Muh Sainal Syam

Teka-Teki Pembobolan Brangkas J&T Express cabang Pallangga, Gowa Presiden TIB Angkat Bicara

Gowa,porosinfo.id.—Kasus pembobolan brangkas kantr J&T Express cabang pallangga gowa hingga kini belum terungkap

bahkan pihak kepolisian Polsek Pallangga yang menangani kasus ini dan pihak manajemen kantor J&T Express cabangbpallangga hingga pemberitaan kedua ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi. Senin,(11/08/2025).

Kasus pembobolan ini sendiri penuh keanehan bahkan informasi bahwa sejumlah karyawan JNT Express Cabang Pallangga dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 82.000.000 akibat hilangnya uang dari brankas kantor.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab manajemen dan transparansi tata kelola internal perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa karyawan, yang seharusnya dilindungi oleh sistem perusahaan, justru dibebani tanggung jawab finansial atas kejadian yang belum terbukti penyebabnya?

Sementara itu Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka yang ditemui disalahsatu kafe kabupaten Gowa, mengatakan seharusnya kantor pusat JNT jangan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada cabang Pallangga. Minimnya dukungan dan perlindungan terhadap karyawan di lapangan menunjukkan potensi pengabaian tanggung jawab korporasi. Apakah ini mencerminkan budaya kerja yang abai terhadap hak-hak pekerja?

Kasus ini bukan semata soal kerugian finansial, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Dugaan pemotongan gaji tanpa bukti yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang transparan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,”tegas Daeng Mangka

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mendalami dan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan kepada manajemen pusat JNT Express untuk turun tangan secara langsung dan memberikan solusi yang adil bagi para karyawan yang terdampak. Keadilan harus ditegakkan. Karyawan tidak boleh menjadi korban atas kelalaian sistem dan manajemen.

Ada satu hal lagi, kami mendorong ke pihak Satreskrim unit Tipidter Polres Gowa untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka terhadap hak karyawan JNT Express, dalam hal ini kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS bukan sekedar formalitas administratif bagi karyawan,”tutupnya

(*)

J&T Cabang Pallangga Gowa Kembali Kebobolan, Brangkas Berisi Uang 82 juta Raib

Berangkas Salah Satu Jasa Pengiriman barang yakni J&T Express Cabang Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan di Bobol dan terjadi dugaan penumbalan Karyawan.

Gowa,porosinfo.id— Insiden pembobolan brangkas di salah satu perusahaan pengiriman barang J&T express Cabang Pallangga kembali terjadi dimana ditahun 2024 pernah terjadi pembobolan brangkas.

Pembobolan brangkas ditahun 2025 kali ini menimbulkan beberapa keanehan dan akan menjadi kinerja Black Horse Polsek Pallangga jadi taruhannya

Pembobolan kali ini tahun 2025, uang sebesar 82 jutaan hilang dalam brangkas.

Sebelumnya dari hasil investigasi redaksi media ini, kasus pembobolan ini terjadi pada hari minggu Pagi,03 Agustus dan baru dilaporkan pada Rabu(06/08/2025).

Lalu keterangan salah satu karyawan J&T menuturkan pada minggu pagi terjadi arus listrik dikantor padam sehingga CCTV tidak berfungsi.
“waktu kejadian lattoki spanneng kilometer sehingga tidak ada rekaman cctv”.tutur karyawan J&T.

informasi tambahan Sejumlah karyawan JNT Express Cabang Pallangga dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 83.000.000 akibat hilangnya uang dari brankas kantor dwngan cara pemotongan gaji.

Redaksi media lalu mengkonfirmasi kanit reskrim black horse Polsek Pallangga Ipda Syamsuar dan juga Kapolsek Pallangga hingga berita ini dimuat belum ada respon, namun investigasi lewat jejak digital pemberitaan online disalah satu media, Kanit Black Horse mengungkapkan “ada kejanggalan dalam kasus pembobolan karena pelaku memakai kunci manual bukan lewat smartkey (tombol) brangkas”. lalu didalam pemberitaan tidak ada kerusakan yang terjadi di lokasi kejadian.

Redaksi yang datang dikantor J&T Cabang Pallangga untuk konfirmasi, pihak manager J&T Pallangga tidak mau ketemu dengan alasan sibuk.

(*)

Mediasi Sengketa Tanah Adat Kajang Pemkab Bulukumba Dianggap Tak Netral Sikapi Persoalan

Bulukumba,porosinfo.id. – Upaya mediasi persoalan tanah adat Kajang, di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, kembali menemui jalan buntu. Sengketa yang melibatkan masyarakat adat Kajang dengan Ketua Adat kajang justru semakin rumit setelah keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba yang dianggap tak netral sikapi persoalan berpihak kepada Ketua Adat kajang

Warga masyarakat adat Kajang yang selama ini telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai proses mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berubah menjadi alat legitimasi pengambilalihan sepihak oleh pihak ketua adat kajang, dengan dukungan dari pihak Pemda.

“Tanah ini bukan baru kami kelola sehari dua hari. Ini warisan leluhur kami, sudah lebih dari 50 tahun Tapi sekarang, malah kami dianggap tidak punya hak,” ungkap Mappi Bin Baco salah satu anak dari Baco Bin Lambeng dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bulukumba

Menurutnya, peran Pemda Bulukumba yang justru mendukung Ketua Adat Kajang memperkeruh suasana. Warga merasa tertekan dan kehilangan ruang untuk menyampaikan keberatan mereka secara adil.

“Kami kecewa, jika betul Pemda yang seharusnya menjadi fasilitator netral justru ikut mendorong proses hukum dalam pengambilalihan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat Kajang yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap pemerintah hadir secara netral dan berpihak pada keadilan.

“Kami dari lembaga pendamping bersaudara minta pemerintah jangan membiarkan rakyatnya diabaikan. Tanah adat adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi Ketua Adat. Ini harus diluruskan agar tidak ada lagi rakyat kecil yang dirugikan,” Ujar Ketua DPW Sulsel Aliansi Indonesia Kaharuddin Situru

Namun, menurut kuasa hukum masyarakat adat, tindakan pengambilalihan sepihak yang dibantu oleh Pemda Bulukumba melanggar prinsip-prinsip hukum agraria dan hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ini merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam sidang Mediasi dimana tanah kebun yang sejak tahun 1973 telah dikelola oleh Baco bin Lambeng. Tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun dan setiap tahun dibayarkan pajaknya. Namun kini, Ketua Adat disebut-sebut mencoba merebut lahan tersebut dari tangan warga.

“Kesewenang-wenangan Ketua Adat telah melampaui batas. Hak masyarakat adat tidak lagi dihargai. Ini bukan soal adat yang dijalankan, tetapi soal penyalahgunaan kuasa,” ujar Abdul Hakim, S.H., usai sidang.

Landasan Hukum:
Tanah Adat dan Perlindungan Hukum
Dalam konteks hukum nasional, tanah adat atau tanah ulayat diakui keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya dalam Pasal 3:

“Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat dan tanah ulayat bukan lagi milik negara, melainkan berada di bawah kewenangan masyarakat hukum adat, selama keberadaannya masih diakui.jadi apa urgensi pihak Pemda mencampuri permasalahan masyarakat adat dan ketua adat ini.

Meski demikian, dalam implementasinya, konflik penguasaan tanah adat sering kali muncul akibat perbedaan tafsir antar tokoh adat dan tidak adanya pendataan serta pengakuan formal dari pemerintah daerah.

Masyarakat adat kajang atau Mappi beryaudara akan tetap mengikuti Jalur Hukum karena proses mediasi dinilai menemui jalan buntu, masyarakat adat Kajang kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka kelola sejak turun-temurun. Mereka juga mendesak Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan. dan akan melakukan persuratan untuk meminta keadilan kepada bapak Presiden RI.

“Kami tidak menolak adat, tapi kami menolak dominasi tunggal yang mengabaikan sejarah dan hak kolektif kami. Kalau mediasi tidak menyelesaikan, kami siap membawa ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” ungkap Mappi Bin Baco

Humas PN Bulukumba yang dikonfirmasi awak media terkait surat kuasa dari Ketua Adat ke Pengacara Pemkab Bulukumba dan pengacar adat mengatakan betul adanya surat kuasa yang di tanda tangani langsung oleh ketua Adat Kajang. namun tidak bisa memperlihatkan surat kuasa tersebut.

Sementara dari beberapa orang yang hadir dalam madiasi dari kuasa Pemda Bulukumba tak ingin berkomentar saat di temui oleh beberapa awak Media di depan pengadilan Negeri Bulukumba.

Di lain pihak menurut salah satu masyarakat adat kajang menyampaikan bahwa ketua adat kajang tidak memiliki identitas dan tidak boleh membuat adanya cap jempol atau pun tanda tangan karena ketua adat kajang harus netral dalam menghadap persolan masyarakat kajang.sehingga bisa dikatakan ketua adat kajang melanggar aturan adat kajang yang telah di sepakati turun temurun bila betul ada tanda tangan nya. sehingga surat kuasa tersebut di pertanyakan legalitasnya…(*)

Lp. Tim Redaksi

Kapolres Gowa Launching Pasar Murah “Polri Untuk Masyarakat”

Gowa,porosinfo.id.--Polres Gowa gelar Operasi Pangan Murah di 14 titik wilayah Kabupaten Gowa selama 8 hari,Penjualan dilakukan serentak di seluruh kantor polsek jajaran, termasuk di depan pintu masuk Kantor Polres Gowa.giat ini sendiri dibuka langsung oleh Kapolres Gowa, Jumat Sore (08082025).

Video Stop Press Kapolsek Bontonompo Bersama Kasi Humas Beri Penjelasan Tiga Tahanan Kabur Wilayah Hukum Polres Gowa

Gowa,porosinfo.id.– Jumat  (08/08/2025), Polres Gowa Akhirnya merilis penangkapan kembali Tiga tahanan Kasus pencurian yang kabur dari sel tahanan Polsek Bontonomponyang diduga juga melibatkan Oknum anggota Brimob.

Pemkot Makassar Tinjau Budidaya Maggot, Haji Sulaiman Sukses Olah Sampah Jadi Rupiah

Makassar,porosinfo.id, – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, peninjauan langsung ke lokasi budidaya maggot yang dikelola Haji Sulaiman, beserta rombongan di Jl Toddopuli Timur Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (8/8/2025).

Peninjauan Munafri Arifuddin yang akrab di sapa ‘Appi” jadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah ramah lingkungan memiliki nilai ekonomi rakyat berkelanjutan.

Budidaya maggot haji Sulaiman mengolah sampah organik dengan menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF) yang mampu mengurai sampah dengan cepat. Meliputi tiga skala volume sampah masyarakat Panakkukang.

Munafri menegaskan bahwa program budidaya maggot akan menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

“Budidaya maggot ini sangat luar biasa. Ini adalah sistem pengelolaan sampah yang dapat berdampak ekonomi. Kami akan terus mendukung dan memastikan program ini berjalan lancar,” jelas Appi  didampingi Kadis Peternakan Aulia Arsyad kesejumlah awak media yang ada.

H. Sulaiman optimis jika budidaya Maggot yang dikelolanya dapat suppor dari Pemerintah Kota Makassar Dia yakin 3 tahun kedepan masalah sampah bisa diatasi sebab.

“Maggot BSF dapat mengurai sampah organik rumah tangga, restoran, dan pasar, mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir,” ungkapnya

Dia beri perbandingan Maggot BSF dewasa 1 kg dapat mengurai sampah 4-5 Kg perhari oleh Ia berharap Pemkot Bantu 1 Unit mesin daur  sampa organik tuk pakan Maggot, ya di iyakan Wali Kota Makassar…(*)

 

Lp. Asrianti Biro Mksr

Tim Gabungan Polres Gowa Berhasil Tangkap Tiga Tahanan Polsek Bontonompo

Gowa,porosinfo.id.–Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Polres Gowa akhirnya membuahkan hasil. Tiga orang tahanan kasus pencurian yang melarikan diri dari sel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 04.00 Wita, berhasil ditangkap seluruhnya setelah pengejaran lintas kabupaten.

Ketiga tahanan tersebut berinisial MI (19), R alias M (21), dan I (42).

Penyelidikan dimulai pada Minggu (3/8) dini hari, melibatkan Tim Resmob Polda Sulsel dipimpin AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H, Unit Resmob Polres Gowa, Unit Jatanras Polres Gowa, serta Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa yang dipimpin AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Pencarian dilakukan hingga ke Pelabuhan Barru dan Pelabuhan Nusantara Parepare. Pemeriksaan kapal tujuan Balikpapan, Nunukan, dan Tarakan pada Senin (4/8) tidak menemukan keberadaan para pelaku.

Terobosan terjadi ketika informasi mengarah ke wilayah Kab. Luwu. Pada Senin malam, Unit Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengamankan MI di Dusun Patoko, Desa Harapan, Kec. Walenrang Kabupaten Luwu. Dari pengakuannya, dua pelaku lain berencana menuju Bulukumba.

Tim gabungan yang dipimpin IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K terus bergerak di wilayah hukum Polres Luwu dan Polres Palopo. Hingga pada Kamis (7/8) sekitar pukul 17.00 WITA, kedua buronan R alias M dan I berhasil ditemukan di Jl. Dusun Patompo, Desa Harapan, Kec. Walenrang.

Saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Walenrang untuk penanganan medis.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sis, S.H, M.H mengungkapkan, Dengan tertangkapnya seluruh pelaku, Polres Gowa memastikan bahwa penyelidikan akan berlanjut terkait dugaan jaringan dan rencana pelarian mereka.

“Kami bergerak cepat dan maksimal berkat kerja sama lintas satuan. Semua pelaku kini sudah diamankan,” ujar AKP Bahtiar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan koordinasi cepat antar-polres dan polda dalam memburu tahanan kabur, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan ketat di ruang tahanan.

Junaedy B/ Polres Gowa

Satlantas Polres Gowa Menyapa Siswa SMP Negeri 1 Sungguminasa,Ini Yang Dilakukan

Gowa,porosinfo.id.–Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Satlantas Polres Gowa melalui program “Polantas Menyapa” melaksanakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Sungguminasa yang sedang beraktivitas di luar sekolah, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polantas Polres Gowa terhadap pembentukan karakter generasi muda, khususnya dalam menumbuhkan kedisiplinan serta menanamkan rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.

Dengan penuh semangat dan senyum ramah, personel Satlantas menyapa para pelajar sambil membagikan bendera merah putih ukuran kecil.

Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan-pesan moral tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan kedisiplinan, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz, S,Sos mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan diri kepada generasi muda sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap simbol negara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membentuk generasi muda yang tidak hanya disiplin dalam berlalu lintas, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat dan cinta terhadap bangsa dan negara,” ungkap AKP Muaz.

Para siswa menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka merasa senang mendapat perhatian dari pihak kepolisian dan berjanji akan lebih disiplin serta menghargai perjuangan para pahlawan bangsa.

Dengan semangat merah putih yang terus dikibarkan, Polres Gowa berharap dapat terus hadir memberikan pengaruh positif bagi masyarakat, khususnya para pelajar sebagai calon pemimpin masa depan bangsa.

#Polres Gowa

Opini Hukum, Pemblokiran Rekening “Dormant” Oleh PPATK Adalah Murni Pelanggaran Hukum Berat

_oleh : Sya’ban Sartono Leky_

Pembatasan transaksi atau pemblokiran terhadap akun dan/atau rekening milik orang lain adalah tindakan/upaya hukum paksa terhadap rekening yang diduga melakukan transaksi ilegal atau melawan hukum, namun demikian harus sesuai prosedur dan proses hukum yang benar. Bahkan Kepolisian sebagai institusi eksekutor pun, tidak berhak jika tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang telah terbukti di dalamnya.

Tindakan membabi buta yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan sikap perbuatan melawan hukum. Bahkan mendobrak hak dasar sesorang dalam transaksi keuangan, pembodohan yang dilakukan dengan tanpa dasar dengan dalih rekening dormant adalah sikap an prosedural, dimana rekening bank yang lama tidak melakukan transaksi tidak semua dalam pelanggaran hukum, semacam TPPU, Pendanaan terhadap terorisme dll.

Sebagaimana Peraturan PPATK Pasal 2 ayat (2) Peraturan PPATK 18/2017, penghentian sementara transaksi dapat berupa penghentian aktivitas rekening, namun harus berdasar pada dugaan TPPU, artinya harus merujuk pada proses hukum yang telah membuktikan menggunakan minimal 2 alat bukti bahwa rekening dimaksud terafiliasi dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Artinya harus dengan sudah adanya laporan dan hasil analisis.

Lalu, Pasal 65 ayat (1) UU TPPU, diterangkan bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, jika dengan dalih rekening dormant, maka dengan harus berdasarkan regulasi/Peraturan yang dibuat terlebih dahulu. Karena ini merupakan hal baru dalam dunia transaksi keuangan… Kita wajib taat pada azas hukum “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya”. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan….

(#)

Owner Istana Mappala Gowa Rayakan Ulang Tahun dengan Aksi Sosial:

Gowa,porosinfo.id.–  Owner atau pemilik Istana Lesehan Mapala, Ramli Dg. Lallo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Pada Rabu siang (6/8/2025), Ramli secara simbolis menyerahkan bantuan bedah rumah kepada Dondeng Dg. Nangka, warga Mapala yang tinggal di rumah tak layak huni. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan perayaan ulang tahun Ramli Dg. Lallo dan ulang tahun ke-8 Istana Lesehan Mapala.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah, Polres Gowa, Kodim, dan media lokal. Momen penyerahan bantuan menjadi simbol kebersamaan antara tokoh masyarakat dan warga, yang diwarnai pula dengan pembagian 120 karung beras kepada 120 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Mapala, Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya, Ramli Dg. Lallo menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada seluruh warga Mapala, para instansi, pihak Polres Gowa, Kodim, dan rekan-rekan media yang telah hadir dalam acara penyerahan bedah rumah kepada Bapak Dondeng Dg. Nangka, sekaligus merayakan ulang tahun saya dan ulang tahun ke-8 Istana Lesehan Mapala,” ujar Ramli.

Ia juga mengenang awal mula keprihatinannya terhadap kondisi rumah Dondeng Dg. Nangka yang ia kunjungi beberapa waktu lalu. Menurutnya, rumah tersebut sangat tidak layak huni sehingga ia berinisiatif untuk melakukan renovasi penuh. Ini merupakan kali kedua Ramli melakukan program bedah rumah secara pribadi bagi warga yang membutuhkan.

“Bersedekah dengan semampu kita tidak akan membuat kita miskin. Saya rasakan sendiri nikmatnya bersedekah, hidup kita semakin baik jika kita memberi dengan ikhlas. Insyaallah, rezeki akan datang lebih banyak di kemudian hari,” tambahnya.

Setelah penyerahan rumah dan pembagian beras, acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus kebersamaan antara Ramli, warga, dan para undangan.

Kegiatan ini menjadi contoh nyata bahwa momentum perayaan pribadi bisa dimaknai lebih luas dengan aksi sosial, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. (*).