Amsar M

Ledakan Bom Rakitan Guncang SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Dilaporkan Luka-Luka

JAKARTA | POROS INFO.ID – Ledakan diduga berasal dari bom rakitan mengguncang lingkungan SMAN 72 Jakarta yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pada Jumat (07/11) siang.

Video berdurasi 15 menit memperlihatkan kepanikan di antara siswa yang sedang beraktivitas di sekolah, bertuliskan terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta dari bom rakitan dari siswa korban bullyingbullying 54 orang terluka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sementara sebanyak 54 orang mengalami luka ringan hingga luka sedang.Sebagian mendapatkan perawatan dan ada yang sudah diperbolehkan pulang.

Sementara itu, beredar dugaan bahwa pelaku berinisial F, seorang siswa kelas XII di sekolah tersebut, diduga merupakan korban perundungan (bullying).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan Garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan dan memudahkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Proyek Kolam Renang Bombana Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Pengawasan Dinilai Tebang Pilih: “Kalau Satu Diperiksa, Semua Harus Diperiksa”

BOMBANA | POROS INFO.ID – Pembangunan kolam renang Kabupaten Bombana yang menghabiskan anggaran Rp6,51 M untuk persiapan Porprov kembali menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut diduga kuat menggunakan material batu dan pasir dari galian C yang tidak memiliki izin resmi. Meski indikasi tersebut terlihat jelas dalam proses pekerjaan, proyek pemerintah ini tidak tersentuh pemeriksaan, berbeda dengan beberapa proyek lain di Bombana yang disorot terkait penggunaan galian C ilegal.

Ketimpangan pengawasan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat dalam menerapkan aturan Minerba. Jika proyek lain diperiksa dengan ketat, publik bertanya mengapa pembangunan kolam renang ini justru tidak mengalami perlakuan serupa.

Tokoh pemuda Bombana, Rizky Mapatarani, menilai kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus adil dan tidak boleh tebang pilih, Kamis (06/11).

“Ada beberapa proyek yang disoroti penggunaan galian C ilegalnya, tetapi pembangunan kolam renang ini tidak disentuh sama sekali. Ini sebenarnya ada apa? Kalau satu persoalan harus diperiksa, maka semua harus diperiksa. Jangan proyek lain dinilai salah, kemudian yang ini dibiarkan padahal materialnya juga diduga tidak berizin,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

Rizky juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang ada . Menurutnya, pengawas seharusnya mendeteksi sumber material sejak awal pekerjaan berlangsung.

“Pengawas harus mendeteksi dari mana batu dan pasir itu diambil. Kalau deteksi dini saja tidak dilakukan, ini patut dipertanyakan. Karena membiarkan material ilegal dipakai sama saja membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tegasnya.

Selain itu, ia mempersoalkan dugaan penarikan pajak galian C yang dibebankan kepada kontraktor, meski material tersebut berasal dari aktivitas ilegal.

“Ini janggal. Kalau galian C-nya ilegal, kenapa masih ada penarikan pajak? Pajak itu hanya berlaku untuk aktivitas legal. Kalau tetap dipungut, itu sudah masuk pungutan liar. Dan lebih aneh lagi, pajak itu dibebankan kepada kontraktor. Ini harus diusut,” kata Rizky.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika dugaan pembiaran ini terus berlangsung.

“Kalau pengawasan tetap pilih kasih dan tidak ada tindakan resmi, maka kami siap menempuh jalur laporan. Semua proyek harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah cepat dari pemerintah daerah, inspektorat, dinas teknis, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa asal usul material pembangunan kolam renang Bombana. Transparansi dianggap penting agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, tidak melibatkan aktivitas ilegal, dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Dasar Hukum yang Relevan
• UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
— Seluruh aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib berizin.
— Pengambilan dan penggunaan material tanpa izin merupakan tindak pidana.
• Pasal 158 UU Minerba
— Penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.
• Pasal 161 UU Minerba
— Pengguna, pengangkut, atau pembeli material dari tambang ilegal juga dapat dipidana.
• UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
— Pajak daerah hanya dapat dipungut dari aktivitas legal dan terdaftar.
— Aktivitas ilegal tidak dapat menjadi objek pajak.
• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
— Pungutan di luar ketentuan resmi negara termasuk pungutan liar (pungli).
• PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
— Usaha pertambangan wajib melalui OSS-RBA dan memiliki perizinan lengkap.

Sinergi FKPM Tiga Kabupaten Berhasil Ungkap Kasus Curnak di Takalar

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kerja sama lintas kabupaten antara Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dari Takalar, Jeneponto, dan Gowa kembali menunjukkan hasil nyata. Kolaborasi ini berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) di Dusun Lerekang, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar.

Dalam operasi gabungan tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Polut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan tujuh orang lainnya, sehingga total pelaku dalam jaringan pencurian ini diperkirakan mencapai sembilan orang. Saat ini, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan di Lingkungan Pannara’, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, pada Rabu (6/11). Aksi ini merupakan hasil dari koordinasi cepat antara FKPM dari tiga kabupaten yang merespons laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian ternak di wilayah perbatasan.

Kegiatan pengejaran dan pengamanan dipimpin langsung oleh Ketua FKPM Kecamatan Bangkala Barat (Jeneponto), Abdul Malik Nur Kr Nai, didampingi oleh Abdul Karim Dg Tobo (Purn TNI), Bakri Dg Tobo (Purn TNI), serta puluhan anggota FKPM lainnya. Mereka bekerja sama dengan semangat kebersamaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dukungan juga datang dari FKPM Kabupaten Gowa yang diwakili oleh Ketua FKPM Desa Manjapai, Abdul Rahim Dg Jarre. Sementara FKPM Takalar selaku tuan rumah dipimpin langsung oleh Ketua Umum FKPM Takalar, Muh Ali Dg Nantang, yang mengapresiasi sinergi dan kekompakan antar-FKPM dalam menjaga wilayah dari tindak kriminal, khususnya kasus pencurian ternak yang meresahkan warga.

LP (pewarta Dg.Tantu)

Momen Kebersamaan Lapas Takalar: Family Gathering Jadi Ajang Pererat Tali Kekeluargaan di Pantai Topejawa

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggelar kegiatan Family Ghatering bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai beserta keluarga dan jajaran DWP di tempat permandian Tope Jawa Kabupaten Takalar, Minggu (3/11/2025).

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyampaikan jika Family Gathering ini menjadi momentum agar petugas bisa berinteraksi di luar suasana kantor yang formal, membangun keakraban, dan saling mengenal lebih dekat sebagai individu.

“Acara santai seperti ini dapat menjadi sarana untuk mengurangi ketegangan atau potensi konflik di tempat kerja,” ujarnya.

Berbagai permainan disusun untuk untuk memeriahkan kegiatan ini. Seluruh peserta tampak antusias dan kompak mengikuti setiap kegiatan yang dirancang untuk memperkuat kerja sama dan kebersamaan antarpegawai beserta keluarga.

“Ini adalah investasi bagi organisasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, positif, dan produktif dengan menguatkan ikatan sosial dan emosional antar individu,” tandasnya.

Mursadi, petugas yang hadir dalam kegiatan Family Ghatering ini menyambut antusias, menurutnya kegiatan seperti ini sangat penting untuk menjadi wadah refreshing yang dapat berdampak pada peningkatan produktivitas pegawai.

“Pekerjaan yang terus-menerus dapat menyebabkan kejenuhan dan stres. Family gathering berfungsi sebagai sarana refreshing yang efektif. pegawai yang kembali bekerja dengan pikiran yang jernih, rileks, dan semangat baru cenderung lebih fokus dan produktif dalam
melaksanakan tugas,” ujar pegawai pengelola keuangan ini.

FRI Bombana Ultimatum Kapolres, Hentikan Galian C “Ilegal” atau Mundur Dari Jabatan

BOMBANA | POROS INFO.ID – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana mengeluarkan pernyataan keras yang menantang Kapolres Bombana untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal dan merusak lingkungan di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu Kabupaten Sulawesi Tenggara, Selasa (04/10).

Kader FRI Bombana, Adam Smith, menyebut aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolres Bombana untuk tidak tinggal diam. Aktivitas galian C di Watukalangkari tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum. Jika dibiarkan, ini menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di daerah ini,” tegas Adam Smith.

FRI menegaskan, aktivitas galian C harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami menantang Kapolres Bombana untuk menunjukkan keberpihakannya pada hukum, bukan pada kepentingan yang membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kamerad Acil, kader FRI Bombana lainnya, menyatakan bahwa aktivitas galian C di Watukalangkari telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Debu dari aktivitas tambang mencemari udara, jalan umum rusak akibat truk pengangkut, dan hingga kini tidak ada kejelasan soal AMDAL maupun izin resmi. Ini bentuk nyata pembiaran!” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, FRI Bombana memberikan ultimatum keras kepada Kapolres Bombana.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk bertindak menghentikan dan menindak para pelaku galian C ilegal. Jika dalam waktu itu tidak ada tindakan nyata, FRI Bombana akan menggelar aksi besar-besaran. Bila Kapolres Bombana tidak mampu menegakkan hukum, lebih baik mundur dari jabatannya!” tutup Adam Smith.

Suasana Hangat Warnai Pertemuan KKRA Takalar, Kepala RA Sepakat Perkuat Kolaborasi

TAKALAR | POROS INFO.ID – Suasana hangat terasa dalam kegiatan pertemuan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) se-Kabupaten Takalar yang digelar di Café Resto Balla Bulo, Kamis (30/10). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Kepala RA dari seluruh kecamatan di Kabupaten Takalar.

Pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi para pimpinan lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menyatukan langkah dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di masing-masing RA. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mencetak generasi Qurani yang berkarakter.

Dalam kesempatan itu, Herawati, S.Pd.I selaku Ketua KKRA Takalar menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dijadikan agenda rutin sebagai wadah konsolidasi dan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.

“Kami berharap sinergi yang terbangun melalui pertemuan ini dapat mendorong kemajuan RA di Takalar serta menjadikan lembaga pendidikan ini semakin dipercaya masyarakat sebagai tempat menanamkan nilai moral dan spiritual sejak dini,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta yang merupakan Kepala RA dari Kecamatan Polongbangkeng Utara menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jaringan komunikasi dan koordinasi antar-RA.

“Kami merasa termotivasi untuk terus berinovasi dan saling belajar dalam mengelola lembaga pendidikan yang unggul dan berkarakter,” tuturnya.

Pertemuan kelompok RA ini diakhiri dengan sesi ramah tamah dan penegasan komitmen bersama untuk terus memperkuat peran Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi dalam membentuk generasi penerus bangsa yang cerdas, berakhlak, dan beriman.

Lapas Takalar Gandeng Revive Barber Course, Latih Warga Binaan Jadi Tukang Cukur Profesional

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam membekali Warga Binaan dengan berbagai keterampilan produktif. Kali ini, Lapas Takalar bekerja sama dengan Revive Barber Course menggelar pelatihan potong rambut guna mencetak Warga Binaan yang mahir dan siap berdaya setelah bebas nanti.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bimbingan Kerja Lapas Takalar ini resmi dimulai pada Senin (3/11) dan akan berlangsung selama dua pekan. Sebanyak 20 Warga Binaan ikut ambil bagian dalam pelatihan ini.

Staf Bimbingan Kerja Lapas Takalar, Asrul Agus, mengatakan pelatihan ini mendapat sambutan hangat dari peserta.

“Warga Binaan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka serius menyimak materi dan langsung mempraktikkan teknik potong rambut,” ujar Asrul.

Ia menambahkan, para peserta dibimbing langsung oleh instruktur profesional dari Revive Barber Course. Selain teknik dasar mencukur dan penggunaan alat cukur, mereka juga diajarkan etika melayani pelanggan agar mampu bersaing di dunia kerja.

Instruktur pelatihan, Amri Kana, turut mengapresiasi semangat peserta.

“Antusiasme mereka luar biasa. Kami berharap keterampilan ini bisa membuka peluang usaha setelah bebas, sekaligus membantu membangun perekonomian daerah dan mengurangi angka kriminalitas,” ungkap Amri.

Salah satu peserta pelatihan, Yusuf, mengaku bersyukur mendapat kesempatan berharga tersebut.

“Saya jadi tahu cara menggunakan alat cukur dengan benar, termasuk sepatu sisir mesin cukur. Ilmu ini sangat bermanfaat,” ujarnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian.

“Tujuan kami adalah agar Warga Binaan memiliki keterampilan yang bisa dimanfaatkan setelah bebas. Dengan begitu, mereka bisa hidup mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi positif di masyarakat,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Lapas Takalar berharap dapat terus menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya membentuk karakter, tetapi juga membuka jalan bagi masa depan yang lebih baik bagi para Warga Binaan.

Bom Ikan Hancurkan Laut Tanakeke, LSM Pemantik Ultimatum Polisi Bertindak

TAKALAR | POROS INFO.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik, Rahman Suwandi, mendesak Polres Takalar agar menindaklanjuti kasus pemboman ikan yang terjadi di perairan Tanakeke secara serius dan transparan,Minggu (02/10).

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul laporan yang diterima oleh LSM Pemantik terkait maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal yang meresahkan masyarakat serta merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rahman Suwandi mengungkapkan keprihatinannya. “Kami sangat prihatin dengan terus terjadinya pemboman ikan di wilayah Tanakeke. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari laut yang lestari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk segera bertindak. “Pemantik Takalar meminta pihak kepolisian segera menindak para pelaku pemboman ikan di perairan Tanakeke. Dampaknya sangat besar terhadap kerusakan ekosistem laut. Bukti awal dari video yang beredar sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penegakan hukum,” tegasnya.

Rahman juga menyampaikan harapan agar Kapolda Sulawesi Selatan yang baru memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini. “Kami berharap Bapak Kapolda Sulsel dapat memberikan atensi dan memastikan kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Sebagai bentuk langkah konkret, LSM Pemantik mendesak Polres Takalar untuk:
1. Melakukan investigasi mendalam terhadap jaringan pelaku pemboman ikan, termasuk aktor intelektual yang mungkin terlibat.
2. Meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan Tanakeke guna mencegah praktik ilegal serupa.
3. Menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

“Kami berharap Polres Takalar dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Keberlangsungan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat Tanakeke sangat bergantung pada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” pungkas Rahman Suwandi.

Di akhir pernyataannya, LSM Pemantik juga mengajak seluruh elemen masyarakat,mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga para nelayan, untuk bersatu menjaga kelestarian laut dan bersama-sama memberantas praktik pemboman ikan di wilayah pesisir.

Sebagai informasi, pihak Polres Takalar diketahui telah memanggil dan memeriksa tiga orang terduga pelaku pemboman ikan di perairan Tanakeke beberapa hari yang lalu.

Lapas Takalar Kembangkan Budidaya Ikan Nila Dukung Ketahanan Pangan Nasional

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan program pembinaan berbasis ketahanan pangan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui budidaya ikan nila, baik dengan sistem konvensional maupun metode modern bioflok.

Program ini tidak hanya berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan keterampilan praktis Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata Lapas Takalar terhadap ketahanan pangan nasional.

Staf Bimbingan Kerja Lapas Takalar, Asrul Agus, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima kolam ikan nila yang aktif dikelola, tiga di antaranya menggunakan sistem konvensional dan dua kolam dengan sistem bioflok.
“Setiap kolam konvensional berisi sekitar tiga ribu bibit ikan nila, sedangkan kolam bioflok sekitar seribu ekor. Total ada kurang lebih sepuluh ribu ikan nila yang sedang kami budidayakan,” ujar Asrul, Kamis (30/10).

Meski sempat menghadapi kendala dalam ketersediaan pakan, pihak Lapas Takalar terus menjalin sinergi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. “Dinas Perikanan selama ini telah membantu penyediaan bibit, dan koordinasi terus dilakukan agar dukungan pakan juga bisa terpenuhi,” tambahnya.

Kepala Lapas Takalar, Mansur, menyebutkan bahwa program ini merupakan hasil inovasi kolaboratif antara Lapas dan Dinas Perikanan. “Selain memberikan edukasi di bidang perikanan, pembinaan ini juga menumbuhkan semangat kemandirian ekonomi. Harapannya, setelah bebas nanti, para WBP memiliki bekal keterampilan untuk membuka usaha sendiri,” jelasnya.

Selain fokus pada sektor perikanan, Lapas Takalar juga tengah mengembangkan berbagai kegiatan pembinaan lain di bidang pertanian dan UMKM. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan Warga Binaan.

Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,65 Miliar di Tubuh BUMD Luwu Timur

SULSEL | POROS INFO.ID – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur. Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (30/10/2025).

Laporan ini menjadi bentuk komitmen publik dalam mengawal pengelolaan uang daerah agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan ladang kepentingan politik atau pribadi,” tegas Ewaldo dalam keterangannya.

Menurut hasil temuan SHCW, terdapat indikasi kuat penggunaan dana BUMD di luar peruntukannya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat strategis di Perseroda LTG. “Kami menduga ada uang perusahaan yang mengalir ke kegiatan non-bisnis bahkan ke arah politik. Ini harus diusut secara terbuka dan tuntas,” ujarnya. SHCW juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan moral agar penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar Rp8,35 miliar (setara 27 persen saham daerah), Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Hasil penelusuran internal pemerintah daerah bahkan mengindikasikan adanya aliran dana ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.

SHCW menilai, jika benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa mantan Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama PT LTG yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan,” tambah Ewaldo.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan SHCW. Sementara pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga belum memberikan klarifikasi.

SHCW menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi serta memastikan BUMD benar-benar berfungsi untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.