Muh Sainal Syam

DiskominfoSP Gowa Perkuat Budaya Keamanan Siber ASN Lewat Webinar CSA 2026

GOWA,porosinfo.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Gowa menggelar Webinar Peningkatan Cyber Security Awareness (CSA) Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transformasi digital melalui peningkatan kesadaran keamanan siber bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis saat membuka kegiatan ini di Peace Room Kantor Bupati Gowa, Kamis (7/5) menegaskan, percepatan implementasi pemerintahan digital harus dibarengi dengan penguatan budaya keamanan siber di seluruh lini pelayanan publik. Menurutnya, ancaman siber seperti phishing, pembajakan akun hingga ransomware kini menjadi tantangan nyata yang harus diantisipasi seluruh ASN.

“Semakin tinggi ketergantungan kita pada teknologi, maka semakin tinggi pula risiko ancaman siber yang kita hadapi. Karena itu, keamanan siber harus menjadi budaya dan gaya hidup kerja ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar insiden kebocoran data justru terjadi akibat human error atau kelalaian pengguna, bukan semata karena lemahnya sistem digital. Satu kesalahan kecil, seperti membagikan password atau mengklik tautan palsu, dapat berdampak besar terhadap sistem pelayanan pemerintahan.

Sekda Gowa juga mengapresiasi tema webinar yang bertajuk “Satu Langkah Lebih Nyaman: Budaya Keamanan Siber sebagai Gaya Hidup Kerja ASN”. Menurutnya, keamanan siber bukan aturan yang membatasi ruang gerak pegawai, melainkan kebutuhan yang memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam bekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas KominfoSP Kabupaten Gowa, Emy Pratiwi Luthfy mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan membangun literasi dan kepedulian aparatur terhadap pentingnya menjaga aset digital pemerintah daerah.

“Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan tata kelola keamanan informasi di tingkat OPD guna meningkatkan skor IKASANDI Kabupaten Gowa, sekaligus mempererat koordinasi dan kolaborasi pengelolaan persandian lintas kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan,” harapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Dinas KominfoSP Kabupaten Gowa, Widiah Restuti Hasan dan narasumber dari Direktorat Keamanan Siber Pemerintah Daerah-Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Tim Teknis Keamanan Informasi Dinas Kominfo Prov Sulawesi Selatan.(***)

Pemkab Gowa Perkuat Penempatan ASN Berbasis Kompetensi Jalur Ekspose Manajemen Talenta

GOWA,porosinfo.id.—Upaya menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan kapasitas kerja terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui penerapan manajemen talenta ASN. Langkah tersebut kembali ditegaskan saat Pemkab Gowa mengikuti Ekspose Manajemen Talenta di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (7/5).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi dan potensi yang dimiliki.

“Pemerintah Kabupaten Gowa terus mendorong pengelolaan ASN yang berbasis kompetensi dan kinerja. Manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk memastikan penempatan pegawai dilakukan secara tepat sehingga organisasi berjalan lebih efektif,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Menurutnya, penguatan sistem merit di pemerintahan lebih dari persoalan pengisian jabatan saja. Ini juga menyangkut kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

“Yang kita bangun adalah budaya kerja yang memberi ruang kepada ASN berprestasi untuk berkembang. Ketika orang ditempatkan sesuai kemampuan dan integritasnya, maka pelayanan publik juga akan semakin optimal,” jelas Bupati Talenrang.

Ia menilai manajemen talenta juga akan membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan regenerasi kepemimpinan birokrasi yang lebih terukur.

“Kita ingin proses pengembangan karir ASN berjalan lebih objektif dan terencana. Dengan begitu, setiap perangkat daerah memiliki sumber daya manusia yang siap mengisi kebutuhan organisasi di masa yang akan datang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa penguatan manajemen ASN terus dilakukan melalui pembinaan yang terukur dan berbasis standar nasional.

“Pada tahun 2026, BKN menargetkan pembinaan terhadap 643 instansi dengan fokus pada delapan aspek utama, termasuk manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan digitalisasi manajemen ASN,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa BKN terus membuka ruang pengembangan karir ASN, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

“Kepastian karir harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap norma dan standar manajemen ASN. Karena itu pembinaan dan pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tambah Prof. Zudan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut penerapan talent pool akan membantu pemerintah daerah meningkatkan efektivitas organisasi.

“Manajemen talenta membuat proses pengisian jabatan lebih efisien karena tidak membutuhkan proses lelang yang panjang. Ada efisiensi waktu, anggaran, dan politik,” katanya.

Kegiatan ekspose ini diikuti 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan menjadi momentum penting karena Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi pertama yang melaksanakan ekspose manajemen talenta di luar kantor pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Turut hadir mendampingi Bupati Gowa, Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Indra Said.(**)

‎Ini Isi Doa Dan Harapan Dari Juradin Ketum HMI Cabang Bima Terpilih DiKorcab XIX

Bima, porosinfo.id. – Ucapan Selamat kepada Juradin Mengalir usao terpilihnya sebagai Ketua Umum, selain itu saladin pun mengespos doa dan harapannya. yang dimuat di redaksi media ini Rabu,(06/05/2026).

‎Bismillahirrahmanirrahim.
‎Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan kepercayaan seluruh kader HMI Cabang Bima, pada hari ini saya menerima amanah sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2026-2027.

‎Ini bukan tentang jabatan. Ini tentang pengabdian. Ini bukan tentang kursi, tapi tentang kerja dan tanggung jawab di hadapan Allah, umat, dan bangsa.

‎Terima kasih kepada seluruh kader yang telah menjaga dinamika konfercab dengan dewasa dan penuh kekeluargaan. Perbedaan pilihan kemarin adalah keniscayaan dalam demokrasi. Hari ini kita kembali satu barisan: barisan insan cita.

‎Ke depan, HMI Cabang Bima akan kita ikhtiarkan menjadi rumah perkaderan yang progresif, solutif, dan membumi. Kita rawat tradisi intelektual, perkuat gerakan advokasi, dan pastikan HMI hadir menjawab persoalan keumatan dan kebangsaan di daerah kita.

‎Saya tidak bisa berjalan sendiri. Amanah ini milik kita bersama. Mari rapatkan shaf, satukan langkah. Yakin Usaha Sampai.

‎Billahitaufiq wal hidayah.
‎Wassalamualaikum Wr. Wb.

‎Juraidin
‎Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Bima 2026-2027
‎Yakusa!

Lingkaran Setan Tambang Galian C Ilegal di Gowa: Antara Lemahnya Hukum dan Dugaan “Bekingan” Oknum

Rubrik Opini
Selasa, 5  Mei 2026

GOWA,porosinfo.id. – Persoalan tambang galian C ilegal di beberapa titik wilayah Kabupaten Gowa yang kmbali masif beroperasi seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Meski keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan dan dampak lingkungan terus mencuat, aktivitas pengerukan material ini tetap melenggang tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

LSM PERAK Gowa: Ada Pembiaran yang Terstruktur.

Ketua DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa, Muh. Taufan Yunus, angkat bicara mengenai carut-marut persoalan ini. Menurutnya, keberanian para penambang ilegal beroperasi secara terang-terangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Kami melihat ada kesan pembiaran. Aktivitas tambang ilegal ini bukan hal yang tersembunyi, lokasinya terbuka dan truk-truknya melintas di jalan umum setiap hari. Sulit bagi kami untuk tidak mencurigai adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal hukum,” tegas Muh. Taufan Yunus.
Ia juga menambahkan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah serius, penertiban harusnya dilakukan hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar formalitas. “Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pengusaha tambang yang punya ‘bekingan’. Kami mendesak adanya tindakan nyata sebelum kerusakan alam di Gowa menjadi permanen,” tambahnya.
Suara Resah dari Akar Rumput
Warga di beberapa desa, seperti Desa Mandalle dan Barembeng, mengaku sudah lelah dengan pembiaran ini. “Jalanan desa kami hancur, debunya masuk ke rumah setiap hari. Kami sudah lapor, tapi besoknya mereka kerja lagi seperti tidak ada hukum,” ujar salah seorang warga yang terdampak.

Bahkan di beberapa titik, warga sempat melakukan aksi protes karena merasa aspirasi mereka tidak didengar oleh pihak berwajib.

Dilema Regulasi dan Kerusakan Lingkungan

Secara administratif, peralihan kewenangan perizinan berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 seringkali dijadikan alasan lambatnya koordinasi penertiban. Namun, bagi masyarakat dan aktivis, alasan administratif tidak boleh menjadi pembenaran atas pengrusakan lingkungan yang masif, seperti yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.

Hingga saat ini, pemandangan alat berat yang terus mengeruk lahan tanpa izin masih menjadi pemandangan harian di wilayah Kabupaten Gowa. Jika pembiaran ini terus berlanjut, daerah ini tidak hanya terancam bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap integritas penegakan hukum.
Lp: (***)

Sespimma Polri Angkatan ke-75, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan dan Produktivitas Jagung

BANDUNG,porosinfo.id. — Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026 dari Kelompok Kerja (Pokjar) V melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Soejoed, Kota Bandung, ini mengangkat tema sinergi Polri dengan instansi terkait dalam mendukung kedaulatan pangan, energi, serta pembangunan ekonomi yang produktif dan inklusif.

Ketua Pelaksana KKP, Kombes Pol Tommy Bambang Irawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Melalui kegiatan ini, kami mendorong terbangunnya sinergisitas yang kuat antara Polri dan instansi terkait, khususnya dalam meningkatkan produktivitas tanaman pangan seperti jagung,” ujarnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, menyampaikan pihaknya terus menjalankan berbagai program strategis untuk menjaga stabilitas pasokan pangan di daerah.

Menurut dia, salah satu fokus utama adalah stabilisasi pasokan jagung untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan ternak, hingga energi.

“Kami melaksanakan berbagai program, termasuk stabilisasi pasokan jagung. Sinergi dengan Polri sangat penting dalam memastikan distribusi berjalan dengan baik,” kata Dadan.

Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD), para peserta juga membahas optimalisasi kerja sama dalam peningkatan produktivitas jagung sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.

Perwira Pengawas, Kombes Pol Didit Eko Herwanto, menekankan pentingnya peran Polri dalam aspek pengawasan distribusi komoditas pangan.

“Polri memiliki peran strategis dalam mengawasi distribusi jagung, baik kepada pelaku usaha pakan maupun penyaluran ke Bulog, sehingga ketersediaan pangan tetap terjaga,” ucapnya.

Selain itu, penguatan kerja sama lintas sektoral juga mencakup integrasi rantai pasok serta dukungan akses permodalan dari perbankan bagi para petani.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta didik dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan pemerintah daerah semakin solid dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Rubrik Opini

Makassar, 4 Mei 2026

porosinfo.id.- Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, _M. Ishadul Islami Akbar, S.H._, mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar: _keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat_. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945_ mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, _Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan _Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan_ yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta _Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri_ yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

_Penutup: Hukum Harus Membebaskan_
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

_Tentang Law Analysis_
Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

(*)

Tokoh Perak : Kasasi Kejari Gowa Adalah Momentum Emas Melawan Mafia Klaim Fiktif

MAKASSAR, porosinfo.id. – LSM PERAK Indonesia berdiri tegak di belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dukungan penuh diberikan atas langkah berani Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca vonis bebas kontroversial terhadap terdakwa korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

‎​Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Taufan, menegaskan bahwa kasasi adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan bagi rakyat.

‎​”Kami menghormati otoritas Pengadilan Negeri Makassar, namun KUHAP memberikan ruang bagi JPU untuk melawan jika ada alat bukti vital yang sengaja dikesampingkan atau hukum yang keliru diterapkan. Kasasi ini adalah harga mati demi kepastian hukum,” tegas Taufan, senin (04/05/2026).

‎​Uji Kualitas Putusan: Mengapa Bukti Vital Diabaikan?

‎​LSM PERAK menilai ada keganjilan yang perlu dibedah oleh Mahkamah Agung. Taufan mendesak MA tidak hanya terpaku pada berkas perkara, tetapi juga mengaudit kualitas putusan majelis hakim PN Makassar.

‎​Audit Alat Bukti:

‎Mengapa bukti kuat seperti rekening koran, rekam medis, dan indikasi klaim fiktif tidak mampu meyakinkan hakim di tingkat pertama?
‎Transparansi Anggaran: Uang JKN adalah hak rakyat miskin dan iuran peserta BPJS. Jika divonis bebas, publik berhak bertanya: Ke mana larinya dana yang hilang tersebut?
‎​Preseden Buruk: Jika putusan bebas dikuatkan tanpa pertimbangan yang objektif, ini akan menjadi “karpet merah” bagi para koruptor di sektor kesehatan.

​”Rakyat tertatih-tatih membayar BPJS, tapi diduga dananya justru ditilep oknum. Jika mafia rumah sakit dibiarkan menang di pengadilan, maka negara secara nyata kalah melawan kejahatan kerah putih,” lanjut Taufan.

‎​Komitmen Kawal Sampai Tuntas

‎​LSM PERAK memperingatkan bahwa korupsi di sektor medis adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak hidup orang banyak.

​Tiga Poin Utama Tuntutan PERAK:

‎​Mahkamah Agung harus objektif dan teliti dalam membedah kembali seluruh alat bukti klaim fiktif dan markup obat.
‎​Transparansi Kasasi agar publik tetap memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
‎​Efek Jera bagi seluruh aktor yang terlibat dalam ekosistem korupsi kesehatan di Sulawesi Selatan.

‎​”Kasasi ini adalah ujian integritas bagi Mahkamah Agung. Kami akan kawal hingga ketukan palu terakhir. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena putusan yang melukai rasa keadilan publik,” pungkas Taufan dengan nada optimis.

Lp : (***)

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, Gowa telah melakukan upaya hukum Kasasi yang masuk pada 27April 2026 berdasar data SIPP PN Makassar.

Kasasi Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,377 miliar dari pengelolaan dana JKN tahun 2018-2023.

Langkah Kejari Gowa ini diinformasikan ke redaksi media ini melalui Kasi intel Andi Ardiaman, S.H., M.H, menegaskan kasasi akan diajukan untuk menyikapi upaya hukum putusan tersebut karena meyakini adanya unsur pidana dalam penyalahgunaan dana JKN.

Terdakwa Vonis Bebas: dr. Salahuddin (mantan Direktur), dr. Ummu Salamah (Direktur aktif), dan dr. Suryadi (pengelola dana JKN),

Dalam putusan PN Tipikor,Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara fisik namun dinilai bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), melainkan perkara administrasi, sehingga membebaskan ketiganya.

Ini Hak Jawab Kejari Gowa Terkait Pemberitaan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Gowa,porosinfo.id.–hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf yang divonis bebas PN Tipikor Makassar pada sidang kamis 23/04/2026, Kejaksaan Negeri Gowa akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi untuk melawan putusan tersebut.

Melalui keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H saat pertemuan ngopi bareng disalah satu kage yang ada dikabupaten gowa pada Jumat, 24/04/2026, melakukan hak jawab pada pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini .

“Tentu nya kami akan mengambil langkah hukum Kasasi, kami berupaya membuktikan, Kejari Gowa terlebih dahulu meneliti mempelajari salinan putusan guna mencari celah hukum, menyempurnakan bukti, dan memastikan argumen hukum agar korupsi terbukti secara meyakinkan”. tutur Andi Ardiaman.

Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut

Hasil vonis Tipikor Pn Makassar berbunyi “Menyatakan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

Lp(***)

Kasi Intel Kejari Gowa : Ada Miss Komunikasi Soal Kejari Gowa diduga Tidak Miliki Integritas dan kedisiplinan lembaga

Gowa,porosinfo.id.- Terkait pemberitaan Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tidak Miliki Integritas dan kedisiplinan lembaga.

Pihak Kejaksaan Gowa melalui Kasi intelmya melakukan klarifikasi hak jawab bahwa ada miss komunikasi terjadi.

Andi Ardiaman, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa saat ini yang menemui pimpinan redaksi porosinfo.id, disalah satu kafe yang ada dikabupaten Gowa Jumat Sore (24/04/2026), menuturkan bahwa ini ada miss komunikasi Bapak Kajari masuk Kantor saya sama terus tadi dan petugas yang jaga di PTSP tidak tahu kalau bapak ada dan masuk kantor, jadi tidak benar itu kalau bapak WFH”.

Iabpun menambahkan bahwa staf yang jaga di PTSP itu pegawai baru yang jaga”, tutup Andi Ardiaman.

Di pemberitaan sebelumnya berdasar kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun Kajati) tidak diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH). Mereka tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO).

Kepala Kejaksaan Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. justru diduga tidak memiliki sikap integritas dan kedisiplinan lembaga karena melawan Surat Edaran Kejaksaan RI Tersebut lantaran Dalih WFH dijadikan alasan Absen tidak masuk kantor pada Jumat,(24/04/2026).

Hal ini berdasar keterangan petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kejaksaan Gowa, saat redaksi datang dalam rangka tugas  jurnalostik, mengatakan Bapak kepala tidak ada di Kantor karena lagi WFH, tutup petugas tersebut.

Dalam Kebijakan Kejaksaan RI
terdapat poin penting terkait pembatasan WFH di lingkungan Kejaksaan:
Pejabat Struktural Tertentu: Jabatan seperti Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan pejabat Eselon II diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa untuk memonitor jalannya instansi.