakat sipil, akademisi, dan media, serta menjaga konsistensi sebagai garda kritis dalam mengawal supremasi hukum, transparansi penyelenggaraan negara, dan nilai-nilai demokrasi.

CLAT menegaskan posisinya untuk tetap berdiri di barisan rakyat, khususnya dalam mengawasi kebijakan publik dan praktik hukum di kawasan Sulawesi yang selama ini kerap luput dari pengawasan serius.

Dengan nahkoda baru, CLAT menyatakan siap memperkeras sikap dan mempertajam peran dalam memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tes Urine Massal Digelar, Lapas Kelas IIB Takalar Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Bebas Narkoba

TAKALAR | POROS INFO.ID – Puluhan petugas dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar jalani tes urine, Rabu (7/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini sekaligus komitmen memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas.

Kepala Subseksi Keamanan Lapas Takalar, Amir, menjelaskan bahwa tes urine dilakukan secara acak terhadap petugas dan Warga Binaan. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan.

“Sebanyak 16 petugas dan 16 Warga Binaan kami periksa secara acak. Ini merupakan langkah
pengawasan internal untuk memastikan Lapas tetap bersih dari narkoba,” ujar Amir.

la menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada Warga Binaan yang terindikasi positif narkoba. Menurutnya, hasil ini mencerminkan komitmen Lapas Takalar dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bebas dari barang terlarang.

“Tes urine ini rutin kami lakukan, baik kepada Warga Binaan maupun petugas. Selain itu, kami juga secara berkala melaksanakan sidak sebagai langkah deteksi dini masuknya barang terlarang,” tambahnya.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine secara berkala merupakan bagian penting dalam menjaga Lapas tetap bersih dari peredaran narkotika.

“Kegiatan ini penting sebagai deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas. Ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan,” jelas Mansur.

Menurutnya, keberadaan narkoba di dalam Lapas dapat mengganggu seluruh proses pembinaan yang telah dirancang.

“Narkoba akan merusak proses pembinaan. Kami ingin Warga Binaan benar-benar memanfaatkan masa pidana untuk mengikuti kegiatan positif, sehingga proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat berjalan optimal,” tandasnya. (afn)

BARAK Kepung Kantor PT Mandiri Utama Finance Makassar, Tuding Penarikan Kendaraan Paksa dan Dugaan Bekingan Oknum Aparat

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi keras di depan kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar, Jumat (09/01/2026). Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, serta sarat intimidasi.

Aksi dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan BARAK, Lipang, yang dalam orasinya menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak, disertai ancaman verbal dan tekanan psikis, bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan telah masuk pada dugaan tindak pidana. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan korporasi terhadap masyarakat kecil.

Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun entitas bisnis, termasuk perusahaan pembiayaan, yang kebal hukum. Setiap tindakan korporasi wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

BARAK mengungkap dugaan kuat adanya praktik penarikan kendaraan sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga atau debt collector. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, ancaman verbal, serta penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya penyerahan sukarela dari konsumen.

Lipang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, BARAK menduga bahwa praktik penarikan paksa tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal MUF Cabang Makassar, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan kepada PT CMM. Dengan demikian, seluruh tindakan debt collector tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum korporasi MUF sebagai pemberi kuasa.

Tak hanya itu, BARAK juga menyoroti dugaan adanya bekingan oknum anggota kepolisian aktif yang diduga turut mengamankan praktik penarikan kendaraan di lapangan. Dugaan ini menguat akibat minimnya penindakan hukum meski laporan masyarakat telah disampaikan. Jika terbukti benar, BARAK menilai hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalitas serta netralitas aparat penegak hukum.

Menutup aksinya, BARAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta menjamin perlindungan hukum bagi konsumen agar praktik penarikan kendaraan secara paksa tidak terus terjadi dan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Apel Virtual Nasional, Lapas Kelas IIB Takalar Siap Wujudkan Kinerja Profesional 2026

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti apel pegawai dan penandatanganan dokumen perjanjian kinerja tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti serentak jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi seluruh Indonesia.

Apel dan penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi momentum untuk memastikan komitmen seluruh petugas Kemenimipas untuk melaksanakan tugas secara profesional, melayani, dan berintregitas tinggi.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyampaikan jika kegiatan apel dan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan komitmen untuk memberikan kinerja terbaik di tahun ini.

“Kegiatan ini bukan hanya sebatas seremonial, namun sebagai komitmen untuk mewujudkan kinerja nyata demi kemajuan organisasi, ujarnya, Senin (5/1/2025).

Mansur menambahkan agar seluruh jajaran petugas mampu memenuhi poin-poin di dalam perjanjian kinerja agar tujuan organisasi bisa tercapai.

“Poin- poin di dalam perjanjian kinerja ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran untuk melampaui target yang ditentukan. Saya berharap agar seluruh petugas bisa bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan. Sekecil apapun kontribusi yang diberikan, pasti bisa berdampak positif bagi organisasi,” ujarnya.

Raker RA KKRA Takalar di Bone Tegaskan Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

BONE | POROS INFO.ID – Rapat Kerja Raudhatul Athfal (Raker RA) yang di selenggarakan oleh Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Sekabupaten Takalar berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini di laksanakan di Kabupaten Bone 06-07 januari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan peningkatan mutu pendidikan Raudhatul Athfal di wilayah Kabupaten Takalar.

Rapat kerja tersebut di pimpin langsung oleh Herawati, S.Pd.I, yang memandu jalannya kegiatan dengan tertib dan terarah. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya sinergi antar pendidik RA untuk menjawab tantangan pendidikan anak usia dini yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan berbasis nilai-nilai ke islaman.

Agenda Raker RA membahas berbagai program kerja strategis, mulai dari perencanaan kegiatan pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, hingga evaluasi program yang telah berjalan. Seluruh peserta di berikan ruang untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan gagasan konstruktif demi kemajuan Raudhatul Athfal di Kabupaten Takalar.

Selain sebagai forum perencanaan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar anggota KKRA. Suasana rapat berlangsung di namis dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik generasi penerus bangsa.

Melalui Rapat Kerja RA ini, di harapkan seluruh program yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan. KKRA Kabupaten Takalar berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini, demi mencetak generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkarakter.

Tegak Lurus Berantas Korupsi, Polres Takalar Tuai Apresiasi JANGKAR usai Tetapkan Dua Tersangka Dana Desa

LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) SulSel, memberikan apresiasi terkait kinerja Kepolisian Resor (Polres) Takalar terkait penanganan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng selatan Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran (T.A) 2024 yang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle. Ia menilai bahwa Polres Takalar menunjukkan prestasi dan tegak lurus dalam mengusut ataupun mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Takalar dalam pengungkapan dan penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa pada Pemerintahan Desa Cakura T.A 2024 yang telah dilakukan secara profesional, “.Tegas, Sahabuddin Alle kepada media, Senin (05/01/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai diketahui AI selaku PJ. Kepala Desa serta HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Desa sebesar Rp. 451.254.965,-.

Ditempat terpisah, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar. Kami dari Unit Tipidkor Polres Takalar telah melakukan Pemanggilan tersangka kepada sdr. AI selaku PJ. Kepala Desa Cakura dan sdri. HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura pada periode Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini kami telah melalui tahapan proses mulai menindaklanjuti surat laporan pengaduan terkait perkara ini hingga data full bucket kemudian kami melakukan, penyelidikan, penyidikan, Gelar perkara dan ditanggal 30 dan 31 Desember 2025 telah naik ketahap pemeriksaan sebagai tersangka”. Ungkapnya

Lanjut Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H,“Dimana keduanya di duga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan dalam mengelola Keuangan Desa Cakura T.A 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara. Adapun Kerugian Keuangan Negara/Desa yang ditimbulkan dalam kasus ini berdasarkan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Desa dari Inspektorat Daerah (LHA PKKN) Kabupaten Takalar T.A 2024 sebesar Rp. 451.254.965. Insya Allah Pekan ini Berkas Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar”. Tutup, Ipda Asrul Anwar, S.Sos.,M.H

Dari Lingkungan Bersih ke Meja Makan, Terobosan Kades Barugaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pisang Cavendish

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Desa Barugaya, H. Jamaluddin Dg. Rombo, menggelar kegiatan gotong royong bersama warga melalui kerja bakti kebersihan desa yang dirangkaikan dengan penyerahan bibit pisang Cavendish.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, sebagai upaya memperkuat kebersamaan sekaligus mendorong ketahanan pangan masyarakat, Minggu (04/12/2026).

Gotong royong ini melibatkan berbagai elemen warga yang secara antusias membersihkan lingkungan sekitar, mulai dari jalan desa hingga fasilitas umum. Menurut H. Jamaluddin Dg. Rombo, kerja bakti ini bukan hanya bertujuan menjaga kebersihan desa, tetapi juga mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kembali semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

 

Foto : Kepala Desa Barugaya, H. Jamaluddin Dg. Rombo bersama warga di sela-sela kegiatan kerja bakti.

 

Selain kerja bakti, pemerintah desa juga menyerahkan bibit pisang Cavendish kepada warga. Pisang Cavendish dikenal sebagai salah satu varietas pisang unggulan dengan rasa manis dan tekstur lembut. Buah tropis ini sangat populer di dunia dan banyak dibudidayakan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana dikenal dengan sebutan pisang ambon putih atau pisang silane.

Pisang Cavendish memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi. Dalam 100 gram buahnya terkandung berbagai nutrisi penting seperti kalsium, zinc, vitamin A, vitamin B1, vitamin B2, vitamin B3, vitamin B6, vitamin E, serta antioksidan yang bermanfaat bagi tubuh. Kandungan tersebut menjadikan pisang Cavendish tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga baik untuk kesehatan.

Adapun manfaat pisang Cavendish bagi kesehatan antara lain melancarkan dan menyehatkan pencernaan, membantu menurunkan berat badan, menjaga kadar gula darah tetap stabil, meningkatkan energi tubuh, mencegah penyakit jantung, serta menjaga kesehatan otak dan saraf.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Barugaya berharap warga dapat memanfaatkan bibit yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Tak Sekadar Pembinaan, Lapas Kelas IIB Takalar Bekali Warga Binaan Keterampilan Produksi Paving Block FABA

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar kembali pertegas komitmen di dalam menyediakan pembinaan kemandirian positif bagi Warga Binaan dengan menggelar pelatihan pembuatan paving block bagi Warga Binaan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai Selasa (30/12) hingga Rabu (31/12) di ruang bengkel kerja.

Kepala Subseksi Bimbingan Kerja, Rizal, mengatakan ada sembilan Warga Binaan mengikuti kegiatan ini dan berharap mereka serius mengikuti pelatihan.

“Sembilan Warga Binaan ini kami harapkan serius karena ini merupakan pelatihan pertama pembuatan paving block. Kami ingin pelatihan ini tidak hanya memberikan bekal keterampilan tetapi juga menciptakan budaya belajar berkelanjutan bagi Warga Binaan lainnya,” ucapnya.

Foto : hasil Produksi Paving Block FABA keterampilan warga Binaan Lapas Kelas IIB Takalar

Salah seorang instruktur, Ardi, memaparkan jika pelatihan pembuatan paving block melalui dua tahapan, yakni tahap pencampuran bahan dan percetakan.

“Kami mengajarkan kepada teman-teman cara mencampur dan takaran campuran. Campurannya dari Fly Ash, Bottom Ash, abu batu, dan semen. Adapun takaran campuran untuk Fly Ash, 25 sekop, Bottom Ash 15, semen 1/3, abu batu 10 sekop. Itu bisa menghasilkan 70 biji paving block,” jelasnya.

Jika setelah semua bahan tercampur, Warga Binaan kemudian dilatih untuk menggunakan alat cetak, “Tidak ada kendala selama pelatihan, Warga Binaan mudah mempraktikkan setiap arahan kami,” tambah Ardi.

Salah satu peserta, RS, menyambut positif kegiatan ini, menurutnya kegiatan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk membangun stigma positif di masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami juga bisa melakukan hal-hal bermanfaat,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Lapas Takalar, Mansur, berharap kegiatan ini memberikan keterampilan praktis bagi Warga Binaan sehingga mereka punya bekal saat bebas nanti.

“Ini akan menjadi wadah baru bagi Warga Binaan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan praktis. Pelatihan ini juga diharapkan menghasilkan produk beton ramah lingkungan berbasis FABA,” harapnya.

Refleksi Akhir 2025, Lapas Takalar Bangun Kesadaran Spiritual lewat Zikir dan Doa

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar gelar kegiatan zikir dan doa bersama dalam rangka muhasabah akhir tahun 2025 di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, Rabu (31/12).

Kegiatan ini mengusung tema “Dengan Zikir, Doa, dan Muhasabah Akhir Tahun: Kita Sucikan Hati, Perkuat Iman, dan Meraih Ilmu untuk Keberkahan” dan diikuti oleh petugas serta Warga Binaan.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, dalam sambutannya menjelaskan bahwa muhasabah tidak hanya dimaknai sebagai evaluasi atas kesalahan, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran atas kesempatan hidup yang masih diberikan.

“Muhasabah bukan sekadar menghitung seberapa banyak kesalahan, tetapi merenungkan sisa waktu dan kesempatan yang Allah SWT berikan. Jangan biarkan waktu selama menjalani pembinaan terbuang percuma, jadikan kesalahan masa lalu sebagai pelajaran untuk berubah,” paparnya.

la pun mengajak seluruh Warga Binaan untuk menjadikan pergantian tahun sebagai titik awal memperbaiki diri dan membangun komitmen perubahan ke arah yang lebih baik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Warga Binaan memiliki semangat baru untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di tahun yang akan datang,” tandasnya.

Penyuluh Agama Kabupaten Takalar, Ustaz Sahlan Hamzah, yang memandu langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa muhasabah akhir tahun menjadi momentum penting untuk melakukan introspeksi diri atas perjalanan hidup selama satu tahun terakhir.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana membersihkan diri dari kesalahan, memperbaiki akhlak, serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. melalui zikir dan doa,” ujarnya.
Kegiatan zikir dan doa muhasabah akhir tahun ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian di Lapas Takalar, sebagai upaya memperkuat keimanan, menumbuhkan kesadaran spiritual, serta membangun suasana Lapas yang religius dan kondusif.