Amsar M

Proyek Drainase di Sombala Bella Disorot: Diduga Gunakan Saluran Lama, Anggaran Rp 189 Juta Dipertanyakan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Proyek pembangunan saluran drainase di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Kabupaten Takalar, mendapat sorotan tajam dari publik dan awak media. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU-TRPKP) Kabupaten Takalar tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Proyek baru dengan nilai Rp 189.118.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), disinyalir hanya melakukan pelesteran ulang pada saluran drainase lama dan menambahkan pasangan batu pada beberapa titik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan volume dan standar yang telah ditetapkan.

Indikasi Penggunaan Saluran Lama dan Pekerjaan Tidak Sesuai RAB

Dari hasil pantauan langsung awak media pada Kamis, 4 Desember 2025, terlihat jelas bahwa sebagian besar saluran yang dikerjakan merupakan struktur lama yang hanya diperbaiki di permukaannya. Padahal, dalam dokumen kontrak, pekerjaan tersebut diklaim sebagai pembangunan baru.

Pelaksana proyek, Dg Timung, saat dikonfirmasi di lokasi, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan selama tiga minggu dengan panjang 240 meter. Ketika ditanyakan mengenai dimensi lebar pondasi pekerjaan yang baru, Dg Timung menyebutkan: “Bagian atas 25 cm, sementara bagian bawahnya 30 cm,” ungkapnya.

CV Bungkoa Karya Gemilang Disorot Publik

Kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Bungkoa Karya Gemilang turut menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan ini disebut telah mengerjakan beberapa proyek lain di Takalar, namun banyak pemerhati masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian pekerjaan yang dianggap hanya mengejar target penyelesaian, bukan kualitas.

“Banyak pekerjaan menggunakan CV itu diduga tak sesuai juknis. Kami hanya ingin pekerjaan yang benar-benar berkualitas sesuai anggaran,” ujar Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan Fahmi Plato

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pemanfaatan kembali saluran lama, serta lemahnya pengawasan dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
→Kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak (Pasal 59).
→Kewajiban menjamin mutu hasil pekerjaan (Pasal 60).

2. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
→PPK wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis (Pasal 54).
→Larangan memberikan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak (Pasal 78).

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penggunaan DAU harus efektif, efisien, dan sesuai tujuan.
→ Jika dana besar hanya dipakai untuk memplester ulang saluran lama, berpotensi dianggap tidak efektif.

4. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Jasa Konstruksi,
Kewajiban pemenuhan standar teknis dan mutu pekerjaan.

5. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001),
Jika ditemukan unsur memperkecil volume, mengurangi kualitas, atau memanipulasi pekerjaan:
→Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
→Pasal 9 & 12 huruf e: Pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat masuk unsur tindak pidana korupsi bila sebabkan kerugian negara.

6. Kode Etik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
PPK wajib melakukan pengawasan mutu dan memastikan realisasi sesuai kontrak.

Desakan Audit dan Peninjauan Ulang

Masyarakat mendesak DPU-TRPKP Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini guna memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan standar konstruksi. Peninjauan ini dipandang krusial agar dana publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang layak, berkualitas, dan sesuai nilai kontrak.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini dirilis, baik CV Bungkoa Karya Gemilang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU-TRPKP Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan penggunaan saluran lama dalam proyek tersebut.

(red/tim)

Lapas Takalar Sampaikan Hasil Survei Pelayanan Publik dan Persepsi Anti Korupsi Periode November 2025

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar menyampaikan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode November 2025. Survei ini dilaksanakan melalui Balitbangkumham sebagai bentuk evaluasi rutin terhadap kinerja pelayanan publik.

Pihak Lapas Takalar mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta pengguna layanan yang telah berpartisipasi memberikan penilaian melalui survei tersebut.

Terus dukung kami untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berintegritas.”

Bupati Daeng Manye Pimpin PMI Kabupaten Takalar, Komitmen Peduli Kemanusiaan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Bupati Takalar, Ir.H.Mohammad Firdaus Daeng Manye,MM., resmi memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Takalar periode 2025–2030, sebagai wujud komitmennya dalam memperkuat gerakan kemanusiaan di daerah, Kamis (04/12).

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Baruga Panrannuangku Jl. Jenderal Sudirman, Kabupaten Takalar itu dihadiri oleh Ketua PMI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Takalar, Alauddin Torki, S.Sos, serta jajaran pengurus PMI Takalar lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua PMI Takalar, Ir.H.Mohammad Firdaus Daeng Manye, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan bencana dan berbagai misi kemanusiaan lainnya.

Ia menyebut pelantikan ini menjadi momentum awal untuk menghadirkan layanan kemanusiaan yang lebih maksimal di Takalar.

“Kita harus punya mimpi, punya komitmen bahwa PMI harus hadir di setiap persoalan masyarakat. Siaga menghadapi bencana, siap memberikan pertolongan pertama, dan bergerak cepat dengan fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu pengurus yang baru dilantik, Muhammad Kasim SE Daeng Saung, menyampaikan keyakinannya di hadapan wartawan. Ia menilai bahwa di bawah kepemimpinan Ir.H.Mohammad Firdaus Daeng Manye, PMI Takalar akan semakin maju dan semakin peduli kemanusiaan.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, PMI Takalar akan rutin melaksanakan Donor Darah & Bantuan Kemanusiaan dalam meningkatkan kesiapsiagaan, memperluas layanan, dan menghadirkan program kemanusiaan yang lebih dekat serta relevan bagi masyarakat.

Pemdes Timbuseng Salurkan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Warga Penerima Manfaat

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Desa Timbusseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) triwulan 4 tahun anggaran 2025 kepada warga penerima manfaat, Rabu (03/12/2025). Penyaluran bantuan ini berlangsung di kantor desa setempat dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, aparat keamanan, serta perwakilan lembaga terkait.

Kepala Desa Timbuseng Kaharuddin Erang menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diberikan secara tunai dengan nilai Rp 300.000 per bulan kepada warga yang telah terdata dan memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku.

“Penyaluran BLT ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar masyarakat dan mendorong kondisi ekonomi keluarga penerima agar tetap stabil. Kami memastikan proses pendataan dilakukan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Selain pemerintah desa, Camat Polongbangkeng Timur dan aparat TNI-Polri juga turut hadir untuk memastikan proses penyaluran berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan agar seluruh tahapan distribusi anggaran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Salah satu penerima manfaat tampak tersenyum haru usai menerima bantuan tersebut. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah desa yang selalu hadir membantu warganya. “Bantuan ini sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terima kasih Pemerintah Desa Timbusseng,” ujarnya singkat.

Dengan penyaluran BLT-DD ini, Pemerintah Desa Timbuseng menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2025 tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Pedagang Sayur Diduga Tipu Petani Ubi di Takalar, Sisa Pembayaran Raib Rp 1,6 Juta

TAKALAR | POROS INFO.ID – Seorang petani ubi jalar di Lingkungan Bone-Bone 1, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Daeng Sila (58), mengaku menjadi korban penipuan setelah menjual hasil panennya kepada seorang pedagang sayur asal Panciro, Kabupaten Gowa, bernama H. Amiri, Selasa (02/12).

Sisa pembayaran yang belum dibayarkan pedagang tersebut mencapai Rp 1.650.000, membuat sang petani merugi dan meminta aparat kepolisian khususnya Polres Gowa untuk turun tangan.

Kasus ini bermula ketika Daeng Sila menyerahkan puluhan karung ubi jalar hasil panen miliknya serta ratusan biji labu milik tetangganya, Daeng Ngopa (48), kepada pedagang tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, sehingga membuat korban tidak menaruh curiga. Kepercayaan itu semakin kuat karena pelaku mengaku seorang haji dan berbicara meyakinkan.

Pada transaksi awal, H. Amiri hanya membayar separuh dari total pembelian dengan janji akan melunasi sisa pembayaran setelah menjual barang di Pasar Panciro. “Saya percaya karena dia mengaku seorang haji dan pintar bicara. Saya kira tidak mungkin ia menipu,” ungkap Daeng Sila.

Masalah muncul setelah pengambilan barang terakhir. H. Amiri berjanji melunasi sisa pembayaran Rp 1.650.000 pada Rabu, 26 November 2025. Namun hingga Selasa, 2 Desember 2025, uang tersebut tak kunjung dibayarkan. Telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp tak dibalas, meskipun nomor pelaku masih aktif. Kondisi ini membuat Daeng Sila merasa dipermainkan.

“Saya sudah berusaha baik-baik. Tapi kalau ditelepon tidak diangkat dan WA tidak dibalas, apa lagi yang bisa saya lakukan? Kami petani bekerja keras. Uang itu sangat penting untuk modal tanam padi musim ini. Jujur saya sangat kecewa,” tegasnya.

Daeng Sila menyatakan masih memberikan waktu satu minggu kepada pedagang tersebut untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada penyelesaian, ia memastikan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena kuat dugaan mengarah pada tindakan penipuan. Ia juga mengaku telah mengantongi identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat mengambil barang, termasuk nomor polisi yang dipakai.

Laporan resmi rencananya akan diajukan setelah batas waktu tersebut berakhir. Kasus ini menjadi alarm bagi para petani agar lebih berhati-hati melakukan transaksi, terlebih dengan sistem pembayaran bertahap tanpa jaminan yang jelas.

Lapas Takalar Peringati HUT Korpri ke-54, ASN Didorong Perkuat Integritas dan Profesionalisme

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 di lapangan upacara Lapas Takalar, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini berlangsung khidmat dan melibatkan seluruh petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Takalar, Murshahid, bertindak sebagai inspektur upacara. Ia membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga persatuan, solidaritas, integritas, dan kemandirian dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara.

Sambutan tersebut juga menekankan bahwa ASN harus mampu menjadi teladan moral dan kekuatan profesional yang mendorong transformasi birokrasi. “ASN diharapkan menjadi kekuatan moral dan profesional, sekaligus menjadi motor penggerak birokrasi menuju Indonesia yang maju, adil, berdaya saing, dan berkeadilan,” ujar Murshahid membacakan sambutan tersebut.

Secara terpisah, Kepala Lapas Takalar, Mansur, menilai bahwa peringatan HUT Korpri bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum strategis untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri. Menurutnya, setiap ASN harus menjadikan peringatan ini sebagai dorongan untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mempertegas komitmen terhadap nilai-nilai anti-korupsi.

Lebih lanjut, Mansur menekankan bahwa tuntutan profesionalisme dan kejujuran harus menjadi karakter utama ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. “Tingkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Dengan semangat HUT Korpri ke-54 ini, Lapas Takalar berharap seluruh jajaran ASN semakin konsisten menjalankan tugas sesuai amanah, memberikan pelayanan yang optimal, serta terus menghadirkan perubahan positif dalam birokrasi pemerintahan.

Warga Bersuara, Dewan Bergerak: Habibie Abdullah Tegas Awasi Penyaluran Program Pemerintah di Mangarabombang

TAKALAR | POROS INFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan pengawasan pemerintahan daerah tahun 2025 di Dusun Ujung Bassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi program pemerintah berjalan sesuai harapan dan tepat sasaransasaran, Selasa (02/12/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Lengkese, Syamsi Hindy Kr. Indi, serta sejumlah warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat menambah bobot pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana dialog terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan desa.

Dalam kesempatan itu, Habibie Abdullah berdialog langsung dengan masyarakat, aparat desa, serta instansi teknis yang terlibat dalam pelayanan publik. Sejumlah aspirasi disampaikan, mulai dari prosedur permohonan bantuan alat pertanian hingga peningkatan kualitas infrastruktur yang bersumber dari dana APBD. Ia menegaskan bahwa semua masukan akan menjadi catatan penting bagi Fraksi PKB Takalar dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Pengawasan seperti ini sangat penting agar DPRD tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi turut melihat langsung kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan betul-betul sampai ke masyarakat,” ujar Habibie Abdullah dalam keterangannya. Menurutnya, keterlibatan langsung wakil rakyat adalah kunci untuk menilai efektivitas program dan mendengar keluhan tanpa perantara.

Di akhir kunjungannya, Habibie menyampaikan harapan agar pengawasan pemerintah daerah dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan sebagai bentuk kontrol sosial bersama.

Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Takalar sampai ke pemerintah Desa dapat berjalan lebih akuntabel, berkeadilan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dukung Rehabilitasi Napi, Lapas Takalar Bangun Perpustakaan Sebagai Pusat Pengetahuan, Dapat Kucuran 100 Buku Baru Perpusnas

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan. Hal ini diwujudkan dengan diterimanya bantuan 100 eksemplar buku dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Prosesi penyerahan buku berlangsung di ruang perpustakaan Lapas Takalar, Rabu (26/11), dan diserahkan langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama, didampingi pengurus perpustakaan, Muh. Rizal Alwaris.

Hasran menjelaskan bahwa buku-buku yang diterima memiliki tema yang beragam, mulai dari biografi, novel, agama, teknologi, hingga agrikultur. Menurutnya, keberagaman ini menghadirkan pilihan bacaan yang lebih luas bagi Warga Binaan dalam menambah wawasan dan pengetahuan.

“Hadirnya buku ini tentu memberikan pilihan bacaan yang variatif bagi Warga Binaan. Bacaan yang beragam memungkinkan mereka menemukan referensi sesuai kebutuhan dan minat masing-masing,” ujarnya.

Hasran berharap buku-buku tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kemampuan literasi Warga Binaan dan memperkaya pengetahuan mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan Kabupaten Takalar atas dukungan yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan buku ini. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi tonggak kemajuan literasi di Lapas Takalar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Takalar, Mansur, menegaskan bahwa literasi merupakan bagian penting dari proses pembinaan. Ia berharap koleksi buku baru ini mampu menciptakan budaya membaca yang produktif di dalam lapas.

“Kami ingin waktu luang para Warga Binaan dimanfaatkan untuk kegiatan literasi. Membaca akan menambah ilmu dan keterampilan yang nantinya bisa mereka aplikasikan dalam program pembinaan,” jelasnya.

Salah satu Warga Binaan, Samsuddin, turut menyambut baik bantuan tersebut. Ia mengaku kehadiran buku-buku baru akan memberikan banyak manfaat dan memperluas wawasan mereka.

“Kami sekarang bisa memperoleh lebih banyak ilmu yang akan menjadi bekal setelah bebas nanti,” ungkapnya.

Dengan adanya bantuan ini, Lapas Takalar berharap perpustakaan menjadi pusat pengetahuan yang aktif dan menjadi sarana penting dalam mempersiapkan Warga Binaan kembali ke masyarakat dengan kemampuan dan keterampilan yang lebih baik.

LSM Pemantik Tantang APH Takalar: Berani Ungkap Mafia BUMDes atau Hanya Tangani Kasus Receh?

TAKALAR | POROS INFO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar senilai Rp 14.060.566.382 kembali menuai perhatian publik, Senin (01/12/2025).

Hampir 2 tahun sejak laporan resmi LSM Pemantik masuk ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 18 Januari 2024, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti, memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi dana desa.

Ketua DPD Pemantik, Rahman Suwandi Dg. Guling, mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanyakan status laporan yang hingga kini belum memiliki kejelasan. Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus.

“Saya sudah sampaikan bahwa Inspektorat Takalar katanya sudah memeriksa sejumlah desa. Namun ketika kami menanyakan hasil pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan, mereka justru menyampaikan belum ada satu pun surat temuan dari Inspektorat yang masuk terkait BUMDes,” tegas Rahman Suwandi kepada wartawan.

Menurut Suwandi, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum. Ia mencurigai adanya upaya menahan atau menyembunyikan hasil audit agar kasus BUMDes tertentu tidak diproses lebih lanjut.

“Indikasinya jelas. Ada yang tidak beres. Jangan-jangan Inspektorat sedang bermain mata dengan pengelola BUMDes. Masa kerugian negara miliaran rupiah tapi laporannya tidak dilimpahkan? Apakah APH Takalar hanya berani menangani kasus kecil? Hahahah!” sindir Suwandi dengan nada tajam.

Sikap pasif dan tidak transparannya Inspektorat dinilai sebagai faktor penghambat utama proses penindakan hukum. Padahal, dugaan korupsi yang menyeret puluhan BUMDes di Takalar telah menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Publik Tunggu Tindakan Nyata Kejaksaan

Mandeknya proses hukum ini memicu banyak spekulasi di masyarakat. Tidak sedikit pihak menduga adanya upaya melindungi aktor-aktor penting yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes. Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 14 miliar dianggap mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum aparatur desa dan pejabat pengawas.

LSM Pemantik memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka bahkan menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke penegak hukum pusat apabila Kejaksaan Negeri Takalar tidak segera bertindak.

“Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat. Jika aparat tak mampu menindak tegas, maka publik berhak menduga ada permainan,” tutup Suwandi.

Regulasi yang Diduga Dilanggar

Berbagai temuan yang dikantongi LSM Pemantik menunjukkan bahwa dugaan korupsi BUMDes di Takalar bukan hanya persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi.

2. Permendesa PDTT tentang Pengelolaan BUMDes
Zor wajib membuat laporan keuangan tahunan, melakukan audit internal, dan membuka akses informasi kepada masyarakat.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau kelompok, hingga menimbulkan kerugian negara.sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan kewenangan pengawasan dan pelimpahan temuan dugaan pidana kepada aparat penegak hukum.

5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Desakan Publik Kian Menguat

Jika Kejaksaan Negeri Takalar tetap tidak mengambil langkah konkret, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Publik menunggu keberanian APH dalam menindak dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

LSM Pemantik menegaskan: kasus ini tidak akan dibiarkan padam.

Insiden Mencekam: Kepala Kantor Pos Takalar Ditikam, Uang BLT Ratusan Juta Dirampok Staf Sendiri

TAKALAR | POROS INFO.ID – Suasana di Kantor Pos Cabang Takalar mendadak berubah mencekam setelah terjadi aksi penikaman disertai perampokan uang ratusan juta rupiah pada Jumat malam, sekitar pukul 19.30 WITA (28/11). Insiden ini berlangsung hanya beberapa saat setelah pelayanan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat rampung.

Korban dalam peristiwa ini adalah Suwanto Tahir, Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Takalar, yang mengalami luka serius akibat serangan mendadak. Ia diduga diserang oleh salah seorang staf internal kantor pos yang selama ini bekerja bersamanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lokasi kejadian, pelaku terlebih dahulu memukul kepala Suwanto menggunakan tabung pemadam api ringan (APAR), sebelum kemudian menikam pahanya dengan sebilah badik. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku yang diduga melakukan penyerangan ini diketahui bernama Suprianto Gassing, staf bagian mandor pengawasan sekaligus petugas pengantar uang di Kantor Pos Takalar. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan saat ini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Takalar masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa kabur uang BLT dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut sontak mengejutkan publik, terlebih karena Kantor Pos selama ini dikenal sebagai institusi pelayanan masyarakat yang jarang terlibat dalam kasus kriminalitas berat.