Muh Sainal Syam

Tiga Terdakwa Korupsi Vonis Bebas, LSM PERAK SOROTI Kejari Gowa Ini Alasanya

Gowa,porosinfo.od.--Putusan bebas perkara korupsi JKN RS Syekh Yusuf, Kejaksaan Negeri Gowa dihadapkan pada Ujian integritas dan kepercayaan publik.

PERAK Gowa: Vonis Lukai Keadilan, putusan ini memicu reaksi keras DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa. Ketua PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, menyebut vonis bebas melukai rasa keadilan masyarakat.

“ Kami akan desak Kajari Gowa langsung banding ke Pengadilan Tinggi. Waktunya cuma 7 hari,” tegas Taufan, Jumat(24/4/2026) .

Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Syekh Yusuf memantik gelombang perhatian publik di Kabupaten Gowa. Keputusan tersebut bukan hanya menjadi titik akhir dari proses persidangan, tetapi juga membuka ruang pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan Negeri Gowa sebagai pihak penuntut.

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, putusan bebas ini memunculkan beragam respons—mulai dari kekecewaan hingga tuntutan transparansi. Publik mempertanyakan apakah proses pembuktian telah dilakukan secara maksimal, serta apakah terdapat celah dalam konstruksi dakwaan atau penyajian alat bukti di persidangan.

Bagi Kejaksaan Negeri Gowa, situasi ini menjadi ujian serius, tidak hanya dari sisi profesionalitas, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah-langkah evaluatif menjadi krusial, termasuk menelaah kembali strategi penuntutan, kualitas pembuktian, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks.

Di sisi lain, dinamika ini juga mencerminkan pentingnya peran lembaga peradilan yang independen dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Putusan bebas bukan semata-mata mencerminkan kegagalan penuntutan, melainkan juga menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan adil.

Ke depan, sorotan publik terhadap perkara ini berpotensi menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Gowa untuk melakukan pembenahan internal dan memperkuat komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sebab, dalam isu korupsi, kepercayaan publik adalah modal utama yang tidak bisa ditawar.

Lp: (***)

Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tanpa Integritas dan kedisiplinan lembaga?

Gowa,porosinfo.id.- Berdasarkan kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun Kajati) tidak diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH). Mereka tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan operasional pemerintahan dan kepemimpinan di satuan kerja tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan kedisiplinan lembaga, mengingat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang harus selalu siap siaga dalam memberikan pelayanan hukum.

Namun berbeda di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. justru diduga tidak memiliki sikap integritas dan kedisiplinan lembaga karena melawan Surat Edaran Kejaksaan RI Tersebut lantaran Dalih WFH dijadikan alasan Absen tidak masuk kantor pada Jumat,(24/04/2026).

berdasar keterangan petugas PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kejaksaan Gowa, mengatakan Bapak kepala tidak ada di Kantor karena lagi WFH, tutup petugas tersebut.

Dalam Kebijakan Kejaksaan RI
terdapat poin penting terkait pembatasan WFH di lingkungan Kejaksaan:
Pejabat Struktural Tertentu: Jabatan seperti Kepala Dinas, Kepala Kantor, dan pejabat Eselon II diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa untuk memonitor jalannya instansi

Lp(***)

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono Bungkam Hasil Vonis Bebas Korupsi Rs Syekh Yusuf ?

Gowa,porosinfo.id.- pasca hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf divonis bebas.

terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,”

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

Redaksi media ini pun mendatangi kantor (Kejari) kejaksaan Negeri Gowa. Jumat,(24/04/2026).

Melalui staf yang bertugas di ruang PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari,engungkapkan kepala kantor bapak Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.. tidak berada dikantor karena WFH namun saat diminta ditelpon petugas tidak mau dan tidak mau memberikan nmr tlpon juga, lalu juga mengungkapkan tidak ada yang bisa memberikan keterangan informasi terkait hal tersebut.

Kredibilitas kejaksaan jadi bahan pertanyaan Akankah Kejari Gowa akan melakukan banding terhadap putusan vonis tersebut atau tidak ?

Dari hasil di Kantor Kejaksaan tersebut kuat dugaan kejaksaan bungkam dan tertutup terhadap wartawan.

Jika Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum (seperti banding atau kasasi) atas vonis bebas dalam kasus korupsi, hal tersebut akan membawa konsekuensi hukum yang bersifat final bagi status terdakwa maupun internal institusi Kejaksaan.
Berikut adalah apa yang terjadi jika Kejaksaan tidak menempuh upaya hukum:

Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut.

Lp(***)

Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Makassar,porosinfo.id.- Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf divonis bebas dari tuntutan hukuman.

Di kutip dari media online HALLOMAKASSAR.COM dengan judul ” Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa”, yang terbit pada Kamis (23/04/2026).

Dalam Kutipan berita tersebut Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), Lepas dari segala tuntutan hukum Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,”

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suliadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan primer dan subsider, Membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5,- (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,377 miliar

Lp(*)

Rakor Sinkronisasi HDDAP, Pemkab Gowa Dorong Pengembangan Hortikultura Berbasis Lahan Kering

GOWA,porosinfo.id.–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya mendorong pengembangan hortikultura berbasis lahan kering di wilayahnya.

Salah satunya melalui Rapat Koordinasi Teknis dan Sinkronisasi Program Horticulture Development in Dryland Areas Sector Project (HDDAP) bersama Kementerian Pertanian RI di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (22/4).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan Kabupaten Gowa memiliki potensi besar dalam pengembangan hortikultura sebagai penopang ketahanan pangan nasional. Dimana Berdasarkan data, total potensi lahan hortikultura di Gowa mencapai 54.025 hektar, dengan potensi sayuran seluas 14.000 hektar.

“Secara spesifik, kita memiliki potensi lahan 3.000 hektar untuk kentang, 2.000 hektar untuk cabai, dan 1.500 hektar untuk bawang merah. Jika potensi ini dikelola dengan sentuhan teknologi dan manajemen yang tepat melalui HDDAP, Gowa tidak hanya akan menyangga kebutuhan daerah, tetapi mampu menjadi pemasok utama secara nasional,” ungkap orang nomor satu di Gowa.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan pentingnya sinkronisasi program yang tidak hanya berhenti pada tahap produksi, tetapi juga menyentuh aspek hilirisasi.

“Kita tidak ingin HDDAP hanya berhenti pada penanaman. Permasalahan petani seperti keterbatasan benih unggul, fluktuasi harga saat panen, serta minimnya sarana prasarana harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Bupati Talenrang mendorong tiga fokus utama dalam sinkronisasi program, yakni penguatan sektor hulu melalui penyediaan benih berkualitas dan teknologi budidaya, pengembangan sektor hilir melalui pembangunan agroindustri, serta dukungan infrastruktur seperti akses jalan tani guna menekan biaya logistik.

“Saya mengajak Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi/UMKM untuk mulai membangun konsep agroindustri. Kita ingin Gowa tidak hanya mengirim produk mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan bernilai tambah tinggi,” tegasnya.

Menurut Bupati Gowa, HDDAP harus menjadi solusi nyata dalam mengatasi fluktuasi harga yang kerap merugikan petani, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan program prioritas daerah Gowa Masunggu atau Gowa Sejahtera.

“Itulah mengapa program HDDAP ini menjadi sangat penting. Kami berterima kasih kepada Kementerian Pertanian RI karena telah menempatkan Gowa sebagai lokasi strategis pengembangan kentang, cabai, dan bawang merah. Ini adalah pengakuan atas potensi besar wilayah kami,” pungkasnya.

Sementara Direktur Budidaya Buah dan Florikultura Kementerian Pertanian RI, Fauziah T. Ladjo, menyampaikan program HDDAP secara nasional menyasar pengembangan 10.000 hektar klaster hortikultura di lahan kering yang tersebar di tujuh provinsi dan 13 kabupaten. Dimana jhusus di Sulawesi Selatan, program ini dilaksanakan di Kabupaten Gowa dan Enrekang

“Program ini mengusung konsep pewilayahan desa dengan peningkatan skala luasan lahan dalam bentuk hamparan, integrasi hulu hingga hilir, serta kemitraan antara petani dan sektor swasta melalui kelembagaan kelompok,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, HDDAP juga mendorong pemanfaatan teknologi modern yang ramah lingkungan dan adaptif terhadap perubahan iklim, serta didukung pendampingan intensif dan berkelanjutan.

“Tujuan utama program ini untuk peningkatan akses terhadap input, lahan, air, serta konektivitas infrastruktur, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk hortikultura, penguatan sistem rantai nilai kampung hortikultura, serta peningkatan kapasitas kelembagaan agroindustri,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Zubair Usman, menjelaskan HDDAP merupakan program Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI yang didukung oleh Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) dengan durasi pelaksanaan selama lima tahun.

Dirinya menyebutkan, di Kabupaten Gowa, kawasan pengembangan HDDAP mencakup luas 540,3 hektar yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Tompobulu, Bontolempangan, dan Tombolopao, dengan melibatkan 10 desa dan 31 kelompok tani.

Dimana komoditas yang dikembangkan seperti bawang merah seluas 434,9 hektar, cabai keriting 57,2 hektar, dan kentang 48,2 hektar dan kini memasuki tahap pemanyapan survei lokasi untuk memasitikankesiapan lahan.

“Program ini nantinya akan membantu petani meningkatkan produktivitas dan profitabilitas pertanian hortikultura di lahan kering melalui peningkatan infrastruktur, jaringan irigasi, produksi hortikultura, penguatan rantai nilai di desa hortikultura, serta peningkatan kapasitas kelembagaan/UMKM yang difasilitasi melalui permodalan hingga pemasaran hasil pertanian,” jelasnya.

Rapat Koordinasi teknis ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, para Pimpinan SKPD dan Camat terkait Lingkup Pemkab Gowa.(**)

PERAK Gowa : 4 Pimpinan DPRD Ngaku Tidak bahas, Berart Pj Gubernur & Bappeda Jalan Sendiri?

:MAKASSAR, porosinfo.id. – 20 April 2026, DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa Taufan yang juga sekaligus Plt Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar. Keempat unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 mengaku tidak pernah tahu, tidak membahas, dan tidak menganggarkan program tersebut.

“Kalau DPRD tidak tahu, ini makin terang. Berarti Rp60 M itu program siluman. Pj Gubernur, KPA, PPK jalan sendiri. Ini pelanggaran berat UU 23/2014,” tegas Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Muh Taufan Yunus, Kamis (18/4/2026).

Menurut Taufan, keterangan 4 pimpinan DPRD itu justru memperkuat dugaan eksekutif menyusupkan program jumbo tanpa persetujuan dewan. “Pasal 314 UU 23/2014 tegas: APBD tidak sah tanpa ketok DPRD. Kalau DPRD tidak tahu tapi uang Rp60 M cair, siapa yang berani? Ini abuse of power,” katanya.

LSM PERAK kini menggeser sorotan ke 3 aktor kunci:
1. *Kepala Bappeda Sulsel*: Kenapa program Rp60 M bisa masuk DPA tanpa dasar Perda APBD 2024?
2. *Kepala BPKAD Sulsel*: Kenapa SP2D dicairkan tanpa cek legalitas anggaran?
3. *Biro Hukum*: Siapa yang legalkan Pergub siluman penjabaran APBD?

*5 Tersangka Sudah Ada, lalu dari pihak Bappeda & BPKD belum ada*

Saat ini sudah ada 5 tersangka: Pj Gubernur, KPA/ PPK, Pejabat Pengadaan, dan Kontraktor. “Rantai teknis sudah kena. Sekarang bongkar rantai perencanaan. Tidak mungkin KPA berani jalan kalau Bappeda tidak masukkan ke DPA,” ujar Taufan.

Taufan mengingatkan, sesuai Putusan MK 31/PUU-X/2012, kerugian negara hanya sah dihitung BPK. “Kami desak BPK audit cepat. Kalau hasilnya ada mark-up dan fiktif, semua yang tanda tangan harus masuk bui. Kalau DPRD terbukti tidak tahu, mereka saksi kunci untuk menjerat eksekutif,” tegasnya.

Ia juga meminta PPATK telusuri aliran dana. “Kalau 4 pimpinan DPRD bersih, tidak ada transfer, maka fokus ke Bappeda, BPKAD, KPA, PPK. Jangan alihkan isu,” tambah Taufan.

(*)

Dugaan Tindak Pidana Makar, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Oleh Tim Hukum GAN

Jakarta,porosinfo.id.- Hari ini, Jumat, (10/04/2026), Tim hukum dari Garuda Astacita Nusantara (GAN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana makar serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penilaian para relawan terhadap narasi-narasi yang beredar di ruang publik. Pihak pelapor menduga ada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui provokasi dan penyebaran kebencian.

Penjelasan Hukum Dr. Yusuf Gunco
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sekaligus anggota tim hukum, Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara ini. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika sudah mengarah pada upaya makar.

Menurut Yusuf Gunco, laporan tersebut melampirkan bukti-bukti autentik berupa pernyataan terlapor yang bersifat menghasut khalayak luas. Pihaknya juga telah menyerahkan identitas lengkap terlapor beserta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik untuk mempercepat proses verifikasi.

 

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tetapi mereka justru mengabaikannya. Karena tidak ada iktikad baik, maka jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus kami tempuh,” ungkap Kurniawan.

Dasar Hukum dan Pasal Makar
Tim hukum menjerat para terlapor dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindakan makar terhadap negara yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah.

Kurniawan menambahkan bahwa aksi menghasut orang lain untuk turun ke jalan guna menjatuhkan kekuasaan yang sah merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Selain melaporkan ke Bareskrim, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang bertebaran di media sosial.
Selanjutnya, pihak pelapor berharap Polri dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka menekankan bahwa tindakan tegas terhadap narasi makar sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Dorong Swasembada Pangan, Bupati Gowa Optimalkan Program CSR

GOWA,porosinfo.id. –Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan penanaman padi pada Gerakan Swasembada Pangan di lokasi Cetak Sawah Rakyat (CSR), Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Rabu (08/04/2026).

Program ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan kebutuhan pangan yang terus meningkat. Kabupaten Gowa patut bersyukur dan berbangga karena menjadi salah satu daerah penerima manfaat program CSR, yang menunjukkan besarnya potensi daerah kita dalam pengembangan sektor pertanian, khususnya komoditas padi

Dirinya mengungkapkan Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah penopang pertanian di Sulawesi Selatan. Sehingga pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor pertanian agar semakin maju dan berdaya saing.

“Gowa ini salah satu penopang pertanian di Sulsel, sehingga saya tidak berhenti untuk terus mendorong pertanian kita semakin baik dan maju,” ungkapnya.

Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) kata Bupati Talenrang akan terus dioptimalkan demi mendukung peningkatan produksi pertanian serta kesejahteraan petani.

Tak hanya itu, dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan) juga diharapkan dapat terus ditingkatkan, tidak hanya melalui sistem pinjam pakau tetapi juga kepemilikan langsung.

“CSR kita optimalkan agar petani kita bisa terus tumbuh. Lebih khusus bukan hanya untuk menanam, tapi juga ditopang oleh alsintan yang diharapkan dapat terus diperbanyak, bukan hanya pinjam pakai, tetapi dimiliki sehingga petani kita lebih semangat dalam bercocok tanam,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Gowa itu menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia atas dukungan dan berbagai program strategis yang telah diberikan kepada Kabupaten Gowa, khususnya dalam pengembangan program CSR.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Zubair Usman mengatakan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) merupakan program strategis dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mendukung swasembada pangan nasional.

Dirinya menjelaskan, melalui program ini lahan-lahan yang sebelumnya belum produktif kini dibuka dan ditata menjadi sawah baru yang siap tanam. Hal ini tidak hanya menambah luas lahan, namin juga menjadi bagian dari upaya peningkatan produksi, produktivitas, serta kesejahteraan petani.

“Program CSR di Kabupaten Gowa mencakup luasan sekitar 40 hektara yang tersebar di Kecamatan Pallangga dan Parangloe dengan melibatkan kelompok tani. Dari luasan tersebut, ditargetkan mampu menghasilkan rata-rata 5 hingga 6 ton per hektar- sehingga berpotensi menambah produksi sekitar 2.500 hingga 3.000 ton gabah kering panen (GKP) setiap musim tanam. Insyaallah tahun 2026 juga akan berjalan dan telah kami usulkan seluas 30 hektar,” jelasnya.

Lebih lanjut, program ini juga didukung oleh bantuan sarana dan prasarana pertanian berupa alat dan mesin pertanian (alsintan), seperti traktor roda empat, traktor roda dua, crawler, pompa air serta peralatan lainnya yang dikelola melalui Brigade Pangan.

“Selain itu kami juga menyalurkan benih unggul bersertifikat, di antaranya varietas Mekongga, Inpari 32, Inpari 9, Inpari 47, dan Nutrizinc, untuk memastikan hasil produksi yang optimal,” tambahnya.

Ditempat yang sama Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Dede Sulaiman menyebut kegiatan pertanian merupakan program prioritas nasional dengan dua fokus utama, yakni intesnifikasi dan ekstensifikasi melalui Program Cetak Sawah Rakyat serta optimasi lahan.

“Program pertanian ini merupakan prioritas nasional dan salah satu wilayah yang potensial dalam pengembangan program swasembada pangan di Indonesia adalah Sulawesi Selatan, termasuk Gowa didalamnya sehingga program ini telah masuk pada tahun 2025 dan dilanjutkan di tahun 2026,” sebutnya.

Tak hanya itu, untuk lahan sawah yang telah eksisting, pemerintah juga menyiapkan program optimasi lahan yang dapat diakses oleh daerah. Di Sulawesi Selatan sendiri, program ini mencakup hampir 60 ribu hektar lahan.

“Untuk lokasi-lokasi sawah eksisting, ada program optimasi lahan. Di Sulsel hampir 60 ribu hektare, sehingga jika masih ada potensi lainnya, kami siap mendukung untuk Gowa wilayah Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Olehnya dirinya berharap, seluruh lahan sawah yang ada dapat terus ditingkatkan produktivitasnya untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan.

“Harapan kami, sawah yang eksisting bisa menjadi lahan produktif untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Terima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap program kementerian sehingga dapat menyukseskan program swasembada pangan ini,” pungkasnya.(*)

Bupati Gowa Keluarkan SE WFH ASN Pemkab Gowa Pola Sistem Kerja Diawasi dan Dievaluasi

GOWA,porosinfo.id.-Surat Edaran (SE) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa akan mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap pekan pada hari Jumat

Hanya saja pemberlakuan kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bekerja pada layanan publik guna memastikan akses layanan tetap berjalan maksimal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE).

Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Lebih lanjut Bupati Talenrang menyebutkan bahwa dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, Pemkab Kabupaten Gowa menerapkan pola kerja fleksibel WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan dan mulai berlaku sejak 3 April 2026 dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO. Sedangkan OPD dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Namun pelaksanaan WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.

ASN yang melaksanakan fungsi layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ASN yang melaksanakan fungsi layanan kebersihan dan persampahan, ASN yang melaksanakan fungsi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

ASN yang melaksanakan layanan Perizinan pada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ASN pada OPD yang melaksanakan dukungan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, ASN yang melaksanakan fungsi pada Unit layanan pendapatan daerah pada unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan ASN yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat pada OPD lainnya.

Selain pengaturan WFO/WFH, dalam surat edarannya juga mendorong ASN Lingkup Pemkab Gowa melakukan pengurangan pengunaan kendaraan roda empat. Dirinya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Serta mengoptimalkan penggunaan Bus Pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai sarana angkutan pegawai menuju kantor, yang disediakan untuk menjangkau lokasi perkantoran dengan sistem penjemputan pada titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang berharap dengan adanya WFO dan WFH ini tindak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Olehnya itu dirinya meminta pimpinan perangkat daerah atau unit kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)

Pertama di Sulsel Disdukcapil Gowa Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013

GOWA,porosinfo.id.–Disdukcapil ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Gowa berhasil meraih sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 tentang Information Security Management System (ISMS).

Perolehan sertifikat merupakan Disdukcapil pertama di Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil memperoleh sertifikasi tersebut dan secara regional, hanya terdapat dua di Pulau Sulawesi yakni Disdukcapil Gowa dan Disdukcapil Kota Palu.

Sertifikasi ISO 27001 ini standar internasional yang menegaskan bahwa sistem manajemen keamanan informasi yang diterapkan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data, pengelolaan risiko, serta jaminan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum.

“Jadi ISO 27001 ini terkait dengan keamanan data. Setiap instansi yang memiliki sistem informasi dan teknologi sebaiknya mengurus sertifikasi ini. Alhamdulillah, Disdukcapil Gowa sudah mendapatkannya dan menjadi satu-satunya di Sulawesi Selatan, bahkan pertama di Sulawesi bersama Dukcapil Kota Palu. Tahun ini juga telah diperpanjang hingga 2028,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Dirinya menyebut bahwa untuk memperoleh sertifikasi tersebut tidak mudah karena harus memenuhi berbagai indikator penilaian salah satunya kelengkapan sarana dan prasarana.

“ISO ini memiliki banyak indikator, mulai dari sarana dan prasarana hingga administrasi yang mendukung. Semua harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikasi ini,” jelasnya.

Menurutnya, dengan diraihnya sertifikat ISO 27001, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap keamanan data kependudukan mereka.

“Artinya, dengan sertifikat ini, pengamanan data di Disdukcapil Gowa sudah terjamin. Masyarakat tidak perlu takut lagi, karena data mereka aman,” tambahnya

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Gowa termasuk beberapa SKPD terkait sehingga Disdukcapil Gowa mampu meraih sertifikat ini.

“Tentu capaian ini tidak mungkin diraih tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas KominfoSP yang mendukung fasilitas jaringan teknologi,” jelas Edy.

Sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola data di era digital.

“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga aman dan terpercaya. Dengan diraihnya ISO 27001 ini menjadi bukti keseriusan kita dalam melindungi data masyarakat,” pungkasnya.

Sertifikasi ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dimana Disdukcapil Kabupaten Gowa sebagai salah satu lokasi implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (**)