Amsar M

GAAK Kecam Dugaan Pungli di Pemakaman Kristen Makassar, Sebut “Kejahatan Moral di Atas Duka”

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Gerakan Aktivis Anti Korupsi (GAAK) dengan tegas mengecam praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di area Pemakaman Kristen, Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat oknum berinisial R yang diduga kuat melakukan pungli dengan modus mematok biaya pemakaman/penguburan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000 kepada warga. Oknum tersebut diketahui berperan sebagai mandor di lokasi pemakaman.

Koordinator GAAK, Ilo, menyebut praktik tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang memanfaatkan kondisi duka masyarakat demi keuntungan pribadi.

“Ini adalah kejahatan moral yang sangat biadab. Praktik ini dilakukan dengan cara memanfaatkan kesedihan warga. Bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku,” tegas Ilo.

GAAK menilai, jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi menjadi pembiaran sistemik yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih jauh, GAAK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum ASN di DLH Makassar. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, GAAK menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak terkait:

Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan Wali Kota Makassar:
1.Segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh atas dugaan pungli.
2.Mencopot serta memberikan sanksi tegas tanpa kompromi kepada oknum yang terlibat.
3.Mengumumkan secara transparan standar resmi biaya pemakaman kepada publik.
4.membersihkan seluruh praktik pungli di area pemakaman di bawah kewenangan dinas.

Kepada Aparat Penegak Hukum:
1.Segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi.
2.Menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

GAAK juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan, mereka menyatakan siap turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pungli dan ketidakadilan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.

Tegas! HMI Cabang Takalar Warning Oknum yang Catut Nama Organisasi Tanpa Izin

TAKALAR | POROS INFO.ID – Fenomena maraknya oknum yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takalar dalam berbagai aktivitas belakangan ini menjadi sorotan serius. Persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan telah menyentuh langsung pada integritas dan marwah organisasi, Senin (20/04/2026).

Penggunaan nama besar HMI tanpa legitimasi yang jelas dinilai berpotensi merusak reputasi serta menggerus kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa. HMI Cabang Takalar menegaskan bahwa setiap aktivitas yang membawa nama organisasi wajib melalui mekanisme yang sah dan terverifikasi.

Dalam keterangannya, pihak HMI Cabang Takalar menekankan bahwa komunikasi dengan Ketua Umum bukan hanya formalitas, melainkan pintu utama legitimasi setiap gerakan. Tanpa persetujuan tersebut, setiap klaim yang mengatasnamakan organisasi dianggap tidak memiliki dasar yang sah.

“Setiap individu, kelompok, maupun pihak eksternal yang ingin melakukan kegiatan atau kerja sama dengan membawa nama HMI Cabang Takalar, wajib melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Umum melalui jalur resmi organisasi,” tegasnya.

Adapun konfirmasi dapat dilakukan melalui surat resmi, komunikasi personal yang terverifikasi, maupun forum organisasi yang sah. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman, klaim sepihak, hingga potensi penyalahgunaan nama organisasi.

Lebih jauh, koordinasi yang baik juga menjadi bagian dari konsolidasi gerakan. Dengan komunikasi yang terarah, setiap agenda organisasi akan berjalan selaras dengan visi, misi, serta nilai-nilai dasar perjuangan HMI.

HMI Cabang Takalar juga mengimbau seluruh kader agar tidak memberi ruang kepada pihak-pihak yang mencoba mencatut nama organisasi tanpa dasar yang jelas. Sikap tegas ini dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas dan kehormatan organisasi di tengah masyarakat.

“Disiplin dalam komunikasi dan konfirmasi kepada Ketua Umum adalah cerminan kedewasaan berorganisasi. Dari sinilah kepercayaan publik dapat dijaga dan potensi konflik dapat dihindari,” lanjutnya.

Sebagai penutup, masyarakat yang menemukan atau menerima informasi terkait aktivitas yang mengatasnamakan HMI Cabang Takalar diimbau untuk melakukan klarifikasi langsung melalui kanal resmi HMI Cabang Takalar guna memastikan kebenarannya.

Tokoh Golkar Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Dua Terduga Pelaku Diamankan

MALUKU | POROS INFO.ID – Peristiwa tragis terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Seorang tokoh politik Golkar, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dilaporkan tewas akibat penikaman di area pintu keluar bandara.

Korban diketahui baru tiba dari Jakarta dengan tujuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara. Namun, setibanya di lokasi, korban diserang oleh pelaku hingga mengalami luka fatal yang menyebabkan meninggal dunia.

Diketahui, Kedua terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36).Pelaku HR ternyata berlatar belakang atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).

“Iya betul, kalau dilihat sepertinya (pelaku HR adalah) atlet (tarung bebas),” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Minggu (19/4/2026).dikutip dari detiksulsel

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian luas, tidak hanya karena korbannya merupakan tokoh politik daerah, tetapi juga karena profil pelaku yang tidak biasa, menghubungkan dunia olahraga tarung bebas dengan tindak kriminal serius.

Takalar Perkuat Eksistensi, Sukses Raih 10 Besar Pembinaan MTQ Terbaik di Sulsel

SULSEL | POROS INFO.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Takalar dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026, menegaskan eksistensi daerah ini sebagai salah satu pusat pembinaan generasi Qur’ani yang terus berkembang, Minggu (19/05/2026).

Berdasarkan Keputusan Dewan Hakim MTQ Nomor 03/DH-MTQ/IV/2026 tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat Sepuluh Besar Kabupaten/Kota, Takalar berhasil menembus jajaran 10 besar daerah dengan pembinaan MTQ terbaik se-Sulawesi Selatan.

Keberhasilan tersebut menjadi cerminan nyata dari konsistensi dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam membina generasi Qur’ani, sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam meningkatkan kualitas dan daya saing peserta.

Di tengah ketatnya persaingan dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Takalar mampu menunjukkan performa yang kompetitif dan stabil hingga berhasil mengamankan posisi dalam 10 besar pembinaan terbaik.

Capaian ini tentu tidak diraih secara instan, melainkan hasil dari kerja sama yang solid antara pembina, pelatih, serta para peserta yang telah menjalani proses latihan secara intensif dan berkelanjutan.

Prestasi ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi generasi muda untuk semakin mencintai, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat nilai-nilai religius di tengah masyarakat.

Dari ‘Ibu Perbu’ ke Pahlawan Nasional: Identitas Cut Nyak Dien Terungkap Puluhan Tahun Kemudian

POROS INFO Belanda diam-diam membawa seorang nenek tua yang sudah buta ke sebuah kampung terpencil. Pakainya lusuh. Tubuhnya sangat rapuh dimakan usia.

Tak ada yang tahu siapa dia.
Penduduk hanya merasa iba… lalu merawatnya. Mereka memanggilnya “Ibu Perbu”.
Setiap hari nenek itu hanya melakukan satu hal sederhana:
1.mengajari anak-anak kampung mengaji Al-Qur’an dan la hidup miskin.
3.Tidak pernah mengeluh.
4.Tidak pernah meminta dihormati.

Dua tahun kemudian… nenek itu meninggal.
Dimakamkan sederhana di bukit terpencil.
1.Tanpa upacara.
2.Tanpa kehormatan.

Orang kampung mengira…
dia hanyalah nenek biasa yang terlupakan oleh
zaman.

Namun puluhan tahun kemudian, sebuah dokumen rahasia Belanda terbongkar.
Negara gempar.

Saat makamnya dicari kembali, barulah terungkap siapa sebenarnya nenek buta itu…

Dia adalah Cut Nyak Dien Singa betina dari Aceh.
Panglima wanita yang membuat tentara Kerajaan Belanda ketakutan dalam Perang Aceh.

Bahkan ketika matanya sudah buta, ia tetap memimpin perlawanan di hutan.

Karena itulah Belanda sangat takut.
Mereka membuangnya ribuan kilometer dari
tanah kelahirannya.

agar rakyat Aceh mengira dia telah hilang.
Sungguh ironis.

Seorang pahlawan besar yang mengorbankan suami, keluarga, harta, bahkan penglihatannya untuk bangsa,justru meninggal sebagai nenek asing yang tidak dikenali di negerinya sendiri.

Kegiatan PKBM HASRAT Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Dimulai di SD Inpres 102 Bontokadatto

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) HASRAT Tahun Pelajaran 2025/2026 resmi dimulai pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di SD Inpres 102 Bontokadatto, Lingkungan Bontongape, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Sebanyak kurang lebih 30 peserta didik hadir dalam kegiatan perdana ini. Program tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PKBM HASRAT, Hasbi, S.Pd., yang turut didampingi oleh para tenaga pengajar dan pendamping, yakni Ruslan Yusuf, Asbabul Kahfi, Andi Maserikah, Asnawati Indar, serta Pak Karim.

Kegiatan PKBM HASRAT ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 17 hingga 19 April 2026. Dalam pelaksanaannya, para peserta mendapatkan empat mata pelajaran setiap harinya sebagai bagian dari program pembelajaran.

Proses belajar mengajar dimulai pada pukul 13.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, khususnya dalam memberikan akses pendidikan nonformal bagi warga yang membutuhkan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan PKBM HASRAT dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pengetahuan serta keterampilan masyarakat setempat.

Program “Takalar Cepat”, PDAM Bergerak Tanggapi Keluhan Pelanggan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar “Takalar Cepat”, Perumda Tirta Panrannuangku PDAM Takalar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan air yang tidak wajar.

Direktur Utama Perumda Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar, Arianto S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan solusi cepat dan tepat bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik, melainkan segera melakukan pengecekan awal secara mandiri di rumah.Jum’at (17/04/2026)

Langkah pertama yang disarankan adalah memeriksa kembali penggunaan air sehari-hari. Pelanggan diminta mengingat apakah ada peningkatan pemakaian, seperti adanya kegiatan keluarga, tamu yang menginap, atau kebutuhan tambahan lainnya yang berpotensi meningkatkan konsumsi air.

Selain itu, pelanggan juga diminta untuk memeriksa instalasi pipa dan kran di rumah. Pastikan tidak ada kebocoran atau kran yang lupa ditutup, karena hal kecil seperti ini dapat berdampak besar terhadap jumlah tagihan air setiap bulannya.

Pengecekan meteran air juga menjadi langkah penting. Tutup seluruh kran, lalu perhatikan apakah meteran masih berputar. Jika meteran tetap bergerak, hal tersebut menjadi indikasi adanya kebocoran pada instalasi pipa yang perlu segera ditangani

Tak hanya itu, pelanggan juga disarankan untuk memeriksa alat penampungan air otomatis atau tandon jika digunakan. Kerusakan pada alat tersebut dapat menyebabkan air terus mengalir tanpa disadari, sehingga berdampak pada pembengkakan tagihan.

Apabila seluruh langkah pengecekan telah dilakukan namun penyebab belum ditemukan, pelanggan diminta segera melapor ke kantor PDAM terdekat. Petugas akan turun langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur. Dengan pelaporan lebih awal, permasalahan dapat segera diatasi dan penggunaan air kembali normal.

Shock Publik: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Usai 6 Hari Dilantik

POROS INFO Baru menjabat enam hari sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto ditetapkan tersangka dan terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis siang (16/04/2026) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Ia sebelumnya telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara pada 10 April 2026.

Hery diketahui mengemban amanah sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031. Namun, belum genap sepekan sejak pelantikan tersebut, ia justru harus berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait perkara yang menjerat Hery Susanto. Informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan, masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menambah daftar perhatian publik terhadap integritas pejabat negara, khususnya di lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Kasus Stone Crusher di Maros Memanas, Kuasa Hukum PT Rasindo: Ini Sengketa Perdata, Bukan Penipuan

SULSEL | POROS INFO.ID – PT Rasindo Abadi Jaya, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, S.H., M.H., secara tegas membantah tuduhan penipuan terkait pengadaan mesin stone crusher senilai Rp4,16 miliar yang dilaporkan oleh pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Kabupaten Maros.

Irvan menyampaikan bahwa seluruh proses kerja sama telah dilaksanakan secara profesional, mulai dari tahap perjanjian, pengiriman, instalasi, hingga commissioning. Unit mesin juga telah diterima dan digunakan oleh pihak pembeli tanpa adanya keberatan pada saat serah terima maupun dalam periode awal operasional.

“Objek telah diserahkan, diuji, dan digunakan dalam kegiatan operasional serta memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tuduhan penipuan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan informasi teknis di lapangan, unit stone crusher hingga saat ini masih digunakan dalam kegiatan produksi, meskipun terdapat salah satu komponen yang tidak dioperasikan.

“Fakta bahwa unit masih digunakan menunjukkan bahwa mesin tetap memiliki fungsi dan nilai manfaat. Oleh karena itu, klaim kerugian total sebagaimana diberitakan perlu dilihat secara objektif dan proporsional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli, bukan merupakan perkara pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak CV Sanusi Karsa Tama Bangunan masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT Rasindo Abadi Jaya.

“Kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan kontraktual antara pihak penjual dan pembeli.

Seluruh transaksi dalam perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian jual beli dan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, apabila terdapat permasalahan terkait kewajiban pembayaran maupun kondisi barang setelah digunakan, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana,” ujarnya.

Irvan juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap kooperatif. Kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Resmi Sertijab, Andi Gunawan Nahkodai Lapas Takalar, Andi Mansur Promosi ke Bulukumba

TAKALAR | POROS INFO.ID – Serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Takalar resmi digelar pada Rabu (15/04/2026) di Aula Lapas Takalar dalam suasana khidmat dan penuh makna.

Jabatan Kalapas Kelas IIB Takalar yang sebelumnya diemban oleh Mansur, S.Sos., M.Si kini resmi diserahterimakan kepada Andi Gunawan, A.Md.IP., S.H., M.H. Dalam penugasan terbarunya, Mansur mendapat promosi jabatan ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Kegiatan sertijab ini turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Takalar, sebagai bentuk dukungan terhadap kesinambungan kepemimpinan dan peningkatan kinerja Lapas Takalar ke depan.

Diketahui sebelumnya, Andi Gunawan pernah menjabat sebagai pimpinan di Lapas Kelas IIB Kotaagung, sehingga diharapkan mampu membawa pengalaman dan inovasi dalam memimpin Lapas Takalar.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan mampu menghadirkan semangat baru bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Takalar dalam meningkatkan kinerja, memperkuat pengawasan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, sikap humanis, dan integritas.