Amsar M

Lapas Kelas IIB Takalar Sampaikan Peringatan Hari Bela Negara ke-77

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menyampaikan informasi peringatan Hari Bela Negara ke-77 yang diperingati pada Jumat, 19 Desember 2025.

Peringatan Hari Bela Negara menjadi momen untuk mengingatkan pentingnya peran seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Bela negara dimaknai sebagai bentuk nyata cinta tanah air yang diwujudkan melalui sikap, perilaku, serta kontribusi positif sesuai peran dan profesi masing-masing.

Pihak Lapas Kelas IIB Takalar menyampaikan bahwa nilai-nilai bela negara sejalan dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pembinaan kepada warga binaan secara profesional dan berintegritas.

Melalui peringatan ini, Lapas Kelas IIB Takalar mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat semangat nasionalisme, integritas, dan pengabdian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, maju, dan bermartabat.

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi Lapas Kelas IIB Takalar dalam memperingati Hari Bela Negara ke-77.

Warga Kelurahan Rajaya Takalar Resah, Kasus Pencurian Terus Terjadi

TAKALAR | POROS INFO.ID – Situasi keamanan di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, belakangan ini semakin meresahkan warga.Dalam sepekan terakhir, beberapa kasus pencurian terjadi di dua lingkungan, yakni Rajaya Lama dan Rajaya Baru, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Kejadian pertama dialami oleh Hj. Nurung, terjadi pada rabu malam 03 Desember 2025, warga Lingkungan Rajaya Lama. Gabah miliknya yang telah dijemur dan disimpan di kolong rumah dilaporkan hilang dicuri oleh orang tak dikenal. Lokasi kejadian berada di sekitar samping kiri Kantor Lurah Rajaya. Peristiwa ini terjadi pada minggu lalu dan baru diketahui setelah korban menyadari gabah yang disimpan sudah tidak ada.

Kasus pencurian kembali terjadi pada Kamis malam, 18 Desember, di Lingkungan Rajaya Baru. Sebuah mesin kompresor milik warga bernama Kunjung Dg. Luru raib digondol pelaku. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya melintas di samping rumah dan melihat mesin kompresor yang biasa diletakkan di lokasi tersebut sudah hilang.

Selain itu, warga juga mengeluhkan maraknya pencurian ternak, khususnya ayam, yang kerap terjadi pada malam hari. Bahkan, salah seorang warga Rajaya Baru sempat berupaya mengejar pelaku pencurian ayam yang diduga beraksi di lingkungan tersebut. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Atas rentetan kejadian tersebut, warga Kelurahan Rajaya mengaku resah dan berharap adanya perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Takalar yakni Polsek Polongbangkeng Selatan.

Wibawa Hukum Ditegakkan, Pengadilan Agama Makassar Eksekusi Sita Kantor CV Aditya Inti Pratama

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan wibawa hukum. Pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, lembaga peradilan ini melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Kantor CV Aditya Inti Pratama yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, dipimpin langsung oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tertanggal 2 Desember 2025. Aksi hukum ini menjadi bukti keseriusan pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses sita eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri, serta pemerintah setempat. Kehadiran aparat menjadi simbol sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban sekaligus mengawal jalannya hukum di tengah masyarakat.

Kuasa hukum dari kedua belah pihak hadir menyaksikan langsung jalannya proses sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkara ini bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Deby Indriyani binti Burhanuddin melalui kuasa hukumnya, Advokat Senior Ridwan Saleh, SH (PERADIN), melawan mantan suaminya Ilham Iskandar bin Ilyas Iskandar selaku Termohon Eksekusi.

Ridwan Saleh menjelaskan, sita eksekusi dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak anak sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan yang telah inkrah. Oleh sebab itu, pengadilan melakukan sita jaminan atas objek sengketa sebelum ruko tersebut dilelang di muka umum guna memenuhi hak Pemohon.

Usai pembacaan penetapan sita eksekusi, suasana sempat memanas. Kuasa hukum Pemohon menyatakan keberatan terhadap intervensi kuasa hukum Termohon, Isra, SH, MH, yang dinilai tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus di lokasi eksekusi.

Sementara pihak Termohon menyatakan surat kuasa telah terdaftar di pengadilan dan meminta agar Termohon Eksekusi dihadirkan ke lokasi untuk menguatkan kewenangannya. Namun, kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa kehadiran Termohon tidak memiliki dampak hukum terhadap pelaksanaan sita yang telah sah dilakukan.

“Eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Keberatan apa pun tidak dapat menghalangi jalannya sita eksekusi,” tegas Ridwan Saleh di lokasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat antar kuasa hukum, proses sita eksekusi tetap dinyatakan selesai dan sah. Kuasa hukum Pemohon meninggalkan lokasi lebih awal setelah memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dieksekusi secara nyata. (TIM)

Kabid PMD Takalar Fasilitasi Pertemuan Kades Sampulungan dan Wartawan Snipertuntas, Berikut Klarifikasinya

TAKALAR | POROS INFO.ID – Terkait maraknya pemberitaan yang melibatkan Kepala Desa Sampulungan, H. Sangkala Sikki, dengan Arif Dg. Ngunjung selaku wartawan Snipertuntas.com, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Ikhwan, S.Sos., M.Si., memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sampulungan, H. Sangkala Sikki, menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya menghindari kehadiran wartawan saat berada di Kantor Desa Sampulungan, Kamis (18/12).

Ia menegaskan bahwa pada waktu yang dimaksud dirinya tidak berada di kantor desa karena sedang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara langsung di lapangan, sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Menurut H. Sangkala Sikki, saat itu ia berada di luar kantor desa untuk berdialog dan berdiskusi bersama warga, kepala dusun setempat, serta kegiatan tersebut turut disaksikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan masjid baru di wilayah permukiman yang jumlah rumah warganya terus mengalami peningkatan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aktivitas turun langsung ke lapangan merupakan bagian dari tugas pokok kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap kebutuhan warga dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadirannya di Kantor Desa Sampulungan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghindari kehadiran wartawan. Pada prinsipnya, ia menyatakan selalu terbuka dan siap berkomunikasi dengan rekan-rekan media.

Terkait isu pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Sampulungan menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pengelolaan disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa (musdes) serta dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap saran dan kritik dari semua pihak, agar masyarakat benar-benar dapat merasakan perubahan dan pembangunan di Desa Sampulungan ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Desa Sampulungan Geger! Dana Desa 2024 Dipertanyakan, Kades Menghindari Wartawan SNIPERTUNTAS.COM

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan ketidakberesan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Sampulungan Tahun 2024 kian menguat. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Kepala Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara Takalar, justru meninggalkan kantor desa saat didatangi wartawan media online SNIPERTUNTAS.COM yang hendak melakukan konfirmasi. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pertanggungjawaban publik.

Kedatangan wartawan SNIPERTUNTAS.COM ke Kantor Desa Sampulungan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan verifikasi informasi publik. Aktivitas ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, bersikap transparan terhadap penggunaan anggaran negara.

Sejumlah item penggunaan Dana Desa 2024 menjadi sorotan tajam. Di antaranya, lima kegiatan mendesak dengan total anggaran Rp90 juta. Kejanggalan muncul pada dua kegiatan mendesak yang memiliki nilai anggaran identik, masing-masing Rp22.500.000, bahkan disebut berada dalam rentang waktu pelaksanaan yang sama. Kesamaan angka tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai tidak lazim.

Sorotan berikutnya tertuju pada platform pelayanan digital desa (https://sampulungan.digitaldesa.id). Meski anggaran pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp19.800.000 dialokasikan pada tahun 2024, platform tersebut baru dipublikasikan pada 21 Januari 2025. Ironisnya, tampilan situs dinilai sulit diakses dan tidak informatif, bahkan nomor kontak masih berupa placeholder “08xxxxxxxxxx”, menandakan layanan belum siap digunakan publik.

Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan dalam sistem pengupahan pekerja yang diduga menggunakan metode pembayaran per meter, bukan harian. Hal ini berkaitan dengan proyek pembangunan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp35.354.000 dan pemeliharaan jalan usaha tani senilai Rp39.253.000. Publik mempertanyakan logika anggaran tersebut, mengingat nilai pemeliharaan justru lebih besar dibanding pembangunan.

Kondisi ini membuat proses verifikasi informasi publik berjalan buntu. Arief Dg. Ngunjung, wartawan SNIPERTUNTAS.COM, mengaku tidak mendapatkan respons maupun penjelasan dari pihak desa.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi publik, khususnya menyangkut pengelolaan dan transparansi anggaran desa tahun 2024. Namun hingga beberapa jam menunggu di kantor desa, Kepala Desa Sampulungan tidak kunjung hadir ataupun memberikan keterangan resmi melalui perangkat desa,” ujar Arief, Selasa (16/12/2025).

Sikap tertutup pemerintah desa tersebut memicu reaksi publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Desa Sampulungan dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sampulungan dan pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi.

CLAT Desak Pencabutan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang Dinilai Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

SULSEL | POROS INFO.ID – Gelombang protes datang dari lembaga Celebes Law and Transparency (CLAT) yang menggelar aksi unjuk rasa menyoroti polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga. Aksi tersebut berlangsung di Fly Over Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Rifki menegaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terbitnya peraturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat akan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November lalu. Lalu apa motif Kapolri menerbitkan Perpol tersebut? Kuat dugaan kami, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Kapolri harus segera mencabut Perpol ini agar tidak terjadi konflik antar-lembaga dan ketimpangan kewenangan pada instansi yang telah memiliki kewenangan sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus,” tegas Rifki.

Aksi yang diikuti puluhan massa tersebut, menurut Rifki, merupakan simbol perjuangan untuk menegakkan kembali marwah dan martabat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

“Hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara tegas melalui asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.

CLAT menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut hingga Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dicabut.

“Kami tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Polri harus tunduk pada Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tanpa pengecualian apa pun agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Rifki selaku Jenderal Lapangan.

Ammatoa Digugat, Ketua HIPERMATA Komisariat UNM Angkat Suara: “Kearifan Lokal Tak Seharusnya Diadili”

BULUKUMBA | POROS INFO.ID – Di tengah komitmen menjaga kelestarian hutan lindung adat, pemangku adat Ammatoa Kajang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan sikapnya dalam melindungi kawasan hutan adat di wilayah Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Gugatan tersebut mencuat di saat masyarakat adat Ammatoa konsisten mempertahankan hak dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat Kajang, hutan adat bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan tatanan sosial mereka. Pengelolaan hutan berlandaskan pasang ri kajang amanat leluhur yang mengatur hubungan manusia dengan alam serta prinsip hidup kamase-masea (kesederhanaan) yang menolak eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Akbar Umar Hasan selaku ketua HIPERMATA Komisariat UNM (Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar) turut prihatin atas hal itu. “Langkah menggugat pemangku adat Ammatoa patut disayangkan. Di saat dunia menghadapi krisis lingkungan, kearifan lokal yang terbukti menjaga hutan justru dipersoalkan secara hukum,” Minggu (14/12).

Sikap tegas Ammatoa dalam menolak perambahan, alih fungsi lahan, dan aktivitas yang berpotensi merusak hutan lindung inilah yang kemudian berujung pada sengketa hukum. Gugatan terhadap pemangku adat dinilai mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan kepentingan lain yang memandang hutan semata sebagai komoditas ekonomi.

Diketahui Secara konstitusional, posisi masyarakat adat Ammatoa memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu Di tingkat daerah, pengakuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Perda ini mengakui keberadaan masyarakat adat Ammatoa beserta wilayah adatnya, termasuk hutan adat, serta menjamin hak pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku.

” Ammatoa bukan sekedar pemimpin adat, melainkan penjaga ekosistem dan menjaga hutan tetap lestari. Menggugat ammatoa merupakan langkah yang sangat amat disayangkan, sama halnya mematikan sosok penjaga paru – paru dunia.” tegasnya.

Masyarakat adat Ammatoa berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan nilai adat, aspek lingkungan, serta kerangka hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap Ammatoa dan hutan adatnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam, keadilan sosial, dan warisan budaya bangsa di tengah tantangan pembangunan.

Dua Kades Jeneponto Alami Kecelakaan di Takalar Usai Retret, Dilarikan ke RS Maryam

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dua kepala desa asal Kabupaten Jeneponto mengalami kecelakaan lalu lintas usai mengikuti kegiatan Retret Kepala Desa se-Sulawesi Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu sore, (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Mannongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Kecelakaan terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi para korban menabrak tiang listrik di pinggir jalan. Hingga saat ini, kronologi lengkap penyebab kecelakaan masih belum diketahui secara pasti.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua korban masing-masing adalah Kepala Desa Karelayu, Kecamatan Tamaletea, serta Kepala Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Keduanya diketahui baru saja kembali dari kegiatan retret yang dilaksanakan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, kendaraan yang ditumpangi kedua kepala desa, dengan nomor polisi DD 1404 XL, telah diamankan oleh Unit Lalu Lintas Polres Takalar.

Retribusi Diduga Liar Menggila di PPI Bonehalang, Dinas Perikanan Selayar: Ilegal, Cacat Administrasi, dan Harus Disetop!

SELAYAR | POROS INFO.ID – Aroma skandal kian menyengat dari areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar. Publik dibuat geram setelah tarif retribusi melonjak tajam secara tiba-tiba, dipungut oleh sebuah koperasi yang disebut-sebut berafiliasi dengan HNSI, tanpa kejelasan dasar hukum. Mulai dari parkir, pelelangan ikan, hingga penjualan di dalam kawasan pelabuhan, pungutan terus berjalan. Media sosial pun bergolak. Netizen ramai-ramai menyebut praktik tersebut sebagai pungutan bermasalah yang diduga kuat melanggar aturan.

Kegaduhan itu akhirnya memaksa Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar turun tangan. Dengan nada tegas dan tanpa basa-basi, dinas menyatakan bahwa aktivitas penarikan retribusi tersebut cacat administrasi alias ilegal dan tidak memiliki legitimasi hukum. Bahkan, dinas telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pungutan tersebut. “Dasar administrasinya tidak jelas dan cacat. Kami sudah meminta agar pemungutan ini dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” tegas Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zul Janwar alias Pak Regal, Sabtu (13/12/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang tetap memungut retribusi di lapangan. Masalah kian pelik ketika pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Zul Janwar menegaskan, jika klaim itu benar, maka seluruh uang wajib masuk ke kas daerah provinsi dan harus disertai bukti resmi berupa karcis atau tiket dari pemprov. “Kalau mengatasnamakan Pemprov, uangnya harus masuk ke kas daerah dan menggunakan karcis resmi. Kalau tidak, itu jelas bermasalah,” katanya lugas.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Tidak ada karcis resmi, tidak ada transparansi setoran, dan tidak ada kejelasan dasar hukum. Sorotan juga diarahkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi yang disebut memberi mandat. Hingga kini, UPT tersebut tak kunjung memberikan pernyataan resmi, memunculkan kesan seolah-olah pungutan bermasalah ini dibiarkan berjalan. “Inilah yang membuat persoalan tidak pernah selesai. UPT provinsi tidak bersikap, seakan membiarkan,” ungkap Zul Janwar.

Situasi ini memperlihatkan retaknya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Zul Janwar kembali menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. “Aturannya jelas. Kewenangan ada di kabupaten. Ini bukan tafsir bebas,” katanya.

Di tengah polemik elit, masyarakat kecil menjadi korban. Pantauan media menunjukkan bahwa penarikan retribusi tetap berjalan hingga hari ini. Sejumlah warga mengaku terkejut dan keberatan dengan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan tanpa sosialisasi yaitu Roda dua Rp3.000 dan Roda empat Rp5.000. “Kami kaget, tiba-tiba naik. Tidak pernah ada penjelasan,” kata seorang warga di lokasi.

Dinas Perikanan Selayar kini menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak segera diambil langkah jelas, polemik ini dikhawatirkan berubah menjadi bom waktu hukum, membuka peluang dugaan pungutan liar, dan merusak kepercayaan nelayan serta masyarakat pesisir. Publik kini menanti yakn siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang retribusi itu mengalir? (TIM)

Kontribusi Peradaban Islam Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Relevansinya Dalam Pengembangan Obat Herbal Berbasis Bukti

Oleh : Virsa HandayaniF

Fakultas Farmasi, Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Fakultas Farmasi, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

 

Peradaban Islam menorehkan jejak kuat dalam sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Sejak abad ke-8 hingga ke-14, tradisi keilmuan Islam berkembang dengan menekankan observasi empiris, pencatatan sistematis, serta pengujian rasional atas setiap pengetahuan yang dihasilkan. Pola ini bukan sekadar praktik intelektual, melainkan fondasi awal metode ilmiah yang terstruktur, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kontribusi ilmuwan Muslim tidak berhenti pada pelestarian pengetahuan klasik Yunani dan Romawi. Lebih dari itu, mereka membangun cara kerja ilmiah yang menjadikan pembuktian sebagai syarat utama kebenaran. Ilmu dipahami sebagai proses dinamis dan berkelanjutan, yang tujuannya bukan sekadar akumulasi pengetahuan, melainkan menghadirkan manfaat nyata bagi kehidupan manusia. Orientasi kemaslahatan inilah yang menjadi ciri khas tradisi keilmuan Islam dan tetap relevan hingga hari ini.

Dalam filsafat ilmu Islam, wahyu dan akal ditempatkan sebagai dua sumber pengetahuan yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Wahyu memberi arah nilai dan etika, sementara akal bekerja melalui observasi, analisis, dan pengujian empiris. Relasi ini melahirkan pandangan ilmu yang menyatukan nilai moral dan bukti ilmiah, sehingga sains berkembang secara rasional sekaligus bertanggung jawab.

Prinsip tersebut tercermin jelas dalam sikap ilmuwan Muslim klasik yang menolak menerima klaim kebenaran secara dogmatis. Setiap pengetahuan harus terbuka untuk diuji, ditinjau ulang, dan bahkan dikoreksi. Tradisi kritis ini menunjukkan bahwa peradaban Islam telah mengembangkan pola pikir ilmiah yang sistematis dan skeptis-rasional, yang menjadi salah satu fondasi penting sains modern.

Dalam bidang kesehatan, pendekatan ilmiah ini tampak pada pengembangan pengobatan berbasis tumbuhan. Tanaman obat tidak hanya dipercaya berdasarkan tradisi, tetapi dipelajari melalui pengamatan langsung terhadap manfaat, keamanan, dan cara penggunaannya. Pengetahuan herbal dianalisis, diklasifikasi, dan disusun secara rasional, menjadikannya lebih dari sekadar warisan budaya, tetapi sebagai pengetahuan yang dapat diuji.

Pendekatan tersebut sangat relevan dengan paradigma pengembangan obat herbal berbasis bukti yang berkembang saat ini. Klaim khasiat suatu tanaman tidak cukup bertumpu pada pengalaman turun-temurun, tetapi harus didukung oleh data dan pengujian ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan. Tradisi keilmuan Islam menunjukkan bahwa pengalaman empiris masyarakat dapat menjadi titik awal yang sah, selama diikuti oleh proses verifikasi yang ketat.

Salah satu contoh konkret integrasi antara pengetahuan tradisional dan pendekatan ilmiah adalah kajian terhadap tanaman Cemba (Acacia rugata). Tanaman ini telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai bagian dari praktik kesehatan tradisional. Dalam perspektif filsafat ilmu, pemanfaatan tersebut merupakan pengalaman empiris awal yang lahir dari interaksi manusia dengan alam.

Epistemologi Islam memandang pengetahuan semacam ini bukan untuk diterima secara dogmatis, melainkan untuk diuji dan dikembangkan melalui rasionalitas ilmiah. Dengan demikian, tanaman Cemba dapat diposisikan sebagai hipotesis ilmiah yang menuntut pembuktian berbasis data. Pendekatan ini menegaskan prinsip keilmuan Islam: menghargai tradisi, tetapi menolak berhenti pada kepercayaan tanpa bukti.

Lebih jauh, kajian terhadap tanaman Cemba juga menegaskan cara pandang Islam terhadap alam. Alam tidak diposisikan semata sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai sumber pengetahuan yang harus didekati secara etis. Pengembangan obat herbal berbasis bukti, khususnya dari tanaman endemik, sejalan dengan pandangan Islam yang menempatkan ilmu sebagai sarana menjaga kehidupan dan keseimbangan hubungan manusia dengan alam.

Pada akhirnya, pengembangan obat herbal berbasis bukti merupakan ruang pertemuan antara pengalaman empiris masyarakat, metode ilmiah modern, dan nilai etika. Filsafat ilmu Islam memberi kerangka tegas bahwa ilmu harus diuji secara rasional, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan diarahkan pada kemaslahatan. Pengetahuan lokal tidak boleh dibekukan tanpa kritik, dan sains tidak boleh berjalan tanpa nilai.

Di tengah laju kemajuan ilmu pengetahuan, filsafat ilmu Islam mengingatkan bahwa ilmu sejatinya adalah tanggung jawab moral. Kajian terhadap tanaman Cemba (Acacia rugata) menunjukkan bagaimana pengetahuan yang lahir dari pengalaman masyarakat dapat berkembang menjadi ilmu yang kokoh ketika diuji secara ilmiah dan diarahkan untuk kemaslahatan bersama. Dengan cara pandang ini, pengembangan obat herbal berbasis bukti bukan sekadar soal keakuratan data, tetapi juga tentang keberpihakan ilmu pada keberlanjutan kehidupan dan hubungan manusia yang lebih adil serta seimbang dengan alam.